SBNpro.com
Sabtu, Juli 19, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
ADVERTISEMENT
Home Daerah

Gugatan Susanti Teregistrasi, Penetapan Walikota Siantar Terpilih Menunggu Putusan MK

SBNPro.com by SBNPro.com
04/01/2025
A A
Gugatan Susanti Teregistrasi, Penetapan Walikota Siantar Terpilih Menunggu Putusan MK
304
SHARES
661
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

SBNpro – Siantar

Gugatan (permohonan) Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Siantar nomor 3 Susanti Dewayani dan Ronald Tampubolon tercatat dalam buku registrasi perkara konstitusi elektronik (e-BRPK) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dengan teregistrasinya gugatan tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Siantar belum dapat menetapkan Paslon Walikota dan Wakil Walikota Siantar terpilih dalam waktu dekat ini.

Penetapan Paslon Walikota dan Wakil Walikota Siantar terpilih baru dapat dilakukan setelah MK memutus perkara yang disengketakan (dimohonkan) Susanti-Ronald, serta setelah KPU Kota Siantar menindaklanjuti putusan MK.

“Penetapan calon terpilih menunggu putusan MK,” ucap Koordinator Divisi Tekhnis Penyelenggaraan KPU Kota Siantar Chucha Ashari SH, Sabtu 4 Januari 2025

Ditemui di kantornya di hari yang sama, Koordinator Divisi Hukum KPU Kota Siantar Roy Marsen Simarmata SH menegaskan gugatan Susanti-Ronald lanjut ke sidang MK.

Hal itu diketahui, sebut Roy, setelah pihaknya memeriksa situs MK. “Semalam cek situs MK, sudah ada nomor registrasinya, dan akta soal registrasi. Itu menunjukkan masuk ke tahap persidangan,” ujar Roy.

Hanya saja, hingga Sabtu sore 4 Januari 2025, KPU Kota Siantar belum menerima salinan permohonan pemohon dari MK, meski gugatan telah teregistrasi. “Sampai hari ini kami masih menunggu salinan permohonan dari MK,” katanya.

Terkait kesiapan KPU Kota Siantar dalam menghadapi gugatan, Roy mengatakan, ia bersama komisioner lainnya masih akan mempelajari gugatan dari pemohon, Susanti-Ronald.

“Kesiapan KPU Siantar masih mau mempelajari permohonan. Karena (permohonan) belum diterima. Meski pada pokoknya sudah tahu (permohonan) yang menjadi pokok persoalan,” sebutnya.

Ungkap Roy, yang dipersoalkan paslon nomor 3 dalam gugatannya terkait money politik. Sehingga gugatan pemohon tersebut perlu dianalisa lebih teliti oleh KPU Kota Siantar sebagai termohon.

Tutur Roy, bukan hanya materi gugatan yang akan diulas KPU Kota Siantar. Melainkan, soal syarat formil seperti legal standing dari pemohon dan jangka waktu mendaftarkan gugatan ke MK dalam kurun waktu 3 hari kerja setelah penetapan rekapitulasi perolehan suara, juga akan dibahas.

“Perlu juga dipelajari syarat formil dari permohonan pemohon. Seperti legal standing. Termasuk soal waktu mengajukan (mendaftarkan) gugatan. Mereka ajukan permohonan (gugatan) kan tanggal 11 Desember 2024. Kami menetapkan rekapitulasi perolehan suara tanggal 3 Desember 2024,” tandas Roy.

Diketahui dari situs MK, paling cepat 4 hari kerja, MK akan melakukan sidang pemeriksaan pendahuluan terhitung sejak permohonan dicatat pada e-BRPK.

Sementara, Sekretaris Tim Pemenangan Paslon Walikota dan Wakil Walikota Siantar Nomor 1 Wesly Silalahi dan Herlina, Metro Bodyart Hutagaol mengatakan, pihaknya siap menghadapi gugatan dari Susanti-Ronald di MK.

“Intinya kami malam ini lakukan pertemuan untuk itu. Kami siap hadapi gugatan itu, dan kami akan siapkan PH (Penasehat Hukum),” ucap Metro Hutagaol. (*)

Editor: Purba

Tags: MKpenetapan calon walikotaRonaldronald tampubolonSusanti dewayaniSusntiWesly Silalahi
Share122Tweet76Send

Related Posts

Seluruh Anggota DPRD Sumut dari Simalungun Tolak Konversi Kebun Teh ke Sawit di Sidamanik

Seluruh Anggota DPRD Sumut dari Simalungun Tolak Konversi Kebun Teh ke Sawit di Sidamanik

10/07/2025

SBNpro - Siantar Seluruh (delapan) Anggotan DPRD Sumatera Utara (Sumut) dari Daerah Pemilihan Pematangsiantar dan Simalungun (Dapil 10) menolak dengan...

Selama Menjabat Kajari Siantar, Jurist Tangani 1.417 Perkara, dan Tuntaskan 15 Kasus Korupsi

Selama Menjabat Kajari Siantar, Jurist Tangani 1.417 Perkara, dan Tuntaskan 15 Kasus Korupsi

08/07/2025

SBNpro - Siantar Tanggal 4 Juli 2025 yang lalu, terbit keputusan Jaksa Agung tentang pemberhentian dan pengangkatan pejabat di lembaga...

Sekda Siantar Sambut Peserta Geobike Kaldera Toba

Sekda Siantar Sambut Peserta Geobike Kaldera Toba

30/06/2025

SBNpro - Siantar Sekretaris Daerah (Sekda) Junaedi Antonius Sitanggang sambut peserta Geobike Kaldera Toba #8 yang finish di Kota Pematangsiantar....

Ketua Komisi X DPR RI: Kepemimpinan Sekolah Kunci Pendidikan Bermutu

Ketua Komisi X DPR RI: Kepemimpinan Sekolah Kunci Pendidikan Bermutu

26/06/2025

SBNpro - Jakarta Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian hadiri peluncuran Program Kepemimpinan Sekolah yang digelar oleh Direktorat Jenderal...

Mayat di Hotel Cahaya, Tewas Ditikam Pacarnya yang Cemburu

22/06/2025

SBNpro - Siantar Temuan mayat di Hotel Cahaya Kasih, Jalan Bah Binonom, Kelurahan Sigulang-gulang, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, Sumatera...

Wali Kota Siantar Sambut Kepulangan Jamaah Haji

Wali Kota Siantar Sambut Kepulangan Jamaah Haji

20/06/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn sambut kepulangan (kedatangan) jamaah haji asal Kota Pematangsiantar di Balai...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

    SBNpro.com

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba

    Navigate Site

    • Redaksi
    • Privacy
    • Pedoman

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • SIANTAR
    • SIMALUNGUN
    • SUMUT
    • NASIONAL
    • KOLOM
    • KESEHATAN
    • KOMUNITAS
    • TEKNOLOGI
    • VIDEO

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba