SBNpro – Siantar
Melalui sidang paripurna istimewa DPRD Kota Siantar, Jumat (29/06/2018), Muhammad Effendi Siregar dan Heri Agus Siahaan, dilantik dan sah menjadi anggota DPRD Kota Siantar.
Kedua anggota dewan itu diambil sumpah jabatannya oleh Ketua DPRD Kota Siantar, Marulitua Hutapea, untuk sisa masa jabatan 2014 – 2019.
Pelantikan terhadap Effendi Siregar dan Heri Agus Siahaan, sesuai keputusan Gubernur Sumatera Utara, tentang pengangkatan anggota dewan.
M Effendi Siregar dan Heri Agus Siahaan dilantik berdasarkan proses pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Siantar dari Partai Demokrat dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
M Effendi Siregar dari Partai Demokrat menggantikan Togar Sitorus, yang saat ini menduduki jabatan Wakil Walikota Siantar.
Sedangkan Heri Agus Siahaan yang juga Ketua DPC PPP Kota Siantar, menggantikan Boy Paradi Purba, yang duduk menjadi anggota dewan dari daerah pemilihan Kecamatan Siantar Martoba dan Siantar Sitalasari.
Pada rapat paripurna istimewa tadi, Wakil Walikota, Togar Sitorus mewakili Walikota Siantar menyampaikan sambutan dan ungkapan selamat terhadap M Effendi Siregar dan Heri Agus Siahaan.
Editor : Purba
Discussion about this post