SBNpro.com
Jumat, September 5, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
ADVERTISEMENT
Home Siantar

Perda RTRW Kota Siantar Bakal Dicabut, Diperkirakan Paling Lama 118 Hari Lagi

SBNPro.com by SBNPro.com
25/11/2021
A A
Perda RTRW Kota Siantar Bakal Dicabut, Diperkirakan Paling Lama 118 Hari Lagi
111
SHARES
242
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

 

SBNpro – Siantar

Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kota Siantar bakal dicabut, seiring dengan terlaksananya rapat Lintas Sektoral di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) tentang pembentukan RTRW Kota Siantar pada 23 Nopember 2021 kemarin.

Kesempatan Walikota bersama DPRD Siantar untuk mencabut (membatalkan) Perda Nomor 1 Tahun 2013, lalu melahirkan Perda RTRW yang baru, terhitung sejak hari ini, Kamis (25/11/2021), diperkirakan paling lama 118 hari lagi. Dan bisa dibawah 118 hari.

Plt Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda) Kota Siantar M Hammam Sholeh mengatakan, Walikota Siantar Dr Hefriansyah SE MM bersama dirinya dan sejumlah staf dari Bappeda, dua hari lalu mengikuti rapat Lintas Sektoral di Kementerian ATR/BPN.

Pada rapat itu, Walikota Siantar memaparkan rancangan RTRW Kota Siantar. Rapat itu, sebut Sholeh, diikuti perwakilan dari sejumlah kementerian dan institusi terkait lainnya.

Katanya, paling lama 20 hari terhitung dari tanggal terlaksananya rapat Lintas Sektoral di Kementerian ATR/BPN (23 Nopember 2021), Pemko Siantar akan menerima persetujuan subtantif dari Menteri ATR/BPN.

Persetujuan subtantif itu, sebutnya, merupakan dokumen terakhir yang dibutuhkan Pemko Siantar untuk mengajukan Rancangan Perda RTRW ke DPRD Kota Siantar.

“Dalam 20 hari (dari tanggal 23 Nopember 2021) akan kita terima persetujuan substantif dari Kementrian ATR/BPN. Itulah dokumen terakhir yang kita perlukan untuk menyerahkannya ke DPRD untuk dibahas menjadi Perda,” ucap M Hamam Sholeh, Kamis (25/11/2021), di ruangan kerjanya.

Kemudian, sejak persetujuan subtantif diterima, paling lama 60 hari kalender, Walikota Siantar dan DPRD Kota Siantar sudah harus mensahkan Perda RTRW Kota Siantar.

Selanjutnya, jika dalam tempo 60 hari RTRW tidak juga disahkan menjadi Perda, maka Walikota Siantar akan mensahkan RTRW melalui Peraturan Walikota (Perwa). Masa bagi Walikota untuk melahirkan Perwa tentang RTRW dibatasi selama 40 hari.

Bila Walikota tidak pula menerbitkan Perwa tentang RTRW Kota Siantar hingga masa 40 hari berakhir, maka pengesahan RTRW Kota Siantar akan diambil alih oleh Menteri ATR/BPN. “Kalau tidak juga bisa dalam 40 hari, selanjutnya diambil alih Menteri,” ujar Sholeh.

Dikatakan, dengan diambil alihnya pengesahan RTRW oleh Menteri, maka Menteri ATR/BPN akan menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) tentang RTRW Kota Siantar. “Nanti Menteri keluarkan peraturan untuk RTRW suatu daerah,” ungkapnya. (*)

Editor: Purba

 

Tags: Hammam Sholehkementerian atr bpnPaling lama 118 hariPerda RTRWPerda RTRW dicabutRTRW
Share44Tweet28Send

Related Posts

Jaga Kebersamaan, Ketua DPD BKPRMI Siantar Terpilih Sesalkan Statemen Mantan Ketua

25/08/2025

SBNpro - Siantar Ketua Umum DPD BKPRMI Kota Pematangsiantar terpilih pada Musda ke VIII 23 Pebruari 2025 yang lalu, Khoir...

Muliadi SE, Sosok Berdedikasi dan Berpengalaman di Perumda Tirta Uli

25/08/2025

SBNpro - Siantar, Salah satu sosok berpengalaman di Perumda Tirta Uli adalah Muliadi SE. Hampir tiga dekade, ia meniti karir...

Kolaborasi Pemko dan Kejari Pematangsiantar, Sosialisasi Pencegahan Tipikor kepada PA, KPA, dan PPK

Kolaborasi Pemko dan Kejari Pematangsiantar, Sosialisasi Pencegahan Tipikor kepada PA, KPA, dan PPK

22/08/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn diwakili Kepala Inspektorat Herri Okstarizal SH MH CCGAE CGRE bersama...

Peminat Perpustakaan Sintong Bingei Purba Siboro Masih Cukup Tinggi

Peminat Perpustakaan Sintong Bingei Purba Siboro Masih Cukup Tinggi

20/08/2025

SBNpro - Siantar Di era digital saat ini, cukup mudah untuk mengakses beragam jenis buku bacaan melalui fasilitas smartphone, laptop...

Kemarau Panjang, Produksi Air Perumda Tirta Uli Menurun Signifikan

Kemarau Panjang, Produksi Air Perumda Tirta Uli Menurun Signifikan

19/08/2025

SBNpro - Siantar Kemarau panjang sejak beberapa bulan yang lalu, berdampak terhadap produksi air minum Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta...

Peringati HUT Kemerdekaan RI ke 80, PDI Perjuangan Siantar Gelar Upacara

Peringati HUT Kemerdekaan RI ke 80, PDI Perjuangan Siantar Gelar Upacara

17/08/2025

SBNpro - Siantar Peringati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke 80, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan/PDIP)...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

    SBNpro.com

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba

    Navigate Site

    • Redaksi
    • Privacy
    • Pedoman

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • SIANTAR
    • SIMALUNGUN
    • SUMUT
    • NASIONAL
    • KOLOM
    • KESEHATAN
    • KOMUNITAS
    • TEKNOLOGI
    • VIDEO

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba