SBNpro.com
Selasa, November 25, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
Home Siantar

Perda RTRW Kota Siantar Bakal Dicabut, Diperkirakan Paling Lama 118 Hari Lagi

SBNPro.com by SBNPro.com
25/11/2021
A A
Perda RTRW Kota Siantar Bakal Dicabut, Diperkirakan Paling Lama 118 Hari Lagi
111
SHARES
242
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
ADVERTISEMENT

 

SBNpro – Siantar

Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kota Siantar bakal dicabut, seiring dengan terlaksananya rapat Lintas Sektoral di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) tentang pembentukan RTRW Kota Siantar pada 23 Nopember 2021 kemarin.

Kesempatan Walikota bersama DPRD Siantar untuk mencabut (membatalkan) Perda Nomor 1 Tahun 2013, lalu melahirkan Perda RTRW yang baru, terhitung sejak hari ini, Kamis (25/11/2021), diperkirakan paling lama 118 hari lagi. Dan bisa dibawah 118 hari.

Plt Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda) Kota Siantar M Hammam Sholeh mengatakan, Walikota Siantar Dr Hefriansyah SE MM bersama dirinya dan sejumlah staf dari Bappeda, dua hari lalu mengikuti rapat Lintas Sektoral di Kementerian ATR/BPN.

Pada rapat itu, Walikota Siantar memaparkan rancangan RTRW Kota Siantar. Rapat itu, sebut Sholeh, diikuti perwakilan dari sejumlah kementerian dan institusi terkait lainnya.

Katanya, paling lama 20 hari terhitung dari tanggal terlaksananya rapat Lintas Sektoral di Kementerian ATR/BPN (23 Nopember 2021), Pemko Siantar akan menerima persetujuan subtantif dari Menteri ATR/BPN.

Persetujuan subtantif itu, sebutnya, merupakan dokumen terakhir yang dibutuhkan Pemko Siantar untuk mengajukan Rancangan Perda RTRW ke DPRD Kota Siantar.

“Dalam 20 hari (dari tanggal 23 Nopember 2021) akan kita terima persetujuan substantif dari Kementrian ATR/BPN. Itulah dokumen terakhir yang kita perlukan untuk menyerahkannya ke DPRD untuk dibahas menjadi Perda,” ucap M Hamam Sholeh, Kamis (25/11/2021), di ruangan kerjanya.

Kemudian, sejak persetujuan subtantif diterima, paling lama 60 hari kalender, Walikota Siantar dan DPRD Kota Siantar sudah harus mensahkan Perda RTRW Kota Siantar.

Selanjutnya, jika dalam tempo 60 hari RTRW tidak juga disahkan menjadi Perda, maka Walikota Siantar akan mensahkan RTRW melalui Peraturan Walikota (Perwa). Masa bagi Walikota untuk melahirkan Perwa tentang RTRW dibatasi selama 40 hari.

Bila Walikota tidak pula menerbitkan Perwa tentang RTRW Kota Siantar hingga masa 40 hari berakhir, maka pengesahan RTRW Kota Siantar akan diambil alih oleh Menteri ATR/BPN. “Kalau tidak juga bisa dalam 40 hari, selanjutnya diambil alih Menteri,” ujar Sholeh.

Dikatakan, dengan diambil alihnya pengesahan RTRW oleh Menteri, maka Menteri ATR/BPN akan menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) tentang RTRW Kota Siantar. “Nanti Menteri keluarkan peraturan untuk RTRW suatu daerah,” ungkapnya. (*)

Editor: Purba

 

Tags: Hammam Sholehkementerian atr bpnPaling lama 118 hariPerda RTRWPerda RTRW dicabutRTRW
Share44Tweet28Send

Related Posts

Diduga Sebagai Pengedar, Sepasang Kekasih Ditangkap di Siantar, 92,78 Gram Sabu Disita

24/11/2025

SBNpro - Siantar Sepasang kekasih ditangkap Satres Narkoba Polres Pematangsiantar, Jumat 21 Nopember 2025. Mereka diduga sebagai pengedar narkotika jenis...

PKB Siantar Dukung Hariman Siregar

PKB Siantar Tentukan Sikap, Dukung Hariman Siregar di Muswil PKB Sumut

22/11/2025

SBNpro - Siantar Musyawarah Wilayah (Muswil) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sumatera Utara (Sumut) akan digelar pada 28 Nopember 2025 mendatang....

Dilantik Lagi Jadi Pejabat Eselon 2, Ini 20 PNS Berkualitas Versi Wesly Silalahi

Kenakan Busana Adat Simalungun, 20 Pejabat Eselon 2 Dilantik Sekda Siantar

20/11/2025

SBNpro - Siantar 20 pejabat eselon 2 dan 1 pejabat fungsional dilantik Sekda Kota Pematangsiantar Junaedi Antonius Sitanggang di Gedung...

Dilantik Lagi Jadi Pejabat Eselon 2, Ini 20 PNS Berkualitas Versi Wesly Silalahi

Dilantik Lagi Jadi Pejabat Eselon 2, Ini 20 PNS Berkualitas Versi Wesly Silalahi

19/11/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi lakukan mutasi jabatan sejumlah eselon 2 (Jabatan Pimpinan Tinggi/JPT Pratama) di lingkungan...

Pidana Kerja Sosial Diberlakukan, Wali Kota Siantar Teken MoU dengan Kejari

Pidana Kerja Sosial Diberlakukan, Wali Kota Siantar Teken MoU dengan Kejari

18/11/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn bersama kepala daerah se-Sumatera Utara (Sumut) teken MoU (Perjanjian Kerjasama)...

Pemerintah pusat potong sumber pendapatan daerah melalui pemotongan transfer keuangan daerah (TKD). Dampaknya, pendapatan pada APBD Kota Pematangsiantar Tahun 2026 bakal berkurang Rp190 miliar.

Pendapatan Siantar Dipotong Rp190 Miliar, Ketua DPRD Minta Wali Kota Berinovasi

17/11/2025

SBNpro - Siantar Pemerintah pusat potong sumber pendapatan daerah melalui pemotongan transfer keuangan daerah (TKD). Dampaknya, pendapatan pada APBD Kota...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

    SBNpro.com

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba

    Navigate Site

    • Redaksi
    • Privacy
    • Pedoman

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • SIANTAR
    • SIMALUNGUN
    • SUMUT
    • NASIONAL
    • KOLOM
    • KESEHATAN
    • KOMUNITAS
    • TEKNOLOGI
    • VIDEO

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba