SBNpro.com
Kamis, Oktober 16, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
Home Daerah

Mencuri Motor Saat Pemilik Makan Siang, Mekanik Bengkel ini Dipenjara 2,5 Kalender

SBNPro.com by SBNPro.com
27/03/2018
A A

Muhammad Rafiq saat akan meninggalkan ruang persidangan. (rendi/SBN)

57
SHARES
104
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
ADVERTISEMENT

SBNpro – Siantar. 

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Pematangsiantar, Selasa (26/03/18) menjatuhkan vonis penjara selama 2,5 kalender atau 2 tahun 6 bulan terhadap Muhammad Rafiq (31).

Putusan tersebut tak sedikitpun berubah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam amar putusanya,terdakwa yang kesehariannya sebagai mekanik (bengkel) terbukti secarah sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan melanggar pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHPidana.

“Manjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Rafiq dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dikurangkan terdakwa selama berada dalam tahanan,” ujar hakim ketua Fitra Dewi serta dua hakim anggota Nuzuli dan Simon.

Menurut hakim, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan merugikan korban. Sedangkan hal meringankan terdakwa bersikap sopan, mengakui terus terang perbuatannya dan belum pernah dihukum.

Usai pembacaan putusan, terdakwa hanya tetunduk dan tampak ‘layu’ saat menerima putusan itu, begitu juga dengan Jaksa Heri Santoso. Di persidangan sebelumnya, JPU Heri Santoso juga menuntut terdakwa selama 2 tahun dan 6 bulan penjara.

Sekadar mengingatkan, pada Kamis (16/11/2017) lalu, saksi korban Martin Halim dari Pasar Horas hendak pulang ke rumahnya di Jalan Pekanbaru Kota Siantar dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio warna merah nomor polisi BK-6461-TAF.

Setelah sampai di depan rumah, saksi memarkirkan sepeda motor tersebut di halaman rumahnya, dan kemudian masuk kedalam rumah untuk makan siang.

Saat saksi berada di dalam rumah, terdakwa Muhammad Rafiq yang sebelumnya telah mempersiapkan sebuah kunci yang terbuat dari obeng, mendekati sepeda motor saksi korban dan terdakwa duduk di atas sepeda motor sambil melihat-lihat sekeliling.

Setelah merasa aman, terdakwa memasukkan obeng yang dibawanya ke lubang kunci kontak dan setelah obeng masuk ke lubang kunci kontak, lalu memutarnya sehingga posisi kunci kontak dalam keadaaan on lalu terdakwa menstater sepeda motor itu dan membawanya pergi.

Tak berapa lama berselang, setelah saksi korban selesai makan siang dan hendak kembali ke pasar horas dan saat di depan rumah saksi tidak melihat sepeda motor saksi ditempat parkir lalu saksi mencari disekitar rumah saksi tetapi tidak menemukan sepeda motornya.

Kemudian, saksi melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib. Akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban Martin Halim mengalami kerugian sebesar Rp.5.500 juta. (*)

 

Penulis : Rendi Aditia

Tags: PencurianSepeda Motor
Share28Tweet12Send

Related Posts

Abraham Anggota DPRD Siantar Gelar Reses, Keluhan Warga Langsung Tuntas

Abraham Anggota DPRD Siantar Gelar Reses, Keluhan Warga Langsung Tuntas

13/10/2025

SBNpro - Siantar Anggota DPRD Kota Pematangsiantar Abraham Lumban Tobing gelar reses, Senin 13 Oktober 2025. Saat itu, sejumlah keluhan...

Meski Hujan, Herlina Tetap Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Al Ikhlas

Meski Hujan, Herlina Tetap Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Al Ikhlas

12/10/2025

SBNpro - Siantar Meski hujan deras, Wakil Wali Kota Pematangsiantar Herlina tetap menghadiri peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H...

Sekda Ajak KNPI Menjadi Mitra Strategis Penyelenggaraan Pemerintah

Sekda Ajak KNPI Menjadi Mitra Strategis Penyelenggaraan Pemerintah

11/10/2025

SBNpro - Siantar Mewakili Wali Kota Pematangsiantar, Sekretaris Daerah (Sekda) Junaedi Sitanggang ajak KNPI menjadi mitra strategis penyelenggaraan pemerintah daerah....

SMP Bintang Timur Siantar Kampiun LPO Muhamadiyah Futsal CupSMP Bintang Timur Siantar Kampiun LPO Muhamadiyah Futsal Cup

SMP Bintang Timur Siantar Kampiun LPO Muhamadiyah Futsal CupSMP Bintang Timur Siantar Kampiun LPO Muhamadiyah Futsal Cup

09/10/2025

SMP Bintang Timur Siantar Kampiun LPO Muhamadiyah Futsal Cup SBNpro - Siantar SMP Bintang Timur Pematangsiantar menjadi kampiun kejuaran sepakbola...

Himapsi Tolak Klaim Tanah Adat di Simalungun oleh Klan Lain

Himapsi Tolak Klaim Tanah Adat di Simalungun oleh Klan Lain

08/10/2025

SBNpro – Siantar Tolak klaim tanah adat oleh klan pendatang di Kabupaten Simalungun semakin menguat. Kali ini penolakan disampaikan intelektual...

Wakil Wali Kota Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di MTsN Siantar

Wakil Wali Kota Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di MTsN Siantar

07/10/2025

SBNpro - Siantar Wakil Wali Kota Pematangsiantar Herlina hadiri peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H di Madrasah Tsanawiyah Negeri...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

    SBNpro.com

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba

    Navigate Site

    • Redaksi
    • Privacy
    • Pedoman

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • SIANTAR
    • SIMALUNGUN
    • SUMUT
    • NASIONAL
    • KOLOM
    • KESEHATAN
    • KOMUNITAS
    • TEKNOLOGI
    • VIDEO

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba