SBNpro.com
Minggu, Mei 28, 2023
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
Home Siantar

Susanti Buat Sekda Siantar Tidak Berdaya-guna

16/03/2022
Susanti Buat Sekda Siantar Tidak Berdaya-guna
389
SHARES
845
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

SBNpro – Siantar

Plt Walikota Siantar dr Susanti Dewayani terkesan membuat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Siantar Budi Utari tidak berdaya-guna.

Kesan itu muncul, seiring dengan Budi Utari tidak mengikuti banyak kegiatan yang selayaknya ia ikuti (hadiri). Baik di Pemko Siantar, maupun di DPRD Kota Siantar. Diduga ia tidak pernah ditugaskan untuk itu.

Padahal, sebagai Sekda Kota Siantar, selayaknya Budi Utari mengikuti maupun memimpin Rapat Koordinasi Pemerintahan (Rakorpem) di lingkungan Pemko Siantar.

Namun, pada 24 Pebruari 2022, Budi Utari sama sekali tidak terlihat menghadiri Rakorpem yang digelar di Gedung Serba Guna Bapeda Kota Siantar. Diduga, Budi Utari tidak diundang untuk hadir.

Kemudian, Budi juga tidak mengikuti Rapat Banmus DPRD Kota Siantar pada 2 Maret 2022. Setelah itu, pria yang disebut bermarga Siregar tersebut juga tidak hadir pada Sidang Paripurna DPRD Kota Siantar tentang Penyerahan Memori Jabatan Walikota pada 4 Maret 2022.

Termasuk pula, Budi Utari tidak tampak mengikuti Sidang Paripurna DPRD Kota Siantar, juga tertanggal 4 Maret 2022 tentang lanjutan pembahasan 5 Ranperda.

Bukan hanya itu, Sekda tidak menghadiri pertemuan dengan Forkopimda dalam pencanganan Kampung Pancasila pada 10 Maret 2022.

Teranyar, Budi Utari tidak mengikuti Rapat Gabungan Komisi DPRD Kota Siantar guna membahas 5 Ranperda tanggal 14 dan 15 Maret 2022. Padahal, lazimnya Sekda mengikuti rapat gabungan komisi.

Pada rapat gabungan komisi tanggal 15 Maret 2022, alasan ketidakhadiran Budi Utari sempat dipertanyakan anggota dewan Suandi Sinaga. Lalu Ketua DPRD Kota Siantar meminta Staf Ahli Walikota Heppy Oikumenes Daili untuk menjawab.

Saat itu, Heppy Oikumenes tidak secara langsung menjawab pertanyaan Suandi Sinaga. Ia mengatakan, kalau dirinya mengikuti rapat gabungan komisi atas perintah Plt Walikota Siantar. Heppy tidak menjelaskan alasan Plt Walikota tidak menugaskan Sekda, sebagaimana lazimnya.

Serta sejumlah kegiatan rapat Satgas Covid-19 Kota Siantar, Sekda juga tidak tampak mengikutinya. Padahal Kota Siantar sedang menerapkan PPKM Level 3.

Sebagaimana diketahui, Budi Utari dilantik kembali sebagai Sekda Kota Siantar pada 21 Pebruari 2022 oleh Wailkota Siantar di masa itu, Dr H Hefriansyah SE MM.

Persisnya, Budi Utari dilantik sehari sebelum dr Susanti Dewayani dilantik sebagai Wakil Walikota Siantar, lalu kemudian menjadi Plt Walikota Siantar.

Terkait keberadaan Sekda yang kerap tidak terlibat pada sejumlah moment kegiatan yang selayaknya dihadiri, disikapi dua Wakil Ketua DPRD Kota Siantar, yakni Mangatas Silalahi SE dan Ronald Tampubolon SH.

Wakil Ketua DPRD Siantar Ronald Tampubolon juga merasakan, bila Budi Utari tidak diberdayakan sebagai Sekda Kota Siantar.

“Ya, memang nggak diberdayakan yang sekarang kita lihat,” tandas Ronald, Rabu (15/03/2022), melalui panggilan Whatsapp (WA).

Menurut Ronald, Plt Walikota Siantar Susanti Dewayani harus memberdayakan Budi Utari, meski Susanti tidak menyukainya.

“Ya itu, suka tidak suka, Susanti harus pakai dia (Budi Utari) sebagai Sekda. Plt Walikota harus berdayakan dia,” ucapnya.

Hal senada juga dikatakan Mangatas Silalahi. “Harus diberdayakan,” ujar Mangatas saat dihubungi melalui ponsel, Rabu (16/03/2022).

