SBNpro.com
Jumat, Januari 23, 2026
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
Home Siantar

Tuduhan Gerakan Mahasiswa Terhadap SB di Kejari Simalungun Dinilai Tanpa Dasar

SBNPro.com by SBNPro.com
14/09/2025
A A

Rendi Aditia SH

46
SHARES
99
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
ADVERTISEMENT

SBNpro – Simalungun

Tuduhan Gerakan Mahasiswa melalui aksi unjuk rasa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun pada 12 September 2025, dinilai tanpa dasar yang jelas.

Demikian penilaian kuasa hukum Silverius Bangun (SB), Rendi Aditia SH dan Kreisen Sinaga SH melalui siaran pers yang diterima, Minggu 14 September 2025.

Dikatakan, Gerakan Mahasiswa menuduh kliennya sebagai vendor kegiatan proyek pengadaan seragam olahraga dengan menggelembungkan harga dikisaran Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu, merupakan fitnah. Sebab Silverius Bangun tidak pernah menjadi vendor pada kegiatan proyek tersebut.

Bahkan, sebut Rendi Aditia, kliennya sama sekali tidak mengetahui proses dari proyek pengadaan seragam olah raga untuk siswa SD dan SMP di Kabupaten Simalungun.

“Dalam aksi unjuk rasa tersebut, massa aksi tampaknya kebablasan dan tidak menjaga harkat dan martabat orang lain dengan melayangkan tuduhan tanpa dasar yang dialamatkan langsung kepada klien kami,” ungkap Rendi dalam siaran persnya.

“Bersama ini kami tegaskan jika klien kami sama sekali tidak mengetahui terkait pelaksanaan proyek pengadaan seragam olahraga SD dan SMP di Kabupaten Simalungun, apalagi bertindak sebagai vendor sebagai mana yang dituduhkan para peserta aksi,” tambahnya.

Lebih lanjut Rendi menjelaskan tentang chating kliennya terhadap salah seorang peserta aksi berinisial AN. Chating dari kliennya bertujuan untuk meluruskan informasi.

“Sayangnya, upaya meluruskan informasi yang dilakukan klien kami tersebut kami nilai malah dijadikan alat propaganda dengan cara menebar narasi palsu di media sosial,” katanya, sembari menambahkan, tindakan AN seperti itu diduga untuk menjatuhkan harkat dan martabat kliennya.

Dengan demikian, Rendi menduga, aksi massa pada 12 September 2025 yang lalu telah dinodai dan dimanfaatkan oknum AN untuk kepentingan tertentu.

Katanya, perbuatan AN telah memenuhi dugaan pidana pencemaran nama baik kliennya sebagaimana Pasal 310 KUHP. Sehingga, dalam waktu dekat ini kliennya akan melayangkan somasi. Serta akan menempuh proses hukum untuk mengembalikan harkat dan martabat kliennya.

Sementara, salah satu peserta aksi unjuk rasa di Kejari Simalungun 12 September 2025 yang lalu, Andry Napitupulu menanggapinya dengan santai. Menurutnya, menyatakan pendapat di muka umum diatur dalam undang-undang.

“Itu hak mereka bg, dan aku juga punya hak untuk bersuara sesuai pasal 28 uud 1945. udh konsenkuensi aktivis digitukan dan dibackup kwn2 bg,” sebut Andry Napitupulu, sebagaimana dilansir dari Sinata.id. (*)

Tags: Bangundugaan korupsiMahasiswaSDSilverius BangunSMP
Share18Tweet12Send

Related Posts

Ringroad

Proyek Base Course di Siantar, Panjang 465 M, Lebar 20 M, Tebal 10 Cm, Biayanya Rp2 Miliar

20/12/2025

SBNpro - Siantar Proyek pembangunan Outer Ringroad (Jalan Lingkar) Siantar STA 14850 + 15315 di Jalan Siantar-Saribudolok hingga Jalan Siantar-Parapat,...

Wali Kota Sintar Tekankan Pentingnya Profesionalisme dan Etika bagi Insan Pers

Wali Kota Sintar Tekankan Pentingnya Profesionalisme dan Etika bagi Insan Pers

18/12/2025

SBNpro - Siantar Perkembangan teknologi digital dan keterbukaan informasi membawa tantangan tersendiri bagi dunia jurnalistik. Kecepatan arus informasi menuntut insan...

Wali Kota Wesly: Perayaan Natal Perkuat Iman dan Dedikasi ASN Pemko Siantar

Wali Kota Wesly: Perayaan Natal Perkuat Iman dan Dedikasi ASN Pemko Siantar

17/12/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi SH MKn, menghadiri Perayaan Natal Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah...

Sekda Siantar Tinjau Percepatan Pemindahan Pedagang ke Eks Gedung IV Pasar Horas

Sekda Siantar Tinjau Percepatan Pemindahan Pedagang ke Eks Gedung IV Pasar Horas

16/12/2025

SBNpro - Siantar Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSi tinjau percepatan pemindahan pedagang ke eks Gedung...

Wali Kota Nilai Gebyar PORPI 2025 Sangat Positif Memasyarakatkan Olahraga Pernapasan

Wali Kota Nilai Gebyar PORPI 2025 Sangat Positif Memasyarakatkan Olahraga Pernapasan

15/12/2025

SBNpro - Siantar Gebyar Persatuan Olahraga Pernapasan Indonesia (PORPI) 2025 Kota Pematangsiantar dinilai sebagai kegiatan yang sangat positif dalam memasyarakatkan...

Penyidik Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Siantar gerebek apotik di Jalan Rakutta Sembiring, Lorong 20, Kota Siantar, Rabu 10 Desember 2025. Sebanyak 400 liter formalin disita.

Wali Kota Siantar Ingatkan Masyarakat Agar Mewaspadai Pangan dari Bahan Berbahaya

13/12/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Siantar Wesly Silalahi SH MKn ingatkan masyarakat agar mewaspadai pangan yang kandungannya terbuat dari bahan...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

    SBNpro.com

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba

    Navigate Site

    • Redaksi
    • Privacy
    • Pedoman

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • SIANTAR
    • SIMALUNGUN
    • SUMUT
    • NASIONAL
    • KOLOM
    • KESEHATAN
    • KOMUNITAS
    • TEKNOLOGI
    • VIDEO

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba