SBNpro.com
Selasa, Juni 16, 2026
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
ADVERTISEMENT
Home Siantar

Penulisan Pematang Siantar Harus Dipisah, Ini Tanggapan Sejarawan

SBNPro.com by SBNPro.com
21/07/2022
A A
Penulisan Pematang Siantar Harus Dipisah, Ini Tanggapan Sejarawan
286
SHARES
622
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Konsep Otomatis
ADVERTISEMENT

SBNpro – Siantar

Plt Walikota Siantar terbitkan Surat Edaran Nomor 180/4335/VII/2022 tentang penulisan kata (nama kota) Pematang Siantar.

Surat diterbitkan 21 Juli 2022, dan ditujukan kepada pimpinan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) di lingkungan Pemko Pematang Siantar dan BUMD.

Pada surat edaran itu ditegaskan, agar penulisan nama kota berhawa sejuk ini tidak lagi digabung, seperti Pematangsiantar, melainkan menjadi Pematang Siantar.

Hal itu dilakukan, merujuk ke UU Darurat Nomor 8 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-kota Besar dalam Lingkup Daerah Provinsi Sumatera Utara dan PP Nomor 15 Tahun 1986 tentang Perubahan Batas Wilayah.

Terkait perubahan penulisan Pematang Siantar disikapi Sejarawan dari Universitas Simalungun (USI), Jalatua Hasugian MA, Kamis (21/07/2022).

Bagi Jalatua, perubahan penulisan nama kota yang semula Pematangsiantar (digabung) menjadi Pematang Siantar (dipisah), agar tidak dilakukan mendadak, seperti saat ini.

Karena selayaknya, perubahan dapat dilakukan setelah Pemko Siantar melakukan kajian secara ilmiah, serta memperhatikan budaya.

“Sehingga jelas dulu landasan hukumnya. Mengapa sekarang dipisah, dan sejak kapan disatukan. Bukan mendadak begini,” ucap Jalatua.

Jalatua mengakui, di jaman penjajahan, penulisannya dipisah. “Memang jika mengacu pada dokumen-dokumen kolonial Belanda, mereka memang menuliskan Pematang Siantar, bukan Pematangsiantar,” ungkapnya.

Sehingga, Dosen FKIP Sejarah USI ini meminta Pemko Pematang Siantar memiliki kemampuan untuk menjelaskan perubahan penulisan nama Kota Pematang Siantar secara logis dan yuridis.

Dalam hal ini, pemerintah harus memiliki alasan yang kuat, sehingga perubahan dilakukan saat ini. “Mengapa baru sekarang dirubah? Juga menjelaskan apa untung ruginya jika dipisah maupun disatukan?” tanya Jalatua.

Pandangan seperti itu diungkap Jalatua, karena menurutnya tidak cukup landasannya bila hanya mengacu kepada UU Darurat Nomor 8 Tahun 1956 dan PP Nomor 15 Tahun 1986.

“Berarti selama ini Pemko Siantar membiarkan kesalahan terjadi berpuluh tahun?” tanyanya.

Sementara itu, Kabag Hukum Heri Okstarizal mengatakan, secara yuridis Pemko Pematang Siantar mengikuti UU Darurat Nomor 8 Tahun 1956 dan PP Nomor 15 Tahun 1986.

Sebab di kedua peraturan perundang-undangan tersebut, penulisannya dipisah, yakni Pematang Siantar.

Perubahan penulisan, sebut Heri Okstarizal, tidak terlepas dari fasilitasi Biro Organisasi Pemprov Sumatera Utara. Yang menyebut, penulisan nama kota Pematang Siantar harus dipisah.

Biro Organisasi Pemprov Sumatera Utara meminta Pemko Pematang Siantar untuk melakukan klarifikasi. Hal itu pun dilakukan, sebut Heri Okstarizal.

Selanjutnya, Pemko Pematang Siantar memperhatikan sisi sejarah dari Kota Pematang Siantar. Salah satunya dengan memperhatikan buku berjudul “Masa Pemerintahan Kolonial Belanda di Pematang Siantar 1917 – 1942”.

“Dibuku itu selalu menulis dipisah. Kalau menurutku dipisah, kata penulis buku tersebut. Tanya lagi ada buku lain, sampai sekarang belum diberitahu,” ucap Heri Okstarizal menyampaikan pembicaraannya dengan penulis buku tersebut.

Dijelaskan, pemisahan penulisan juga beranjak dari sejarah Kerajaan Siantar, yang merupakan salah satu kerajaan di Simalungun.