Mangatas juga menyesalkan kebijakan Walikota sebelum Susanti Dewayani. Pasalnya, Budi Utari dilantik sebagai Sekda Siantar, ketika masa jabatan Walikota saat itu hanya menyisakan satu hari. “Cuma Walikota yang baru, tetap harus memberdayakan,” ucapnya.

Mangatas menilai, pemberdayaan Sekda harus dilakukan Plt Walikota Siantar. Sebab, hal itu merupakan perintah Undang-undang (UU). “Itu suatu keharusan. Sesuai Undang-undang,” katanya.

Pun demikian, bila nantinya setelah dilakukan evaluasi terhadap kinerja Sekda dilakukan, sebutnya, Susanti selanjutnya dapat mengganti Sekda. (*)

Editor: Purba

Tags: buat sekda tidak berdaya-gunasusanti
Share156Tweet97Send

Related Posts

Pasca Diberitakan, Polisi Tangkap Terduga Bandar Sabu di Silau Kahean

Pasca Diberitakan, Polisi Tangkap Terduga Bandar Sabu di Silau Kahean

27/05/2023

SBNpro - Simalungun Pasca diberitakan di media, Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Simalungun gelar penyelidikan atas keberadaan Sakeus Sinaga (48...

Ketua Sumut Pecah JMSI Siantar – Simalungun, Pengurus Kecewa, Lalu Mengundurkan Diri

Ketua Sumut Pecah JMSI Siantar – Simalungun, Pengurus Kecewa, Lalu Mengundurkan Diri

26/05/2023

SBNpro - Siantar Sejumlah pengurus Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Siantar - Simalungun periode 2023 - 2028 menyatakan mundur dari...

Sosialisasi Bawaslu Siantar, Sukses

Sosialisasi Bawaslu Siantar, Sukses

26/05/2023

SBNpro - Siantar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Siantar sosialisasikan peraturan dan non peraturan dalam pengawasan Pemilu 2024 kepada jurnalis,...

Renovasi Kantor Dewas Tanpa Izin, Perumda Tirta Uli Terkesan Arogan

Renovasi Kantor Dewas Tanpa Izin, Perumda Tirta Uli Terkesan Arogan

26/05/2023

SBNpro - Siantar Perumda Tirta Uli Kota Siantar merubah bentuk aset gedung yang bukan miliknya tanpa izin (persetujuan) dari pemilik....

Pembebasan Lahan Jalan Tol di Siantar Terkendala, 50-an Ahli Waris Belum Terima Ganti Rugi

Pembebasan Lahan Jalan Tol di Siantar Terkendala, 50-an Ahli Waris Belum Terima Ganti Rugi

25/05/2023

SBNpro - Siantar Pembebasan lahan untuk jalan tol di Nagahuta, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar, Sumatera Utara,...

Lelang Jabatan di Siantar Tanpa Syarat Kompetensi Manajerial, Ini Kata KASN

Lelang Jabatan di Siantar Tanpa Syarat Kompetensi Manajerial, Ini Kata KASN

25/05/2023

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota (Pemko) Siantar melalui Panitia Seleksi Terbuka dan Narasumber Seleksi Terbuka (Pansel) Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT)...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

  • Mafia Tanah Ditangkap Polisi Malaysia, Diserahkan ke Kejaksaan Simalungun

    Mafia Tanah Ditangkap Polisi Malaysia, Diserahkan ke Kejaksaan Simalungun

    149 shares
    Share 60 Tweet 37
  • Masih 24 Tahun, Samuel Sianturi SH Ketua Partai Termuda di Siantar

    208 shares
    Share 83 Tweet 52
  • Renovasi Kantor Dewas Tanpa Izin, Perumda Tirta Uli Terkesan Arogan

    103 shares
    Share 41 Tweet 26
  • Lelang Jabatan di Siantar Tanpa Syarat Kompetensi Manajerial, Ini Kata KASN

    94 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Ketua Sumut Pecah JMSI Siantar – Simalungun, Pengurus Kecewa, Lalu Mengundurkan Diri

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Mungkinkah Notaris H Jadi Tersangka Kasus Mafia Tanah? Ini Jawaban Kejari Simalungun

    90 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Berhawa Sejuk dan Airnya Bersih, Rudy Wu Berharap Siantar Fokus di 4 Sektor Pembangunan

    81 shares
    Share 32 Tweet 20
SBNpro.com

© 2017-2021 SBN Pro

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata dunia

Navigate Site

  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman

Follow Us

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO

© 2017-2021 SBN Pro

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata dunia