SBNpro – Siantar
Walikota Siantar Dr H Hefriansyah SE MM ajukan rancangan Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) untuk Perubahan APBD (PAPBD) Kota Siantar tahun 2021 ke DPRD Kota Siantar melalui sidang paripurna DPRD Kota Siantar, Selasa (07/09/2021) di Gedung Harungguan DPRD Kota Siantar.
Rancangan KUA PPAS diajukan untuk dibahas bersama antara eksekutif dan legislatif, untuk selanjutnya dapat mewujudkan kesepakan bersama antara Walikota dengan DPRD Kota Siantar.
Pada sidang paripurna itu, Walikota mengajak anggota dewan dan seluruh elemen masyarakat untuk berdoa, agar pandemi Covid-19 segera hilang dari negeri ini.
“Saya atas nama Wali Kota Pematangsiantar beserta segenap masyarakat Kota Pematangsiantar menyampaikan rasa duka dan keprihatinan yang dalam atas meninggalnya para korban yaitu dokter, suster, dan tenaga medis serta pasien yang terinfeksi virus Corona. Kiranya upaya-upaya penanganan pandemi Covid-19 yang dilakukan dapat mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Pematangsiantar, serta berdampak kepada usaha untuk segera membangkitkan perekonomian, khususnya di Kota Pematangsiantar,” ucap Walikota Siantar.
Hefriansyah mengatakan, sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, kepala daerah diwajibkan menyampaikan rancangan KUA PPAS PAPBD. KUA PPAS itu selayaknya dilakukan pada minggu pertama bulan Agustus yang lalu.
“Hal ini tentunya tidak disengaja. Dapat kami jelaskan, pada akhir Juli lalu, draf KUA-PPAS Tahun Anggaran 2021 telah selesai disusun. Namun dengan terbitnya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Covid-19 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua, tanggal 9 Agustus 2021, menetapkan Kota Pematangsiantar dalam PPKM Level 4, sehingga mengharuskan Pemerintah Kota Pematangsiantar menunda penyampaian KUA-PPAS P-APBD Tahun Anggaran 2021,” jelasnya.
Dilanjutkannya, dalam penyusunan rancangan KUA PPAS PAPBD Tahun Anggaran 2021, ada beberapa agenda penting yang akan dibahas, yakni kebijakan, strategi, prioritas program, serta kegiatan yang ditujukan untuk percepatan penangan penyebaran Covid- 19 dan dampaknya di Kota Siantar.
Sebut Walikota, proses penanganan masalah-masalah pembangunan yang dianggap strategis dan prioritas bagi pembangunan daerah guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mengurangi angka pengangguran, meningkatkan kualitas dan kuantitas infrastruktur, juga menjadi bagian penting yang harus dibahas, hingga nantinya dapat menjadi arah kebijakan anggaran dan prioritas plafon anggaran di PAPBD.
Lebih lanjut disampaikan, penyusunan rancangan Kebijakan Umum P-APBD merupakan implementasi dari Peraturan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (PRKPD) tahun 2021.
Dimana, ungkap Wlaikota, PRKPD tahun 2021 merupakan tahun ke lima dari pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Siantar tahun 2017 – 2022.
RPJMD itu sendiri memuat kondisi ekonomi makro daerah, asumsi-asumsi dasar penyusunan rancangan APBD, laju inflasi, pertumbuhan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) dan asumsi lainnya.
“Selain itu, KUA juga menjelaskan mengenai kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah,” tandas Walikota. (*)
Discussion about this post