Katanya, ibu kota kerajaan disebut pematang. Jadi ibu kota Siantar adalah Pematang Siantar. Begitu juga dengan Kerajaan Raya, ibu kotanya Pematang Raya, dan lainnya.

Lebih lanjut disampaikan, penulisannya digabung banyak ditemukan pada sejumlah peraturan daerah (Perda) yang pernah ada di Kota Pematang Siantar. “Hanya saja tidak tahu alasannya kenapa digabung,” ujarnya.

Penelusuran juga dilakukan dengan memperhatikan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Di KBBI tidak ditemukan kata siantar. Sedangkan kata pematang memiliki arti suatu tempat yang lebih tinggi.

Pun begitu, ditegaskan Heri Okstarizal, penulisan dipisah untuk nama Kota Pematang Siantar merupakan bentuk penegasan dan koreksi. Serta perubahan itu berlaku untuk internal Pemko Pematang Siantar. (*)

Editor: Purba

Tags: Ini Tanggapan Sejarawanjalatua hasugianPenulisan Pematang Siantar Harus Dipisah
Share114Tweet72Send

Related Posts

Herlina Hadiri Pembukaan MTQ Sumut, Beri Motivasi Kafilah Siantar

Herlina Hadiri Pembukaan MTQ Sumut, Beri Motivasi Kafilah Siantar

16/06/2026

SBNpro - Deli Serdang Wakil Wali Kota Pematangsiantar Herlina menghadiri pembukaan Musabaqah Tilawatil Qur’an Nasional (MTQN) ke-40 Tingkat Provinsi Sumatera...

Sidak Komisi II DPRD, Sekolah di Siantar Kekurangan Guru

Sidak Komisi II DPRD, Sekolah di Siantar Kekurangan Guru

15/06/2026

SBNpro - Siantar Komisi II DPRD Kota Pematangsiantar menemukan kekurangan tenaga pendidik saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke SD Negeri...

Ishak Hutasuhut Kembali Pimpin Al Washliyah Siantar, Komitmen Perkuat Kolaborasi dan Toleransi

Ishak Hutasuhut Kembali Pimpin Al Washliyah Siantar, Komitmen Perkuat Kolaborasi dan Toleransi

14/06/2026

SBNpro - Siantar Suasana khidmat dan penuh semangat kebersamaan mewarnai pelantikan Pengurus Daerah (PD) Al Jam'iyatul Washliyah Kota Pematangsiantar masa...

Tongam Bantah Tuduhan Terima Uang Terkait Pansus Eks Rumah Singgah

Tongam Bantah Tuduhan Terima Uang Terkait Pansus Eks Rumah Singgah

13/06/2026

SBNpro - Siantar Mantan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Eks Rumah Singgah Covid-19 DPRD Kota Pematangsiantar, Tongam Pangaribuan, membantah tuduhan yang...

Wesly Optimistis Garuda Muda Bangkit di Perebutan Tempat Ketiga

Wesly Optimistis Garuda Muda Bangkit di Perebutan Tempat Ketiga

12/06/2026

SBNpro - Medan Gemuruh dukungan puluhan ribu suporter yang memenuhi Stadion Utama Sumatera Utara, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (11/6/2026) malam,...

Arif Harahap Ketua KNPI Siantar Terpilih Periode 2026-2029

10/05/2026

SBNpro - Siantar Samaul Arif Harahap terpilih sebagai Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Siantar periode 2026–2029, melalui Musyawarah...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

  • 1000 Tahun Usia Batak, Ada 10 Generasi yang Hilang?

    568 shares
    Share 227 Tweet 142
  • Bupati Cairkan Gaji ke-13 ASN Pemkab Simalungun, 3 Hari Tuntas

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Wesly Optimistis Garuda Muda Bangkit di Perebutan Tempat Ketiga

    51 shares
    Share 20 Tweet 13
  • Ishak Hutasuhut Kembali Pimpin Al Washliyah Siantar, Komitmen Perkuat Kolaborasi dan Toleransi

    50 shares
    Share 20 Tweet 13
  • Masyarakat Adat Dorong Sinkronisasi Enam Regulasi

    50 shares
    Share 20 Tweet 13
  • Tongam Bantah Tuduhan Terima Uang Terkait Pansus Eks Rumah Singgah

    49 shares
    Share 20 Tweet 12
  • 61 Peristiwa Bencana di Siantar Selama Semester I 2026

    49 shares
    Share 20 Tweet 12
SBNpro.com

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba

Navigate Site

  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman

Follow Us

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba