SBNpro – Siantar
Ancaman terhadap Kota Siantar tidak akan memiliki Perda (Peraturan Daerah) tentang APBD Tahun 2023 semakin kuat, seiring dengan sidang paripurna DPRD Siantar untuk membahas Rancangan Perda (Ranperda) APBD Tahun 2023, Rabu (16/11/2022), kembali gagal digelar.
Sebagaimana diketahui, dua hari lalu, Senin (14/11/2022), untuk pertama kali DPRD Siantar gagal melaksanakan sidang paripurna pembahasan Ranperda APBD Tahun 2023 (atau sidang paripurna tentang penyampaian nota pengantar keuangan walikota terhadap Ranperda APBD Siantar Tahun 2023).
Hanya saja, rapat paripurna hari Senin itu tidak jadi terlaksana, karena korum 2/3 dari 30 anggota dewan tidak tercapai, meski skor dua kali satu jam telah dilakukan.
Beranjak dari gagalnya sidang paripurna hari Senin kemarin, DPRD Siantar menggelar rapat Banmus hari ini, Rabu (16/11/2022). Rapat dimulai sekira pukul 11.00 WIB, untuk menjadwalkan kembali sidang paripurna pembahasan Ranperda APBD Tahun 2023.
Rapat Banmus itu selesai Jam 11.50 WIB. Dengan hasil, menjadwalkan sidang paripurna dilakukan hari ini, jam 14.00 WIB. Atau sekira 2 jam 10 menit setelah berakhirnya rapat Banmus.
Namun, hari ini rapat paripurna DPRD Siantar tidak pula dapat terwujud. Lagi-lagi karena jumlah anggota dewan yang hadir tidak mencapai korum 2/3. Penyebab lainnya, Walikota Siantar juga tidak hadir.
“Dari 30 anggota DPRD, yang telah menandatangani daftar hadir berjumlah 16 orang, (jadi) korum tidak tercapai. Sehingga rapat paripurna ini kita skors paling lama sampai satu jam ke depan,” ucap Ketua DPRD Siantar, Timbul Lingga SH saat melakukan skor untuk pertama kalinya, sekira jam 14.00 WIB.
Kemudian, sekitar pukul 14.50 WIB, Timbul selaku pimpinan rapat mencabut skors pertama. Namun sebelum rapat dimulai, anggota dewan Daud Simanjuntak melakukan interupsi. Daud mempertanyakan tidak hadirnya Walikota Siantar, dr Susanti Dewayani SpA di Gedung Harungguan DPRD Siantar.
Menyikapi pertanyaan Daud, Timbul Lingga meminta Sekda Siantar Budi Utari untuk memberikan penjelasan terkait keberadaan Walikota.
“Kami sampaikan di forum ini, bahwasanya ibu walikota sudah teragenda sebelumnya perjalanan dinas ke Jakarta, terimakasih,” ucap Budi, memberi penjelasan.
Dari penjelasan Budi Utari seperti itu, Wakil Ketua DPRD Kota Siantar, Mangatas MT Silalahi tampak kesal terhadap ketidakhadiran Walikota.
“Ketika ada rapat paripurna yang diskors, harusnya kan tidak boleh melakukan perjalanan dinas. Jadi sama dengan pemerintah kota atau walikota, baik Sekda, atau siapapun, harusnya tidak boleh melakukan perjalanan dinas,” tandas Mangatas.
Dampak tidak hadirnya walikota dan tidak korumnya jumlah anggota dewan, rapat paripurna pun kembali gagal terlaksana. “Baik, atas pertimbangan dua hal tadi, maka rapat ini ditutup, sampai dijadwalkan banmus kembali,” sebut Timbul.
Pasca paripurna tidak jadi digelar, kata Timbul, pimpinan dewan akan berkonsultasi dengan pemerintah atasan. “Kita rapat pimpinan dulu, apakah nanti konsultasi ke gubernur atau ke pusat, konsultasi ke pemerintah atasanlah,” tuturTimbul, lalu menambahkan, ia akan berupaya melakukan yang terbaik untuk Siantar.
Sementara Wakil Ketua DPRD Siantar lainnya, Ronald Tampubolon mengatakan, untuk mensahkan APBD Tahun 2023 paling lama harus sudah dilakukan pada 30 Nopember 2022.
“Mengingat waktu, karena kita diultimatum paling lama tanggal 30 November 2022 sudah harus diketok (disahkan), apakah masih ada peluang (untuk membahas), nanti kita konsultasikan bagaimana solusinya dengan pihak provinsi maupun mendagri,” ungkap Ronald. (*)
Editor: Purba
Discussion about this post