SBNpro – Siantar
Dini hari tadi, Sabtu (24/03/18), sekira jam 00.15 WIB, seorang “mamak-mamak” ditangkap personil Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Siantar dari Jalan Uisgara, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar, Sumut.
“Mamak-mamak atau ibu rumah tangga (IRT) itu diinformasikan pihak kepolisian adalah MS, warga Jalan Pematang, Kelurahan Simalungun, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Siantar. Sat ini, MS berusia 35 tahun.
Ia ditangkap, beranjak dari informasi yang diterima personil Satres Narkoba dari masyarakat, yang menyebutkan tentang seorang wanita membeli narkoba. Informasi itu diterima Jumat malam (23/03/18), sekira jam 23.30 WIB.
Beranjak dari informasi itu, petugas mendatangi Jalan Uisgara. Lalu melihat seorang wanita sedang berdiri dipinggir jalan. Kemudian wanita itu ditangkap.
Hanya saja, sebut pihak kepolisian, sebelum tertangkap, wanita itu sempat membuang satu paket narkoba jenis sabu, dengan tangan kirinya.
Saat dipertanyakan, wanita itu dikatakan mengaku, kalau sabu itu adalah miliknya, yang belum lama ia beli. Sayang, tidak diinformasikan dari siapa sabu itu dibeli MS.
Selain menemukan sabu, polisi juga menyita ponsel tersangka. Lalu MS beserta alat bukti yang didapat, dibawa ke markas Polres Siantar. Adapun sabu itu menurut polisi sebanyak 0,5 gram.
Dari proses pemeriksaan yang dilakukan penyidik Satres Narkoba Polres Siantar, MS akan dijerat dengan pasal 114 subsider pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009. Ancamannya disebut 5 tahun penjara.
Editor : Purba
Discussion about this post