SBNpro – Simalungun
Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga (RHS) cairkan anggaran gaji ke-13 aparat sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Simalungun, baik ASN dari kategori Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun dari kategori Pegawai Pemerintahan Perjanjian Kontrak (P3K).
Pencairan gaji ke-13 ASN dimulai sejak hari ini, Kamis (10/06/2021). Dan diperkirakan, pembayaran gaji ke-13 melalui transfer ke rekening bank para ASN, akan tuntas dilakukan dalam tempo 3 hari oleh Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Simalungun.
RHS mengatakan, gaji ke-13 merupakan hak dari ASN. Sehingga, sebutnya, realisasinya harus dipercepat, dengan tetap memperhatikan ketentuan yang sudah ditetapkan. “Gaji ke-13 itu kan memang hak mereka,” ujar RHS.
Terkait proses pencairan, Bupati Simalungun mengingatkan seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar tdak melakukan pengutipan apapun dari ASN terkait upaya percepatan pencairan gaji ke-13.
“Sekali lagi, bahwa gaji ke-13 itu merupakan hak setiap ASN, dan jangan ada terdengar pengutipan apa pun,” tandasnya.
Sedangkan terhadap ASN, RHS mengingatkan, supaya menggunakan gaji ke-13 untuk kebutuhan pokok. Dalam hal ini, diharapkan Bupati, agar digunakan untuk kebutuhan pendidikan anak dalam menghadapi tahun ajaran baru 2021 – 2022.
“Kenapa kita cairkan di bulan Juni, sesuai dengan peraturan yang berlaku, karena pada bulan ini, para ASN akan direpotkan mempersiapkan biaya pendidikan anak-anaknya. Kita berharap gaji ke-13 tersebut akan membantu meringankan beban, apalagi dalam situasi pandemi Covid-19,” ucapnya.
Sementara, Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Aset Daerah Simalungun, Frans Saragih menegaskan, pihaknya akan menuntaskan pembayaran gaji ke-13 ASN dalam tiga hari.
“Ya, sudah mulai pencairan gaji ke-13, hari ini. Dan diperhitungkan dua hingga tiga hari ke depan sudah selesai. Gaji ke-13 ditransfer ke rekening masing-masing ASN,” ungkap Frans Saragih. (*)
Editor: Purba
Discussion about this post