SBNpro.com
Kamis, Juli 9, 2026
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
ADVERTISEMENT
Home Siantar

Woi Jaksa, Korupsi Itu Kejahatan Luar Biasa, Ingat Itu!

SBNPro.com by SBNPro.com
24/07/2019
A A
48
SHARES
105
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Konsep Otomatis
ADVERTISEMENT

SBNpro – Siantar

Dibulan Juli 2019 ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pematangsiantar telah menetapkan tiga pejabat dan mantan pejabat sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi. Persisnya dalam dua kasus yang berbeda.

Pada kasus dugaan korupsi proyek Smart City, jaksa penyidik dari Kejari Pematangsiantar menetapkan Kepala dan Sekretaris Dinas Kominfo Kota Siantar, Posma Sitorus serta AT Sijabat sebagai tersangka.

Kemudian, pada kasus dugaan korupsi penyertaan modal Pemko Siantar ke PD Pembangunan dan Aneka Usaha (PAUS) tahun 2014, penyidik menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) PD PAUS, Herowin TF Sinaga sebagai tersangka.

Hanya saja, penyidik Kejari Pematangsiantar masih membiarkan ketiga tersangka itu bebas untuk berkeliaran, karena tidak mengenakan penahanan.

Menyikapi tindakan penyidik Kejari Pematangsiantar yang tidak menahan para tersangka, pemerhati hukum dan advokat dari Sumut Watch, Daulat Sihombing SH MH mengingatkan jaksa penyidik, kalau korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime).

Sehingga, karena korupsi merupakan kejahatan luar biasa, maka sebaiknya, jaksa dalam menangani kasus dugaan korupsi, agar dilakukan dengan cara-cara yang luar biasa juga. Caranya, memaksimalkan segala kewenangan yang dimiliki penyidik.

Dimana, dengan melakukan cara yang luar biasa, diharapkan memunculkan efek jera, dan menjadi pembelajaran bagi penyelenggara pemerintahan lainnya. Dengan demikian, ada rasa takut yang lebih, ketika seseorang hendak melakukan perbuatan korupsi.

Adapun cara luar biasa yang bisa dilakukan penyidik, menurut Daulat Sihombing, agar, ketika penyidik menemukan alat bukti yang cukup, lalu menetapkan tersangka, selanjutnya dalam tempo yang sesingkat-singkatnya, penyidik melakukan penangkapan dan menahan tersangka.

Hal itu dimintakan Daulat, karena dalam banyak kasus, tidak jarang penyidik terkesan bertoleransi terhadap tersangka kasus dugaan korupsi. Sehingga membuat para tersangka korupsi masih terlihat tersenyum ketika berhadapan dengan jurnalis.

Padahal, pada kasus kejahatan biasa, para tersangkanya tampak seperti merasa bersalah, dan kebanyakan tertunduk saat berhadapan dengan jurnalis.

Sementara tersangka korupsi terlihat masih tersenyum, itu karena penanganan yang dilakukan penyidik masih normatif, atau ditangani dengan cara yang biasa-biasa saja.

Untuk itu, terhadap kasus yang saat ini sedang ditangani oleh Kejari Pematangsiantar, baik kasus proyek Smart City maupun penyertaan modal ke PD PAUS, agar jaksa segera menangkap dan menahan para tersangkanya.

 

Editor : Purba

Share19Tweet12Send

Related Posts

Pemko Siantar Salurkan Bantuan Rp10 Juta untuk Pedagang Korban Kebakaran Pasar Dwikora

Pemko Siantar Salurkan Bantuan Rp10 Juta untuk Pedagang Korban Kebakaran Pasar Dwikora

25/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar mulai menyalurkan bantuan kepada pedagang korban kebakaran Pasar Dwikora. Setiap kios yang terdampak...

Pemko Siantar Miliki Anggaran Pembangunan Kembali Kios Pasar Dwikora

Pemko Siantar Miliki Anggaran Pembangunan Kembali Kios Pasar Dwikora

24/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar menyatakan memiliki dan kemampuan anggaran untuk pembangunan kembali kios Pasar Dwikora yang terbakar beberapa...

Pascakebakaran, Pemko Siantar Bahas Pemulihan Pasar Dwikora Bersama Pedagang

Pascakebakaran, Pemko Siantar Bahas Pemulihan Pasar Dwikora Bersama Pedagang

23/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar menggelar pertemuan dengan ratusan pedagang korban kebakaran Pasar Dwikora untuk membahas langkah penanganan pascabencana....

Pemko Siantar Beri Layanan Psikososial untuk Korban Kebakaran Pasar Dwikora

Pemko Siantar Beri Layanan Psikososial untuk Korban Kebakaran Pasar Dwikora

22/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar memberikan layanan dukungan psikososial kepada korban kebakaran Pasar Dwikora. Kegiatan berlangsung di Kantor Camat...

Pukul Gonrang, Wali Kota Siantar Buka FASI XIII Sumut

Pukul Gonrang, Wali Kota Siantar Buka FASI XIII Sumut

20/06/2026

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi membuka Festival Anak Sholeh Indonesia (FASI) XIII Tingkat Provinsi Sumatera Utara Tahun...

Andika Prayogi Sinaga Kembali Nahkodai PAC Pemuda Pancasila Siantar Barat

Andika Prayogi Sinaga Kembali Nahkodai PAC Pemuda Pancasila Siantar Barat

19/06/2026

SBNpro - Siantar Andika Prayogi Sinaga kembali dipercaya memimpin Pimpinan Anak Cabang (PAC) Kecamatan Siantar Barat untuk periode 2026–2029. Penetapan...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

  • Rindu Mama yang Tak Bisa Kembali

    Rindu Mama yang Tak Bisa Kembali

    90 shares
    Share 36 Tweet 23
  • ANTARA AKU DAN SENJA

    65 shares
    Share 26 Tweet 16
  • Masih “DIA”

    59 shares
    Share 24 Tweet 15
  • 1000 Tahun Usia Batak, Ada 10 Generasi yang Hilang?

    620 shares
    Share 248 Tweet 155
  • Pergi Perlahan

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Tidak Ada Kata Menyerah

    52 shares
    Share 21 Tweet 13
  • Retak yang Tak Terlihat

    52 shares
    Share 21 Tweet 13
SBNpro.com

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba

Navigate Site

  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman

Follow Us

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba