SBNpro – Siantar
Mantan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Eks Rumah Singgah Covid-19 DPRD Kota Pematangsiantar, Tongam Pangaribuan, membantah tuduhan yang menyebut dirinya menerima sejumlah uang terkait pembahasan kasus eks Rumah Singgah Covid-19.
Bantahan tersebut disampaikan Tongam dalam konferensi pers yang digelar di Kantor DPD Partai NasDem Kota Pematangsiantar, Sabtu (13/6/2026). Dalam kesempatan itu, ia didampingi Ketua DPD Partai NasDem Kota Pematangsiantar, Frans Herbert Siahaan, serta Sekretaris DPD Partai NasDem, Fernando Sitorus.
Tongam mengatakan dirinya mendengar adanya informasi yang beredar di tengah masyarakat yang menyebut mantan anggota pansus menerima uang dalam jumlah tertentu. Namun, ia menegaskan tidak pernah menerima uang sebagaimana yang dituduhkan.
“Muncul isu bahwa mantan pansus menerima uang, ada yang menyebut Rp500 juta dan ada juga yang menyebut Rp400 juta. Saya tegaskan, saya tidak pernah menerima uang tersebut dari pihak mana pun,” ujar Tongam.
Menurutnya, klarifikasi tersebut perlu disampaikan agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru di masyarakat maupun mencederai nama baik partai yang telah memberikan kepercayaan kepadanya sebagai Ketua Fraksi NasDem DPRD Pematangsiantar.
Dalam kesempatan yang sama, Tongam juga meminta pimpinan DPRD Kota Pematangsiantar menindaklanjuti perkembangan pengaduan terkait dugaan mark-up pembelian eks Rumah Singgah Covid-19 yang sebelumnya telah disampaikan ke Kejaksaan Agung.
Ia menjelaskan bahwa pansus telah menyelesaikan tugasnya dan menyerahkan hasil kerja kepada pimpinan DPRD. Karena itu, menurutnya, tindak lanjut terkait perkembangan laporan tersebut menjadi kewenangan pimpinan DPRD.
Tongam mengungkapkan, pada 5 Maret 2026 dirinya bersama dua pimpinan DPRD Kota Pematangsiantar mendatangi Kejaksaan Agung untuk menyampaikan pengaduan terkait dugaan mark-up pembelian eks Rumah Singgah Covid-19.
Saat itu, kata dia, pihak Kejaksaan Agung menyampaikan bahwa perkembangan tindak lanjut pengaduan akan diinformasikan dalam waktu sekitar dua pekan. Namun hingga saat ini, DPRD Kota Pematangsiantar mengaku belum menerima informasi lanjutan terkait laporan tersebut.
Sementara itu, Ketua DPD Partai NasDem Kota Pematangsiantar, Frans Herbert Siahaan, meminta kader partai untuk mencari sumber penyebaran informasi yang dinilai tidak sesuai fakta.
Menurut Frans, apabila pihak yang menyebarkan informasi tersebut dapat diidentifikasi, maka langkah hukum dapat ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku.
“Selidikilah pelan-pelan. Turun ke warung-warung kopi. Kita tidak boleh diam sampai penyebar kabar itu terungkap,” ujar Frans.
Tongam menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum apabila ditemukan pihak yang terbukti menyebarkan informasi yang menurutnya tidak benar dan merugikan nama baik dirinya. (*)










Discussion about this post