SBNpro.com
  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman
Rabu, Januari 27, 2021
  • Login
  • Siantar
  • Simalungun
  • Sumut
  • Nasional
  • Olahraga
  • Kolom
  • Lainnya
    • Kesehatan
    • Komunitas
    • Teknologi
    • Video
    • Wisata Kuliner
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
Home Politik

Pemberi dan Penerima Politik Uang Bisa Dipenjara

Juni 24, 2018

Anggota Bawaslu, Rahmat Bagja.(dok.Bawaslu/detikcom)

Share on FacebookShare on Twitter

SBNpro – Jakarta

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menanggapi anjuran Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto untuk menerima uang sogokan dari calon yang berlaga di Pilkada. Menurut Bawaslu, politik uang tak bisa dibenarkan.

“Tidak bisa dibenarkan. Kan nggak boleh politik uang itu,” kata anggota Bawaslu, Rahmat Bagja, kepada detikcom, Minggu (24/06/2018).

Bila Prabowo berargumen bahwa duit sogokan itu adalah uang bangsa Indonesia yang memang merupakan hak rakyat, maka Bawaslu tak sepakat. Andai saja benar bahwa itu adalah anggaran duit rakyat yang diselewengkan demi kepentingan politik pribadi, maka tetap saja itu adalah sebuah penyelewengan yang tak sesuai peruntukan semestinya.

“Itu sama saja mengambil hak rakyat yang lebih membutuhkan,” kata Rahmat.

Yang Memberi dan Menerima Sama-sama Bisa Dipenjara

Dia kembali mengingatkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Di situ diatur bahwa baik pemberi maupun penerima ‘uang politik’ sama-sama bisa kena jerat pidana berupa hukuman penjara. Atas dasar inilah anjuran Prabowo menjadi tak bisa dibenarkan.

“Imbauan yang benar adalah: laporkan bila ada yang membagikan!” kata Rahmat.

Pada Pasal 187A ayat (1), Undang-Undang tentang Pilkada diatur, setiap orang yang sengaja memberi uang atau materi sebagai imbalan untuk memengaruhi pemilih maka orang tersebut dipidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan, plus denda paling sedikit Rp 200 juta hingga maksimal Rp 1 miliar.

Pada Pasal 187A ayat (2), diatur ketentuan pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum, menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Prabowo berbicara dalam video berjudul ‘PRABOWO SUBIANTO UMUMKAN GERAKAN DONASI @GALANGPERJUANGAN’, yang diunggah di akun Facebook resminya, pada Kamis (21/6/2018) lalu. Di situ Prabowo bercerita bahwa Gerindra tak mungkin melakukan politik uang karena tak punya uang.

Namun bila masyarakat menemui uang politik, maka Prabowo menganjurkan masyarakat untuk menerimanya saja. Soalnya itu adalah duit bangsa Indonesia alias duit rakyat.

“Karena itu, saya sampaikan dan saya anjurkan kalau rakyat Indonesia dibagi-bagi sembako dan dibagi-bagi uang, terima saja karen aitu hak rakyat. Tapi pada saat menentukan pilihan di depan tempat pemilihan, gunakanlah hati nuranimu. Pilih sesuai dengan hati dan pikiranmu sendiri,” kata Prabowo dalam video itu.(*)

 

Sumber : Detikcom

 

Tags: bisadan penerimaDipenjarapemberipolitikUang
Share219Tweet137Share55Pin49

Related Posts

Politik Dusta

Politik Dusta

September 21, 2020

Oleh Kristian Silitonga Hufft, galau sedang menghampiri ketika saya memulai tulisan ini. Yups, saya memang sedang mengalami kegalauan melihat perkembangan...

Istana Tanggapi SBY Soal Aparat Tak Netral: Jangan Jadi Pengadilan

Juni 24, 2018

SBNpro – Jakarta Istana Kepresidenan turut menanggapi tudingan Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang menyebut oknum TNI,...

Ingin Tahu ‘Takdir’ Pemilihan Wakil Walikota, DPRD Samarinda Kunker ke DPRD Siantar

Mei 21, 2018

SBNpro - Siantar.  Belasan anggota DPRD Kota Samarinda melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke DPRD Kota Siantar, Senin (21/05/18) pagi. Kedatangan...

Jokowi Lempar Kode ke Rommy soal Cawapres

Mei 15, 2018

SBNpro – Jakarta Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyinggung wawancara dengan Najwa Shihab terkait nama cawapres. Jokowi bercerita saat ditanya kapasitas...

Golkar Ingatkan Fadli Zon: Politisasi Pengeboman Juga Kejahatan

Mei 14, 2018

SBNpro – Jakarta Wakil Ketua DPR Fadli Zon lewat cuitannya mengaitkan aksi terorisme di gereja Surabaya, Jawa Timur sebagai bukti...

Buka Penjaringan Bacaleg, Partai Demokrat Kota Siantar Targetkan 9 Kursi di Pileg 2019

Mei 7, 2018

SBNpro - Siantar.  Terhitung mulai hari ini, Senin (07/05/18), DPD Partai Demokrat Kota Siantar membuka penjaringan atau prndaftaran Bakal Calon...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

  • Berkedok Bantuan UMKM, Warga Siantar Tertipu Jutaan Rupiah

    Berkedok Bantuan UMKM, Warga Siantar Tertipu Jutaan Rupiah

    636 shares
    Share 254 Tweet 159
  • Tok, dr Susanti Ditetapkan, Lalu Akan Diusulkan Jadi Wakil Walikota Siantar

    635 shares
    Share 254 Tweet 159
  • Anggota DPRD Siantar Disebut “Kuasai” 50 Persen Proyek di Dinas PUPR Tahun 2020

    622 shares
    Share 249 Tweet 156
  • Dugaan Korupsi Rp 2,9 M, Memungkinkan DPRD Siantar Akan Laporkan Proyek Jembatan VIII ke APH

    611 shares
    Share 244 Tweet 153
  • Besok KPU Usulkan Pelantikan RHS – ZW sebagai Bupati dan Wakil Bupati Simalungun

    591 shares
    Share 236 Tweet 148
  • Penghunjukan PT EPP Diduga Memboroskan Keuangan Negara Rp 1,498 M di Proyek Jembatan VIII

    590 shares
    Share 236 Tweet 148
  • Lelang Proyek Jembatan VIII Gagal, PT EPP Dihunjuk Langsung, Lalu Hasilkan Dugaan Korupsi

    590 shares
    Share 236 Tweet 148
SBNpro.com

© 2017 - 2020 SBNPro.com

Navigate Site

  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman

Follow Us

No Result
View All Result
  • Siantar
  • Simalungun
  • Sumut
  • Nasional
  • Olahraga
  • Kolom
  • Lainnya
    • Kesehatan
    • Komunitas
    • Teknologi
    • Video
    • Wisata Kuliner

© 2017 - 2020 SBNPro.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In