SBNpro.com
Minggu, Desember 3, 2023
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
Home Siantar

Ini 3 Pejabat Yang Tak Layak Jadi Kadis di Siantar

SBNPro.com by SBNPro.com
02/05/2018
A A
50
SHARES
109
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

SBNpro – Siantar

Puluhan massa Parlemen Jalanan Siantar (PJS) gelar aksi unjuk rasa di DPRD Kota Siantar, Rabu (02/05/18). Massa diterima anggota dewan dari Partai Gerindra, Oberlin Malau, diruangan Komisi II DPRD.

Dari aksi demo di hari pendidikan nasional kali ini, dihadapan massa, Oberlin Malau mengungkap berbagai hal. Salah satunya, tentang pengangkatan pejabat eselon dua yang tidak cocok dengan keahliannya.

Dalam hal ini, dengan lantang Oberlin menyatakan, tidak sedikit pejabat eselon dua yang diangkat Walikota Siantar, tidak sesuai dengan latar belakang keahliannya. Sehingga pejabat seperti itu, tidak layak menduduki jabatannya.

Adapun pejabat yang tidak layak menurut Oberlin adalah, Kadis (Kepala Dinas) Perhubungan, Esron Sinaga, Kadis Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pariaman Silaen, serta Kadis Lingkungan Hidup, Jekson Gultom.

Selepas menerima pengunjukrasa dari PJS, Oberlin menjelaskan, Esron ia sebut tidak layak sebagai Kadis Perhubungan, karena banyak persoalan perhubungan yang tidak tuntas.

Diantaranya, persoalan kemacetan arus lalulintas. Hal ini membuat masyarakat resah. Namun Dinas Perhubungan tak mampu mengantisipasinya.

Kemudian, pelanggaran peraturan yang dilakukan sopir maupun perusahaan angkutan. Seperti, bus Paradev Trans, bus Intra dan taksi Paradev.

Sebab, hingga saat ini, bus Intra dan bus Paradev Trans, masih juga dibiarkan masuk ke jalan yang ada di inti kota. Dalam hal ini, masuk ke Jalan Sutomo dan jalan yang ada di pusat kota lainnya.

Begitu juga dengan izin yang diberikan terhadap taksi Paradev dan bus Paradev Trans di Jalan Sutomo, disebut Oberlin, hanya berupa izin penjualan tiket. Namun praktiknya, disana menjadi tempat menunggu, menaikkan dan menurunkan penumpang.

Begitu juga dengan bus Intra di Jalan Patimura, yang letaknya persis disamping Plaza Ramayana, tidak semata tempat penjualan tiket. Tapi menjadi tempat, menunggu, menurunkan dan menaikkan penumpang.

Sementara itu, Pariaman Silaen disebut tidak pantas sebagai Kadis Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, karena kasus kekerasan terhadap anak masih marak terjadi di Kota Siantar.

Sedangkan Jekson Gultom ia sebut tidak layak sebagai Kadis Lingkungan Hidup, karena tidak transparan terhadap data lingkungan sejumlah perusahaan yang sempat diduga mencemari lingkungan.

Editor : Purba

Tags: kadisoberlin malautak layak
Share20Tweet13Send

Related Posts

Rumah Pemenangan Caleg DPRD Sumut Freddy Siahaan Diresmikan

Rumah Pemenangan Caleg DPRD Sumut Freddy Siahaan Diresmikan

02/12/2023

SBNpro - Siantar Ditandai dengan pengguntingan pita, Rumah Pemenangan Calon Anggota (Calon Legislatif/Caleg) DPRD Sumatera Utara, Freddy Sabar Hasudungan Siahaan...

Menuju Destinasi Wisata Unggulan, Pemkab Simalungun Gelar Fun Run di Haranggaol

Menuju Destinasi Wisata Unggulan, Pemkab Simalungun Gelar Fun Run di Haranggaol

02/12/2023

SBNpro - Simalungun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun bercita, Haranggaol dapat menjadi destinasi wisata unggulan. Untuk itu, fun run pun digelar...

Wali Kota Pematang Siantar Minta Urusan Guru Tidak Dipersulit

Wali Kota Pematang Siantar Minta Urusan Guru Tidak Dipersulit

01/12/2023

SBNpro - Siantar Hak guru harus menjadi prioritas, dan seluruh urusan guru jangan dipersulit. Hal ini disampaikan Wali Kota Pematang...

Sidang Gugatan RE Siahaan di PN Siantar, Eksepsi KPK Tidak Beralasan

Sidang Gugatan RE Siahaan di PN Siantar, Eksepsi KPK Tidak Beralasan

30/11/2023

SBNpro - Siantar Eksepsi tergugat I Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tergugat II Kementerian Keuangan dan tergugat III Badan Pertanahan Nasional...

Bawaslu Kota Siantar Belum Terima Akun SIKDK

Bawaslu Kota Siantar Belum Terima Akun SIKDK

29/11/2023

SBNpro - Siantar Untuk menunjang efektivitas penyelenggaraan kampanye, Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuat aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye...

30 PNS Pemkab Simalungun Terima Penghargaan

30 PNS Pemkab Simalungun Terima Penghargaan

29/11/2023

SBNpro - Simalungun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun peringati HUT Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Ke-52. Kegiatan peringatan dipusatkan di halaman...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

  • Tim Kampanye Prabowo – Gibran di Siantar Dideklarasikan

    Tim Kampanye Prabowo – Gibran di Siantar Dideklarasikan

    100 shares
    Share 40 Tweet 25
  • PN Simalungun Vonis Bebas Pemilik Angel Kebaya, Melda: Aku Bukan Penipu

    190 shares
    Share 76 Tweet 48
  • Sidang Gugatan RE Siahaan di PN Siantar, Eksepsi KPK Tidak Beralasan

    73 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Rumah Pemenangan Caleg DPRD Sumut Freddy Siahaan Diresmikan

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • DPRD Siantar Minta Jabatan Julham Dievaluasi, Inspektorat Akan Lakukan Telaah

    79 shares
    Share 32 Tweet 20
  • Komisi 3 DPRD Siantar Babat Rencana Proyek di Perumahan Bersatu Maju

    723 shares
    Share 289 Tweet 181
  • Keranjang Bambu, Kerajinan Khas dari Simalungun

    978 shares
    Share 391 Tweet 245
SBNpro.com

© 2017-2023 SBN Pro

Rotasi Barak Berita Siantar Berita Simalungun Danau Toba

Navigate Site

  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman

Follow Us

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO

© 2017-2023 SBN Pro

Rotasi Barak Berita Siantar Berita Simalungun Danau Toba