SBNpro – Siantar
Pemko Siantar mulai mempercepat rencana penataan kawasan kumuh dengan menetapkan lima kelurahan sebagai prioritas penanganan. Langkah ini dilakukan untuk menekan luasan kawasan tidak layak huni sekaligus meningkatkan kualitas lingkungan permukiman.
Kepala Dinas (Kadis) Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Siantar, Robert Sitanggang, menegaskan penataan tidak sekadar perbaikan fisik, tetapi bagian dari upaya penataan kota secara menyeluruh.
“Ada sejumlah kawasan kumuh yang akan kita intervensi agar lebih tertib dan layak huni. Untuk kawasan di atas tiga hektare, kita dorong agar bisa ditangani pemerintah provinsi melalui koordinasi dengan Bappeda Sumatera Utara,” ujar Robert, Senin (10/8/2026).
Lima kelurahan yang masuk prioritas yakni Kahean, Martoba, Sigulang-gulang, Tanjung Tongah, dan Naga Pita. Kawasan-kawasan ini dinilai membutuhkan penanganan segera karena kondisi infrastruktur dasar yang belum memadai.
Saat ini, Pemko masih berada pada tahap krusial penyusunan Detail Engineering Design (DED) sebagai dasar teknis penataan. Dokumen ini akan menentukan bentuk intervensi, skala pekerjaan, serta pembagian kewenangan antara pemerintah kota dan provinsi.
“Lokasinya sudah jelas. Tinggal kita petakan mana yang menjadi kewenangan kota dan mana yang provinsi, terutama berdasarkan luas kawasan,” katanya.
Penanganan kawasan kumuh mengacu pada tujuh indikator utama, yakni kondisi bangunan, kualitas jalan lingkungan, akses air minum, sistem drainase, pengelolaan limbah, pengelolaan sampah, serta proteksi kebakaran—yang selama ini menjadi persoalan utama di kawasan padat penduduk.
Pemko menargetkan program mulai direalisasikan pada tahun anggaran mendatang. Sebelum pelaksanaan, sosialisasi akan dilakukan agar masyarakat memahami konsep penataan dan tidak terjadi resistensi di lapangan.
“Kita ingin masyarakat tahu sejak awal, sehingga penataan ini berjalan dengan dukungan bersama,” ujar Robert.
Namun demikian, keberhasilan program cukup bergantung pada dukungan anggaran, khususnya untuk kawasan skala besar yang membutuhkan intervensi lintas kewenangan, sebutnya. (*)










Discussion about this post