SBNpro – Balikpapan
Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Adat dinilai memerlukan harmonisasi sejumlah regulasi lintas sektor agar tidak menimbulkan tumpang tindih aturan maupun perbedaan data terkait wilayah adat.
Hal tersebut disampaikan Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Tonny Tesar, saat mengikuti kunjungan kerja Baleg di Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu (10/6/2026).
Menurut Tonny, sedikitnya enam undang-undang perlu diselaraskan dalam pembahasan RUU Masyarakat Adat. Regulasi yang dimaksud mencakup bidang agraria, kehutanan, tata ruang, batas wilayah, hingga aturan yang berada di bawah kewenangan pemerintah daerah dan Kementerian Dalam Negeri.
Ia menilai perbedaan data mengenai wilayah adat yang muncul dalam berbagai dokumen menjadi salah satu persoalan mendasar yang harus diselesaikan. Ketidaksinkronan tersebut terlihat dari adanya perbedaan antara data dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dengan hasil pemetaan lembaga registrasi wilayah adat.
“Bukan hanya persoalan perbedaan pandangan terkait RTRW, tetapi ada enam undang-undang yang harus disinkronkan, termasuk aturan pertanahan, batas wilayah, serta regulasi daerah. Penyusunan RTRW di daerah juga harus mengacu pada regulasi nasional agar tidak menimbulkan perbedaan data,” ujar Tonny.
Selain persoalan data, Tonny juga menyoroti status lahan yang telah dimanfaatkan oleh pemerintah maupun investor sebelum wilayah adat ditetapkan secara resmi. Menurutnya, RUU yang sedang disusun harus mampu menghadirkan solusi yang adil bagi seluruh pihak.
Ia menegaskan perlindungan terhadap hak masyarakat adat harus berjalan seiring dengan keberlanjutan investasi dan pembangunan yang telah berlangsung.
“Kita memahami bahwa undang-undang tidak berlaku surut. Namun harus ada solusi yang dapat mengakomodasi kepentingan masyarakat adat sekaligus menjaga keberlangsungan investasi dan program pembangunan pemerintah,” katanya.
Tonny menambahkan, seluruh masukan yang diperoleh dari Kalimantan Timur akan menjadi bahan pengayaan dalam proses penyusunan RUU, termasuk pengalaman pengaturan masyarakat adat di Papua yang diatur melalui Undang-Undang Otonomi Khusus.
Dalam forum tersebut juga terungkap adanya perbedaan signifikan terkait data wilayah adat di Kalimantan Timur. Berdasarkan Peraturan Daerah Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2023 tentang RTRW, alokasi hutan adat tercatat sekitar 1.088 hektare dari total luas wilayah lebih dari 15,3 juta hektare.
Sementara itu, Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) mencatat potensi wilayah adat mencapai lebih dari 1,2 juta hektare. Adapun Koalisi Hutan Adat Kalimantan memperkirakan potensi hutan adat mencapai lebih dari 157 ribu hektare.
Perbedaan data tersebut dinilai menjadi gambaran belum adanya satu basis data wilayah adat yang terintegrasi dan disepakati bersama, sehingga diperlukan sinkronisasi regulasi dan pemetaan yang lebih komprehensif dalam pembahasan RUU Masyarakat Adat. (*)
Sumber: Parlementaria










Discussion about this post