SBNpro.com
Jumat, Oktober 16, 2026
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
ADVERTISEMENT
Home Siantar

Waspadalah! Mengaku dari Leasing, Rupanya Perampok Sepeda Motor

SBNPro.com by SBNPro.com
12/06/2021
A A
Waspadalah! Mengaku dari Leasing, Rupanya Perampok Sepeda Motor
95
SHARES
206
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Konsep Otomatis
ADVERTISEMENT

 

SBNpro – Simalungun

Peristiwa yang dialami dua pelajar SMA UISU di Jalan Asahan, Km 8, Nagori (Desa) Dolok Hataran, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Sabtu (12/06/2021), bisa menjadi pelajaran berharga bagi warga, untuk bersikap lebih waspada terhadap oknum yang mengaku dari leasing.

Pasalnya, sepeda motor yang dikendarai kedua pelajar itu, yakni, Ajdi Juanda dan Ari Andrian, nyaris dilarikan sejumlah oknum yang mengaku petugas dari leasing. Bahkan pelajar itu sempat alami kekerasan fisik, dan kekerasan mental.

Dijelaskan Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Bangun, AKP LS Gultom SH, korban Ajdi Juanda dan Ari Andrian melintas di Jalan Asahan, selepas pulang dari SMA UISU, dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat.

Saat melintas, sebut LS Gultom, empat pria dengan mengendarai dua unit sepeda motor Honda Mega Pro berwarna hitam dan merah, juga melintas di jalan yang sama. Persisnya dari arah belakang korban.

Lalu, disaat salah satu sepeda motor yang dikendarai dua dari empat pria tersebut sejajar dengan kendaraan korban, satu dari dua pria itu menendang bagian kanan sepeda motor korban, sembari mengatakan, “pinggir, pinggir kalian”.

Akibat tendangan itu, sepeda motor korban jatuh ke beram jalan. Selanjutnya, ke empat pria itu mengaku dari perusahaan leasing. Mereka menanyakan kelengkapan surat-surat kendaraan dari korban, lalu berpura-pura memeriksa nomor rangka dan nomor mesin sepeda motor korban.

Tidak hanya itu, bagian kaki dari salah satu korban juga ditendang, lalu merampas kunci sepeda motor korban. Selanjutnya, dua dari empat pria itu sempat menguasai sepeda motor korban.

Sedangkan pria lainnya menakut-nakuti korban, dengan berpura-pura memaksa korban untuk ikut ke Polsek Siantar Utara, Resor Siantar. Dan mengatakan, korban akan ditahan di Polsek Siantar Utara, bila surat-surat kendaraan korban tidak lengkap.

Namun kedua korban bersikeras tidak ingin mengikuti kemauan dari empat pria tersebut. Selanjutnya, ke empat pria itu berusaha untuk kabur, dengan menaiki sepeda motor yang ada. Hanya saja, saat hendak kabur, korban sempat menarik tangan dari salah satu ke empat pria itu, hingga terjatuh.

Kondisi itu dimanfaatkan korban, dengan mengambil kunci sepeda motor Mega Pro yang dikendarai para pria tersebut. Untuk mengamankan diri, korban pun lari ke pemukiman warga. Tak lama, warga di sekitar berhasil menangkap dua dari empat pria yang diduga telah merampok sepeda motor korban tersebut.

Sedangkan dua pria lainnya berhasil melarikan diri. Adapun kedua pria yang berhasil dibekuk warga itu adalah AS (38 tahun) dan EFP (27 tahun). Keduanya merupakan warga Kota Siantar.

Selain menangkap dua dari empat pria yang diduga merampok itu, warga juga berhasil mengamankan dua unit sepeda motor Mega Pro warnah hitam dan merah, serta menyelamatkan sepeda motor Honda Beat milik korban.

Tak lama, disaat AS dan EFP dalam “genggaman” warga, aparat kepolisian dari Polsek Bangun yang sedang menjalankan tugas patroli pemberantasan pungutan liar (pungli) dan premanisme, tiba dilokasi. Lalu aparat Polsek Bangun itu membawa AS dan EFP beserta sepeda motor ke Polsek Bangun.

