SBNpro.com
Selasa, Juni 17, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
ADVERTISEMENT
Home Politik

Pemberi dan Penerima Politik Uang Bisa Dipenjara

SBNPro.com by SBNPro.com
24/06/2018
A A

Anggota Bawaslu, Rahmat Bagja.(dok.Bawaslu/detikcom)

47
SHARES
103
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

SBNpro – Jakarta

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menanggapi anjuran Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto untuk menerima uang sogokan dari calon yang berlaga di Pilkada. Menurut Bawaslu, politik uang tak bisa dibenarkan.

“Tidak bisa dibenarkan. Kan nggak boleh politik uang itu,” kata anggota Bawaslu, Rahmat Bagja, kepada detikcom, Minggu (24/06/2018).

Bila Prabowo berargumen bahwa duit sogokan itu adalah uang bangsa Indonesia yang memang merupakan hak rakyat, maka Bawaslu tak sepakat. Andai saja benar bahwa itu adalah anggaran duit rakyat yang diselewengkan demi kepentingan politik pribadi, maka tetap saja itu adalah sebuah penyelewengan yang tak sesuai peruntukan semestinya.

“Itu sama saja mengambil hak rakyat yang lebih membutuhkan,” kata Rahmat.

Yang Memberi dan Menerima Sama-sama Bisa Dipenjara

Dia kembali mengingatkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Di situ diatur bahwa baik pemberi maupun penerima ‘uang politik’ sama-sama bisa kena jerat pidana berupa hukuman penjara. Atas dasar inilah anjuran Prabowo menjadi tak bisa dibenarkan.

“Imbauan yang benar adalah: laporkan bila ada yang membagikan!” kata Rahmat.

Pada Pasal 187A ayat (1), Undang-Undang tentang Pilkada diatur, setiap orang yang sengaja memberi uang atau materi sebagai imbalan untuk memengaruhi pemilih maka orang tersebut dipidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan, plus denda paling sedikit Rp 200 juta hingga maksimal Rp 1 miliar.

Pada Pasal 187A ayat (2), diatur ketentuan pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum, menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Prabowo berbicara dalam video berjudul ‘PRABOWO SUBIANTO UMUMKAN GERAKAN DONASI @GALANGPERJUANGAN’, yang diunggah di akun Facebook resminya, pada Kamis (21/6/2018) lalu. Di situ Prabowo bercerita bahwa Gerindra tak mungkin melakukan politik uang karena tak punya uang.

Namun bila masyarakat menemui uang politik, maka Prabowo menganjurkan masyarakat untuk menerimanya saja. Soalnya itu adalah duit bangsa Indonesia alias duit rakyat.

“Karena itu, saya sampaikan dan saya anjurkan kalau rakyat Indonesia dibagi-bagi sembako dan dibagi-bagi uang, terima saja karen aitu hak rakyat. Tapi pada saat menentukan pilihan di depan tempat pemilihan, gunakanlah hati nuranimu. Pilih sesuai dengan hati dan pikiranmu sendiri,” kata Prabowo dalam video itu.(*)

 

Sumber : Detikcom

 

Tags: bisadan penerimaDipenjarapemberipolitikUang
Share19Tweet12Send

Related Posts

Hendra Pardede dan Irwansyah Pimpin PDK Kosgoro 1957 Siantar

Hendra Pardede dan Irwansyah Pimpin PDK Kosgoro 1957 Siantar

15/11/2021

  SBNpro - Siantar Hendra Pardede kembali terpilih sebagai Ketua Pimpinan Daerah Kolektif (PDK) Kosgoro 1957 Kota Siantar periode 2021...

Kosgoro 1957 Siantar Dukung Airlangga Hartarto Jadi Calon Presiden RI

Kosgoro 1957 Siantar Dukung Airlangga Hartarto Jadi Calon Presiden RI

15/11/2021

  SBNpro - Siantar Belum lama ini, Ketua Umum Pimpinan Pusat Kolektif (PPK) Kosgoro 1957 Dave Laksono sampaikan dukungan organisasi...

Politik Dusta

Politik Dusta

21/09/2020

Oleh Kristian Silitonga Hufft, galau sedang menghampiri ketika saya memulai tulisan ini. Yups, saya memang sedang mengalami kegalauan melihat perkembangan...

Istana Tanggapi SBY Soal Aparat Tak Netral: Jangan Jadi Pengadilan

24/06/2018

SBNpro – Jakarta Istana Kepresidenan turut menanggapi tudingan Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang menyebut oknum TNI,...

Ingin Tahu ‘Takdir’ Pemilihan Wakil Walikota, DPRD Samarinda Kunker ke DPRD Siantar

21/05/2018

SBNpro - Siantar.  Belasan anggota DPRD Kota Samarinda melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke DPRD Kota Siantar, Senin (21/05/18) pagi. Kedatangan...

Jokowi Lempar Kode ke Rommy soal Cawapres

15/05/2018

SBNpro – Jakarta Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyinggung wawancara dengan Najwa Shihab terkait nama cawapres. Jokowi bercerita saat ditanya kapasitas...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

  • Dinsos P3A Pematangsiantar Gelar Razia, 8 Gepeng Terjaring

    Dinsos P3A Pematangsiantar Gelar Razia, 8 Gepeng Terjaring

    538 shares
    Share 215 Tweet 135
  • Pedagang Pasar Horas Pecah

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Tidak Becus Awasi Proyek Telkom Siantar, Jaksa Tetapkan Pengawas Sebagai Tersangka

    194 shares
    Share 78 Tweet 49
  • Pemilik Pabrik Mie Berformalin Kabur Saat BBPOM Gelar Razia di Siantar

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Simalungun Berduka, Camat Pamatang Silimakuta Meninggal Dunia

    58 shares
    Share 23 Tweet 15
  • Dana dari Bank Sumut, Gedung IV Pasar Horas Segera Dibangun

    57 shares
    Share 23 Tweet 14
  • Freddy Damanik, Satu-satunya Kader Gerindra yang Jadi Balon Walikota Siantar

    426 shares
    Share 170 Tweet 107
SBNpro.com

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba

Navigate Site

  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman

Follow Us

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba