SBNpro – Siantar
JHS (48) ditangkap Sat Narkoba Polres Siantar pada, Kamis (12/04/18) sekira jam 20.00 WIB. Dia ditangkap dari Jalan Patimura, Kelurahan, Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur lantaran miliki satu amplop ganja.
Pria berbadan kekar yang mengenakan kaos merah ini menetap di Jalan Ercis, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur.
“Saat digeledah, ditemukan barang bukti satu bungkusan kertas putih berisi daun, ranting dan biji narkotika diduga jenis Ganja seberat 12,95 gram,” ujar Kasat Narkoba Polres Siantar AKP Mulyadi, Jumat (13/04/18) siang.
Selain barang bukti ganja, petugas juga menyita satu unit sepeda motor Honda Revo BK 6473 TBD dan selembar STNK.
Sebelum ditangkap, JHS membawa ganja di Jalan Patimura tepatnya di dekat jembatan dan selanjutnya personil Sat Narkoba mendapat informasi dari masyarakat.
Ketika melalukan penyelidikan, petugas melihat pria kekar itu sedang duduk di atas sepeda motor Honda Revo BK 6473 TBD, setelah digeledah, barang bukti ganja ditemukan dari kantong celana belakang sebelah kirinya.
“Di lokasi penangkapan, dia mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan itu miliknya,” ujar Mulyadi menirukan ucapan JHS.
Kepada petugas, JHS mengaku mengkonsumsi ganja suda lama sekali. “Pengakuannya uda lama kali konsumsi ganja,” ujarnya.
Lanjut Mulyadi, adapun alasan JHS mengkonsumsi ganja yakni untuk bisa fly.
“Alasan makek (ganja) untuk fly,” ungkap Mulyadi seraya mengatakan JHS membeli ganja dari seseorang bernama Zero.
Akibat ulahnya, JHS dikenakan ancaman melanggar Pasal 114 subsider 111 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ancamannya 5 tahun penjara.(*)
Penulis : Hamzah
Editor : Herman Maris
Discussion about this post