SBNpro.com
Jumat, Januari 9, 2026
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
Home Siantar

Woi Jaksa, Korupsi Itu Kejahatan Luar Biasa, Ingat Itu!

SBNPro.com by SBNPro.com
24/07/2019
A A
48
SHARES
105
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
ADVERTISEMENT

SBNpro – Siantar

Dibulan Juli 2019 ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pematangsiantar telah menetapkan tiga pejabat dan mantan pejabat sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi. Persisnya dalam dua kasus yang berbeda.

Pada kasus dugaan korupsi proyek Smart City, jaksa penyidik dari Kejari Pematangsiantar menetapkan Kepala dan Sekretaris Dinas Kominfo Kota Siantar, Posma Sitorus serta AT Sijabat sebagai tersangka.

Kemudian, pada kasus dugaan korupsi penyertaan modal Pemko Siantar ke PD Pembangunan dan Aneka Usaha (PAUS) tahun 2014, penyidik menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) PD PAUS, Herowin TF Sinaga sebagai tersangka.

Hanya saja, penyidik Kejari Pematangsiantar masih membiarkan ketiga tersangka itu bebas untuk berkeliaran, karena tidak mengenakan penahanan.

Menyikapi tindakan penyidik Kejari Pematangsiantar yang tidak menahan para tersangka, pemerhati hukum dan advokat dari Sumut Watch, Daulat Sihombing SH MH mengingatkan jaksa penyidik, kalau korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime).

Sehingga, karena korupsi merupakan kejahatan luar biasa, maka sebaiknya, jaksa dalam menangani kasus dugaan korupsi, agar dilakukan dengan cara-cara yang luar biasa juga. Caranya, memaksimalkan segala kewenangan yang dimiliki penyidik.

Dimana, dengan melakukan cara yang luar biasa, diharapkan memunculkan efek jera, dan menjadi pembelajaran bagi penyelenggara pemerintahan lainnya. Dengan demikian, ada rasa takut yang lebih, ketika seseorang hendak melakukan perbuatan korupsi.

Adapun cara luar biasa yang bisa dilakukan penyidik, menurut Daulat Sihombing, agar, ketika penyidik menemukan alat bukti yang cukup, lalu menetapkan tersangka, selanjutnya dalam tempo yang sesingkat-singkatnya, penyidik melakukan penangkapan dan menahan tersangka.

Hal itu dimintakan Daulat, karena dalam banyak kasus, tidak jarang penyidik terkesan bertoleransi terhadap tersangka kasus dugaan korupsi. Sehingga membuat para tersangka korupsi masih terlihat tersenyum ketika berhadapan dengan jurnalis.

Padahal, pada kasus kejahatan biasa, para tersangkanya tampak seperti merasa bersalah, dan kebanyakan tertunduk saat berhadapan dengan jurnalis.

Sementara tersangka korupsi terlihat masih tersenyum, itu karena penanganan yang dilakukan penyidik masih normatif, atau ditangani dengan cara yang biasa-biasa saja.

Untuk itu, terhadap kasus yang saat ini sedang ditangani oleh Kejari Pematangsiantar, baik kasus proyek Smart City maupun penyertaan modal ke PD PAUS, agar jaksa segera menangkap dan menahan para tersangkanya.

 

Editor : Purba

Share19Tweet12Send

Related Posts

Ringroad

Proyek Base Course di Siantar, Panjang 465 M, Lebar 20 M, Tebal 10 Cm, Biayanya Rp2 Miliar

20/12/2025

SBNpro - Siantar Proyek pembangunan Outer Ringroad (Jalan Lingkar) Siantar STA 14850 + 15315 di Jalan Siantar-Saribudolok hingga Jalan Siantar-Parapat,...

Wali Kota Sintar Tekankan Pentingnya Profesionalisme dan Etika bagi Insan Pers

Wali Kota Sintar Tekankan Pentingnya Profesionalisme dan Etika bagi Insan Pers

18/12/2025

SBNpro - Siantar Perkembangan teknologi digital dan keterbukaan informasi membawa tantangan tersendiri bagi dunia jurnalistik. Kecepatan arus informasi menuntut insan...

Wali Kota Wesly: Perayaan Natal Perkuat Iman dan Dedikasi ASN Pemko Siantar

Wali Kota Wesly: Perayaan Natal Perkuat Iman dan Dedikasi ASN Pemko Siantar

17/12/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi SH MKn, menghadiri Perayaan Natal Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah...

Sekda Siantar Tinjau Percepatan Pemindahan Pedagang ke Eks Gedung IV Pasar Horas

Sekda Siantar Tinjau Percepatan Pemindahan Pedagang ke Eks Gedung IV Pasar Horas

16/12/2025

SBNpro - Siantar Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSi tinjau percepatan pemindahan pedagang ke eks Gedung...

Wali Kota Nilai Gebyar PORPI 2025 Sangat Positif Memasyarakatkan Olahraga Pernapasan

Wali Kota Nilai Gebyar PORPI 2025 Sangat Positif Memasyarakatkan Olahraga Pernapasan

15/12/2025

SBNpro - Siantar Gebyar Persatuan Olahraga Pernapasan Indonesia (PORPI) 2025 Kota Pematangsiantar dinilai sebagai kegiatan yang sangat positif dalam memasyarakatkan...

Penyidik Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Siantar gerebek apotik di Jalan Rakutta Sembiring, Lorong 20, Kota Siantar, Rabu 10 Desember 2025. Sebanyak 400 liter formalin disita.

Wali Kota Siantar Ingatkan Masyarakat Agar Mewaspadai Pangan dari Bahan Berbahaya

13/12/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Siantar Wesly Silalahi SH MKn ingatkan masyarakat agar mewaspadai pangan yang kandungannya terbuat dari bahan...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

    SBNpro.com

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba

    Navigate Site

    • Redaksi
    • Privacy
    • Pedoman

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • SIANTAR
    • SIMALUNGUN
    • SUMUT
    • NASIONAL
    • KOLOM
    • KESEHATAN
    • KOMUNITAS
    • TEKNOLOGI
    • VIDEO

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba