SBNpro.com
  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman
Jumat, Mei 27, 2022
  • Login
  • Siantar
  • Simalungun
  • Sumut
  • Nasional
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Teknologi
  • Video
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • Siantar
  • Simalungun
  • Sumut
  • Nasional
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Teknologi
  • Video
Home Daerah

Mencuri Motor Saat Pemilik Makan Siang, Mekanik Bengkel ini Dipenjara 2,5 Kalender

27/03/2018

Muhammad Rafiq saat akan meninggalkan ruang persidangan. (rendi/SBN)

Share on FacebookShare on Twitter

SBNpro – Siantar. 

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Pematangsiantar, Selasa (26/03/18) menjatuhkan vonis penjara selama 2,5 kalender atau 2 tahun 6 bulan terhadap Muhammad Rafiq (31).

Putusan tersebut tak sedikitpun berubah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam amar putusanya,terdakwa yang kesehariannya sebagai mekanik (bengkel) terbukti secarah sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan melanggar pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHPidana.

“Manjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Rafiq dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dikurangkan terdakwa selama berada dalam tahanan,” ujar hakim ketua Fitra Dewi serta dua hakim anggota Nuzuli dan Simon.

Menurut hakim, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan merugikan korban. Sedangkan hal meringankan terdakwa bersikap sopan, mengakui terus terang perbuatannya dan belum pernah dihukum.

Usai pembacaan putusan, terdakwa hanya tetunduk dan tampak ‘layu’ saat menerima putusan itu, begitu juga dengan Jaksa Heri Santoso. Di persidangan sebelumnya, JPU Heri Santoso juga menuntut terdakwa selama 2 tahun dan 6 bulan penjara.

Sekadar mengingatkan, pada Kamis (16/11/2017) lalu, saksi korban Martin Halim dari Pasar Horas hendak pulang ke rumahnya di Jalan Pekanbaru Kota Siantar dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio warna merah nomor polisi BK-6461-TAF.

Setelah sampai di depan rumah, saksi memarkirkan sepeda motor tersebut di halaman rumahnya, dan kemudian masuk kedalam rumah untuk makan siang.

Saat saksi berada di dalam rumah, terdakwa Muhammad Rafiq yang sebelumnya telah mempersiapkan sebuah kunci yang terbuat dari obeng, mendekati sepeda motor saksi korban dan terdakwa duduk di atas sepeda motor sambil melihat-lihat sekeliling.

Setelah merasa aman, terdakwa memasukkan obeng yang dibawanya ke lubang kunci kontak dan setelah obeng masuk ke lubang kunci kontak, lalu memutarnya sehingga posisi kunci kontak dalam keadaaan on lalu terdakwa menstater sepeda motor itu dan membawanya pergi.

Tak berapa lama berselang, setelah saksi korban selesai makan siang dan hendak kembali ke pasar horas dan saat di depan rumah saksi tidak melihat sepeda motor saksi ditempat parkir lalu saksi mencari disekitar rumah saksi tetapi tidak menemukan sepeda motornya.

Kemudian, saksi melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib. Akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban Martin Halim mengalami kerugian sebesar Rp.5.500 juta. (*)

 

Penulis : Rendi Aditia

Tags: PencurianSepeda Motor
Share228Tweet137Share55Pin49

Related Posts

Truk Tabrak 4 Rumah di Siantar, Ketua PAC PDIP Minta Pabrik OH5, Pindah

Truk Tabrak 4 Rumah di Siantar, Ketua PAC PDIP Minta Pabrik OH5, Pindah

26/05/2022

SBNpro - Siantar Truk tabrak 4 rumah dan pohon di Jalan Seram Bawah, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar,...

Rem Blong, Truk Tabrak 4 Rumah di Jalan Sempit Siantar

Rem Blong, Truk Tabrak 4 Rumah di Jalan Sempit Siantar

26/05/2022

SBNpro - Siantar Awas! Awas! Teriak sopir truk BK 9822 TD Lindu Efendi Saragih mengingatkan warga yang ada, dan warga...

Polres Siantar Usut Dugaan Korupsi Pembangunan Kantor Lurah Nagapitu

Polres Siantar Usut Dugaan Korupsi Pembangunan Kantor Lurah Nagapitu

25/05/2022

SBNpro - Siantar Aparatur Unit III Tipikor Sat Reskrim Polres Siantar usut kasus dugaan korupsi pembangunan Kantor Lurah Nagapitu di...

Tanpa Anggaran, Bupati Simalungun Terkesan Biarkan Gedung Juang Terlantar

Tanpa Anggaran, Bupati Simalungun Terkesan Biarkan Gedung Juang Terlantar

25/05/2022

SBNpro - Siantar Gedung Juang 1945 di Jalan Merdeka, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar, Sumatera Utara merupakan aset...

Gedung Juang 45 Siantar Terbakar dan Terlantar

Gedung Juang 45 Siantar Terbakar dan Terlantar

25/05/2022

SBNpro - Siantar Gedung Juang 1945 di Jalan Merdeka, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar terbakar, Rabu (25/05/2022). Ruangan...

SK Susanti Sebagai Walikota Siantar Defenitif, Terbit Minggu Ini

SK Susanti Sebagai Walikota Siantar Defenitif, Terbit Minggu Ini

23/05/2022

SBNpro - Siantar Diperkirakan, dalam waktu dekat, dr Susanti Dewayani SpA akan meninggalkan jabatan Wakil Walikota Siantar. Sekaligus "menghapus gelar"...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

  • Gedung Juang 45 Siantar Terbakar dan Terlantar

    Gedung Juang 45 Siantar Terbakar dan Terlantar

    640 shares
    Share 256 Tweet 160
  • Temui Rekanan di Hotel, Kadisdik Simalungun Diduga Salah Gunakan Jabatan

    601 shares
    Share 240 Tweet 150
  • Truk Tabrak 4 Rumah di Siantar, Ketua PAC PDIP Minta Pabrik OH5, Pindah

    599 shares
    Share 240 Tweet 150
  • Polres Siantar Usut Dugaan Korupsi Pembangunan Kantor Lurah Nagapitu

    598 shares
    Share 239 Tweet 150
  • Rem Blong, Truk Tabrak 4 Rumah di Jalan Sempit Siantar

    594 shares
    Share 238 Tweet 149
  • SK Susanti Sebagai Walikota Siantar Defenitif, Terbit Minggu Ini

    566 shares
    Share 226 Tweet 142
  • “Pengarit” Temukan Potongan Kaki Manusia di Sungai Bah Bolon, Simalungun

    564 shares
    Share 226 Tweet 141
close
SBNpro.com

© 2017-2021 SBN Pro - Designed by: Bang Ze

Navigate Site

  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman

Follow Us

No Result
View All Result
  • Siantar
  • Simalungun
  • Sumut
  • Nasional
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Teknologi
  • Video

© 2017-2021 SBN Pro - Designed by: Bang Ze

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In