Tidak terima akan hal yang dialami, di Polsek Bangun, korban membuat pengaduan resmi. Pengaduan korban tertuang dalam laporan polisi nomor: LP/23/VII/2020/SU/SIMAL/Sek.Bangun tertanggal 12 Juni 2021.

“AS dan EFP mengaku leasing dari salah satu perusahaan, dan kini sudah ditahan di RTP (Rumah Tahanan Polisi) Mako Polsek Bangun, guna menjalani proses hukum,” ucap LS Gultom.

Sebut Kapolsek Bangun, penyidik menjerat AS dan EFP dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (curas/perampokan). “Mempersangkakan melakukan tindak pidana curas sebagaimana Pasal 365 KUHP,” ucapnya. (*)

Editor: Purba

Tags: leasinglesingMengaku dari leasingPerampokpolsek bangunrupanya perampok
Share38Tweet24Send

Related Posts

Ketua BKPRMI Siantar Imbau Kader Tidak Mudah Terprovokasi Informasi yang Belum Terkonfirmasi

Ketua BKPRMI Siantar Imbau Kader Tidak Mudah Terprovokasi Informasi yang Belum Terkonfirmasi

16/08/2026

SBNpro - Siantar Ketua DPD Badan Komunikasi Pemuda dan Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Kota Pematangsiantar, Choir Parinduri mengimbau kader dan...

Anggota Komisi 1 DPRD Siantar Erwin Freddy Siahaan Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2021

Anggota Komisi 1 DPRD Siantar Erwin Freddy Siahaan Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2021

12/08/2026

SBNpro - Siantar Anggota Komisi 1 DPRD Kota Pematangsiantar Erwin Freddy Siahaan, MBA (HONS) BM sosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 1...

Dinas PKP Siapkan Penataan Kawasan Kumuh di Kota Siantar

Dinas PKP Siapkan Penataan Kawasan Kumuh di Kota Siantar

10/08/2026

SBNpro - Siantar Pemko Siantar mulai mempercepat rencana penataan kawasan kumuh dengan menetapkan lima kelurahan sebagai prioritas penanganan. Langkah ini...

Pemko Siantar Salurkan Bantuan Rp10 Juta untuk Pedagang Korban Kebakaran Pasar Dwikora

Pemko Siantar Salurkan Bantuan Rp10 Juta untuk Pedagang Korban Kebakaran Pasar Dwikora

25/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar mulai menyalurkan bantuan kepada pedagang korban kebakaran Pasar Dwikora. Setiap kios yang terdampak...

Pemko Siantar Miliki Anggaran Pembangunan Kembali Kios Pasar Dwikora

Pemko Siantar Miliki Anggaran Pembangunan Kembali Kios Pasar Dwikora

24/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar menyatakan memiliki dan kemampuan anggaran untuk pembangunan kembali kios Pasar Dwikora yang terbakar beberapa...

Pascakebakaran, Pemko Siantar Bahas Pemulihan Pasar Dwikora Bersama Pedagang

Pascakebakaran, Pemko Siantar Bahas Pemulihan Pasar Dwikora Bersama Pedagang

23/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar menggelar pertemuan dengan ratusan pedagang korban kebakaran Pasar Dwikora untuk membahas langkah penanganan pascabencana....

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

  • 1000 Tahun Usia Batak, Ada 10 Generasi yang Hilang?

    748 shares
    Share 299 Tweet 187
  • Sumiharjo Pakpahan, Orang Susah dari Siantar, Hingga Menjadi Mayjen TNI

    1936 shares
    Share 833 Tweet 460
  • Ini 31 Walikota Siantar Sepanjang Sejarah

    727 shares
    Share 291 Tweet 182
  • Diduga Menipu, dr Robertus Maulana Dijebloskan ke Penjara

    190 shares
    Share 76 Tweet 48
  • “Marharoan Bolon” Kekuatan Bersama Membangun Simalungun

    103 shares
    Share 41 Tweet 26
  • 80 Rumah di Perumahan Milik Andi Samuel Pardede Berdiri Tanpa IMB dan di DAS

    201 shares
    Share 80 Tweet 50
  • Kabid Perizinan Sebut IMB di Perumahan Andi Samuel Pardede Lebih dari 66 Unit

    84 shares
    Share 34 Tweet 21
SBNpro.com

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba

Navigate Site

  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman

Follow Us

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba