SBNpro.com
Rabu, Juli 16, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
ADVERTISEMENT
Home Siantar

80 Rumah di Perumahan Milik Andi Samuel Pardede Berdiri Tanpa IMB dan di DAS

SBNPro.com by SBNPro.com
07/02/2021
A A
184
SHARES
401
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

SBNpro – Siantar

Puluhan unit rumah di komplek perumahan Jalan Medan Belakang, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar, Sumut, diduga kuat dibangun tanpa izin mendirikan bangunan (IMB) dari Pemko Siantar. Dalam hal ini, tanpa IMB dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Dinas PMPTSP).

Pantauan SBNpro.com beberapa hari yang lalu, terdapat dua komplek perumahan di Jalan Medan Belakang, Kelurahan Tambun Nabolon. Kedua komplek perumahan itu dibangun (awalnya dimiliki/dan sebagian masih dimiliki) oleh Andi Samuel Pardede. Jarak antara kedua perumahan sekira 250 meter.

Dari penghitungan yang dilakukan SBNpro.com, di komplek perumahan yang pertama kali didapat, ada sekira 97 unit rumah yang sudah terbangun. Bahkan, rumah-rumah disana sudah sangat banyak penghuninya.

Sedangkan di komplek perumahan yang kedua, ada sekira 49 unit rumah. Di komplek yang kedua ini, sebagiannya, masih dalam proses pembangunan. Ketika itu, disana terlihat sejumlah bocah sedang bermain.

Untuk menuju kedua perumahan tersebut, hanya ada satu akses jalan keluar dan masuk. Disalah satu sisi komplek perumahan, terdapat sungai kecil. Sejumlah rumah diperumahan pertama, berdiri diatas daerah aliran sungai (DAS).

Sejumlah rumah di komplek perumahan pertama tersebut, jarak bangunan rumah ke palung sungai (bibir sungai) sekira 3 meter hingga 5 meter. Sementara, bila mengacu ke PP (Peraturan Pemerintah) nomor 38 tahun 2011 tentang sungai, sempadan sungai jaraknya 10 meter.

Sementara, badan jalan yang dibangun dari komplek perumahan pertama, menuju komplek perumahan kedua, sebagiannya, juga berada diatas DAS. Malah sebagian badan jalan kondisinya sudah longsor.

Informasi dari Kepala Bidang (Kabid) Perizinan Dinas PMPTSP Kota Siantar, Mardiana, Kamis (10/01/2019) menegaskan, IMB yang diberikan terhadap Andi Samuel Pardede untuk membangun perumahan di Jalan Medan Belakang, Kelurahan Tambun Nabolon, hanya untuk 66 unit rumah.

Adapun perincian IMB yang diterbitkan Dinas PMPTSP (dahulu namanya Badan Pelayanan Perizinan Terpadu/BPPT), diantaranya, Agustus 2016 IMB untuk 2 unit rumah, Oktober 2016 IMB untuk 24 unit rumah, Nopember 2017 IMB untuk 31 unit rumah, dan pada Desember 2017, IMB yang diterbitkan untuk 9 unit rumah.

Beranjak dari penjelasan Kabid Perizinan Dinas PMPTSP tersebut, diduga kuat, sekira 80 unit rumah yang dibangun Andi Samuel Pardede tidak memiliki IMB. Bahkan informasinya, seluruh rumah (sekira 49 unit) yang ada di komplek perumahan kedua, diduga dibangun tanpa IMB.

Konfirmasi yang dilayangkan SBNpro.com kepada Andi Samuel Pardede lewat pesan WA (whatsapp) pada Senin (07/01/2019), hingga saat ini belum dijawab oleh Andi Samuel Pardede.

Dihari yang sama, melalui sambungan ponsel, S Sihombing yang juga mengaku sebagai pemilik perumahan mengatakan, seluruh rumah yang ada di komplek perumahan tersebut memiliki perizinan yang lengkap. Katanya, ia bekerja sama dengan Andi Samuel Pardede.

Editor : Purba

Tags: Andi Samuel PardedeDASJalan Medan BelakangKelurahan Tambun NabolonPerumahan tanpa IMB
Share74Tweet46Send

Related Posts

Seluruh Anggota DPRD Sumut dari Simalungun Tolak Konversi Kebun Teh ke Sawit di Sidamanik

Seluruh Anggota DPRD Sumut dari Simalungun Tolak Konversi Kebun Teh ke Sawit di Sidamanik

10/07/2025

SBNpro - Siantar Seluruh (delapan) Anggotan DPRD Sumatera Utara (Sumut) dari Daerah Pemilihan Pematangsiantar dan Simalungun (Dapil 10) menolak dengan...

Selama Menjabat Kajari Siantar, Jurist Tangani 1.417 Perkara, dan Tuntaskan 15 Kasus Korupsi

Selama Menjabat Kajari Siantar, Jurist Tangani 1.417 Perkara, dan Tuntaskan 15 Kasus Korupsi

08/07/2025

SBNpro - Siantar Tanggal 4 Juli 2025 yang lalu, terbit keputusan Jaksa Agung tentang pemberhentian dan pengangkatan pejabat di lembaga...

Sekda Siantar Sambut Peserta Geobike Kaldera Toba

Sekda Siantar Sambut Peserta Geobike Kaldera Toba

30/06/2025

SBNpro - Siantar Sekretaris Daerah (Sekda) Junaedi Antonius Sitanggang sambut peserta Geobike Kaldera Toba #8 yang finish di Kota Pematangsiantar....

Mayat di Hotel Cahaya, Tewas Ditikam Pacarnya yang Cemburu

22/06/2025

SBNpro - Siantar Temuan mayat di Hotel Cahaya Kasih, Jalan Bah Binonom, Kelurahan Sigulang-gulang, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, Sumatera...

Wali Kota Siantar Sambut Kepulangan Jamaah Haji

Wali Kota Siantar Sambut Kepulangan Jamaah Haji

20/06/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn sambut kepulangan (kedatangan) jamaah haji asal Kota Pematangsiantar di Balai...

Dokter Spesialis Anak dan Obgyn Dampingi Pelayanan Puskesmas di Siantar

Dokter Spesialis Anak dan Obgyn Dampingi Pelayanan Puskesmas di Siantar

19/06/2025

SBNpro - Siantar Pukesmas yang ada di Kota Pematangsiantar saat ini memiliki dokter spesialis anak dan spesialis obstetri gynekologi (obgyn)...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

    SBNpro.com

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba

    Navigate Site

    • Redaksi
    • Privacy
    • Pedoman

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • SIANTAR
    • SIMALUNGUN
    • SUMUT
    • NASIONAL
    • KOLOM
    • KESEHATAN
    • KOMUNITAS
    • TEKNOLOGI
    • VIDEO

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba