SBNpro.com
  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman
Rabu, Januari 27, 2021
  • Login
  • Siantar
  • Simalungun
  • Sumut
  • Nasional
  • Olahraga
  • Kolom
  • Lainnya
    • Kesehatan
    • Komunitas
    • Teknologi
    • Video
    • Wisata Kuliner
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
Home Siantar

DPRD Siantar Diminta Gunakan Hak Angket Terhadap Dugaan Penistaan Etnis Simalungun

April 21, 2018
Share on FacebookShare on Twitter

SBNpro – Siantar

Masyarakat etnis Simalungun resah dan merasa dilecehkan, terkait dugaan penistaan terhadap suku dan budaya Simalungun di Kota Siantar.

Tidak sedikit elemen masyarakat Simalungun yang sudah mengecam dugaan itu. Gerakan “turun” ke jalanpun sudah dilakukan. Teranyar, aksi unjuk rasa yang dilakukan Gerakan Kebangkitan Simalungun Bersatu (GKSB).

GKSB mendesak DPRD Kota Siantar untuk memakzulkan Hefriansyah dari jabatan Walikota Siantar, karena dituding GKSB melakukan penistaan terhadap etnis Simalungun.

Menyikapi hal itu, pemerhati pemerintahan di Kota Siantar, Rocky Marbun, Sabtu (21/0418) mengatakan, DPRD Kota Siantar harus menindaklanjuti keresahan masyarakat etnis Simalungun tersebut.

Hanya saja, Rocky mengingatkan, agar DPRD Siantar tidak gegabah dalam menyikapinya. “Tapi ingat, dewan jangan gegabah menyikapinya,” ucapnya.

Agar tidak gegabah, Rocky Marbun meminta anggota DPRD untuk menggunakan hak angket. Karena, dengan hak angket, dewan dapat melakukan penyelidikan yang mendalam.

Bahkan, dengan hak angket, dewan dapat mencari kebenaran secara politis terkait dugaan penistaan etnis Simalungun, yang dituding GKSB dilakukan Walikota.

Adapun mencari kebenaran dengan hak angket, sebut Rocky, karena dewan dapat memanggil dan memeriksa siapa saja yang terkait dalam kasus dugaan penistaan itu.

Bahkan, dewan dapat melakukan upaya paksa terhadap oknum atau pimpinan lembaga yang tidak berkenan menghadiri panggilan dewan untuk dimintai keterangan. Serta dapat melakukan penggeledahan, untuk mendapatkan bahan dan data.

Sehingga dengan penyelidikan itu, maka DPRD dapat mengetahui kebenaran. Yakni, dewan dapat membuktikan, apakah benar Walikota menista etnis Simalungun? Karena memungkinkan, bukan Walikota yang melakukan penistaan.

Dengan begitu, dewan memiliki jawaban yang kuat dan sah, terhadap keresahan etnis Simalungun. Hingga akhirnya, tidak ada pembiaran terhadap keresahan masyarakat.

“Jangan ada pembiaran terhadap keresahan. Karena itu bagian dari tugas penyelenggara pemerintahan.
Jadi hak angket salah satu jawaban, untuk membuktikan sebuah kebenaran dari sisi politis,” tandas Rocky Marbun.

Editor : Purba

Tags: angketDPRDetnispenistaansimalungun
Share376Tweet137Share55Pin49

Related Posts

Irigasi Rusak, Produksi Padi di Siantar Berkurang 1.290 Ton

Irigasi Rusak, Produksi Padi di Siantar Berkurang 1.290 Ton

Januari 27, 2021

  SBNpro - Siantar Irigasi primer milik Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) sudah sejak lama alami kerusakan di empat titik...

Dugaan Korupsi Rp 2,9 M, Memungkinkan DPRD Siantar Akan Laporkan Proyek Jembatan VIII ke APH

Dugaan Korupsi Rp 2,9 M, Memungkinkan DPRD Siantar Akan Laporkan Proyek Jembatan VIII ke APH

Januari 26, 2021

  SBNpro - Siantar Akhirnya Ketua DPRD Kota Siantar, Timbul Marganda Lingga SH sampaikan sikapnya terkait dugaan korupsi Rp 2,9...

Ketua : Tidak Benar DPRD Siantar “Kuasai” 50 Persen Proyek

Ketua : Tidak Benar DPRD Siantar “Kuasai” 50 Persen Proyek

Januari 26, 2021

  SBNpro - Siantar Ketua DPRD Kota Siantar, Timbul Marganda Lingga SH membantah informasi yang menyebut anggota DPRD Siantar "menguasai"...

Anggota DPRD Siantar Disebut “Kuasai” 50 Persen Proyek di Dinas PUPR Tahun 2020

Anggota DPRD Siantar Disebut “Kuasai” 50 Persen Proyek di Dinas PUPR Tahun 2020

Januari 26, 2021

  SBNpro - Siantar Ditahun anggaran 2020 kemarin, anggota DPRD Kota Siantar disebut "kuasai" 50 persen paket proyek di Dinas...

Berkedok Bantuan UMKM, Warga Siantar Tertipu Jutaan Rupiah

Berkedok Bantuan UMKM, Warga Siantar Tertipu Jutaan Rupiah

Januari 26, 2021

  SBNpro - Siantar Sejumlah warga Kota Siantar "geruduk" Kantor Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan Kota Siantar, Selasa (26/01/2021), karena...

Tahun 2021, Kuota Pupuk untuk Siantar 1.692 Ton

Tahun 2021, Kuota Pupuk untuk Siantar 1.692 Ton

Januari 25, 2021

  SBNpro - Siantar Untuk sementara, kuota (jatah) pupuk subsidi untuk Kota Siantar tahun 2021 ini ditetapkan 1.692 ton. Pupuk...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

  • Berkedok Bantuan UMKM, Warga Siantar Tertipu Jutaan Rupiah

    Berkedok Bantuan UMKM, Warga Siantar Tertipu Jutaan Rupiah

    635 shares
    Share 254 Tweet 159
  • Tok, dr Susanti Ditetapkan, Lalu Akan Diusulkan Jadi Wakil Walikota Siantar

    635 shares
    Share 254 Tweet 159
  • Anggota DPRD Siantar Disebut “Kuasai” 50 Persen Proyek di Dinas PUPR Tahun 2020

    621 shares
    Share 248 Tweet 155
  • Dugaan Korupsi Rp 2,9 M, Memungkinkan DPRD Siantar Akan Laporkan Proyek Jembatan VIII ke APH

    610 shares
    Share 244 Tweet 153
  • Besok KPU Usulkan Pelantikan RHS – ZW sebagai Bupati dan Wakil Bupati Simalungun

    591 shares
    Share 236 Tweet 148
  • Penghunjukan PT EPP Diduga Memboroskan Keuangan Negara Rp 1,498 M di Proyek Jembatan VIII

    590 shares
    Share 236 Tweet 148
  • Lelang Proyek Jembatan VIII Gagal, PT EPP Dihunjuk Langsung, Lalu Hasilkan Dugaan Korupsi

    590 shares
    Share 236 Tweet 148
SBNpro.com

© 2017 - 2020 SBNPro.com

Navigate Site

  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman

Follow Us

No Result
View All Result
  • Siantar
  • Simalungun
  • Sumut
  • Nasional
  • Olahraga
  • Kolom
  • Lainnya
    • Kesehatan
    • Komunitas
    • Teknologi
    • Video
    • Wisata Kuliner

© 2017 - 2020 SBNPro.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In