SBNpro.com
Rabu, Juli 2, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
ADVERTISEMENT
Home Hukum & Kriminal

Tikami Istri di ATM BRI, REM Sudah 3 Kali Dipenjara, Kasus Pencurian dan Penipuan

SBNPro.com by SBNPro.com
23/11/2021
A A
Harus Mati Kau Disini, Suami Tikami Istri di ATM BRI Jalan Kartini Siantar
680
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

 

SBNpro – Siantar

REM, terduga pelaku penikaman istri di ATM BRI Jalan Kartini, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar, Kota Siantar, Sumatera Utara, Selasa (23/11/2021), ternyata seorang resedivis.

Sesuai informasi yang diperoleh SBNpro.com dari website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar, https://sipp.pn-pematangsiantarkota.go.id, sebelumnya, REM sudah 3 kali masuk penjara dalam perkara pencurian dan penipuan.

Dari website SIPP tersebut, tahun 2016 lalu, persisnya pada tanggal 6 Pebruari 2016, REM bersama RM melakukan tindak pidana penipuan. Atas perbuatannya, REM divonis bersalah oleh hakim PN Pematangsiantar dan dijatuhi hukuman 1 tahun 3 bulan penjara. Vonis dijatuhkan hakim pada 14 Juni 2016.

Sekira dua tahun kemudian, tepatnya pada 28 Pebruari 2018, REM bersama 4 rekannya melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Ia bersama 4 rekannya dijatuhi hukuman 4 tahun penjara, juga oleh hakim PN Pematangsiantar.

Putusan (vonis) 4 tahun penjara ditetapkan hakim pada 16 Juli 2018. Saat itu, REM bersama SFS, FAS, FMDS dan RRS mencuri emas sebanyak 66,05 gram, HP Samsung dan uang tunai Rp 6 juta dari dalam mobil di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar.

Teranyar, REM kembali dipenjara karena kembali melakukan aksi pencurian. Ia dan rekan-rekannya merampas ponsel pejalan kaki di Jalan Manunggal Karya, pada 13 Nopember 2020 yang lalu.

Terhadap tindak pidana itu, REM dijatuhi hukuman penjara 1 tahun oleh hakim PN Pematangsiantar. Putusan ditetapkan hakim pada 10 Maret 2021 yang lalu. Sedangkan rekannya RAS divonis 6 bulan penjara.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, REM (bukan RM) menikam bagian kepala dan tangan korban. Saksi mata, Jhon Sijabat, seorang juru parkir (jukir) di dekat ATM Jalan Kartini, berupaya melakukan upaya penyelamatan, dengan menahan RM, agar tidak lagi masuk ke dalam ruangan ATM.

Selanjutnya, korban dibawa Jhon Sijabat ke Polres Siantar. Kemudian korban dilarikan ke Rumah Sakit Umum (RSU) dr Djasamen Saragih Kota Siantar untuk mendapatkan pertolongan medis dan keperluan visum.

Ditemui di RSU dr Djasamen Saragih, Jhon Sijabat mengatakan, awalnya Ega masuk ke ruangan ATM Jalan Kartini. Tidak beberapa lama, RM tiba dilokasi, dan langsung masuk ke ATM.

Di ruangan ATM, REM menikam bagian kepala korban. Lalu, Jhon sempat menarik REM keluar dari ATM. Namun kemudian REM kembali masuk ke ATM. Saat itu sempat berteriak kesakitan. “Aduh ma, aduh pung,” ucap Jhon Sijabat meniru teriakan kesakitan dari Ega.

Namun teriakan itu tidak dipedulikan. RM kembali melakukan penikaman. Kali ini bagian tangan korban yang terkena tikaman. Sebutnya, saat itu REM menyebut akan membuat korban mati. “Harus mati kau disini,” ucap Jhon meniru ucapan REM saat melakukan penikaman.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Siantar AKP Banuara Manurung menduga, REM melakukan penikaman karena dendam. Dendam dipicuh, sebab korban hendak menceraikan REM.

“Motifnya dendam. Karena pelaku mau diceraikan sama korban,” ujar Banuara Manurung saat ditemui jurnalis di RSU dr Djasamen Saragih.

Informasi yang dihimpun, sebagai suami istri, sudah cukup lama Ega dan RM tidak tinggal satu rumah. Dimana, Ega disebut sudah 6 bulan tinggal di rumah kos Jalan Sadum, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat. Sedangkan REM disebut tinggal di Jalan Tongkol, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur.

Pasangan suami istri tersebut memiliki satu anak yang masih berusia 3 tahun. Ega merupakan anak kedua dari 5 bersaudara. Orang tua Ega tinggal di Jalan Jeruk, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat. (*)

Editor: Purba

Tags: ATM BRIBRIREMsudah 3 kali dipenjaraTikami istri
Share272Tweet170Send

Related Posts

Sekda Siantar Sambut Peserta Geobike Kaldera Toba

Sekda Siantar Sambut Peserta Geobike Kaldera Toba

30/06/2025

SBNpro - Siantar Sekretaris Daerah (Sekda) Junaedi Antonius Sitanggang sambut peserta Geobike Kaldera Toba #8 yang finish di Kota Pematangsiantar....

Mayat di Hotel Cahaya, Tewas Ditikam Pacarnya yang Cemburu

22/06/2025

SBNpro - Siantar Temuan mayat di Hotel Cahaya Kasih, Jalan Bah Binonom, Kelurahan Sigulang-gulang, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, Sumatera...

Wali Kota Siantar Sambut Kepulangan Jamaah Haji

Wali Kota Siantar Sambut Kepulangan Jamaah Haji

20/06/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn sambut kepulangan (kedatangan) jamaah haji asal Kota Pematangsiantar di Balai...

Dokter Spesialis Anak dan Obgyn Dampingi Pelayanan Puskesmas di Siantar

Dokter Spesialis Anak dan Obgyn Dampingi Pelayanan Puskesmas di Siantar

19/06/2025

SBNpro - Siantar Pukesmas yang ada di Kota Pematangsiantar saat ini memiliki dokter spesialis anak dan spesialis obstetri gynekologi (obgyn)...

Pemko Siantar Targetkan Pendapatan dari Pajak Reklame Tahun 2025 Rp 4 M

Pemko Siantar Targetkan Pendapatan dari Pajak Reklame Tahun 2025 Rp 4 M

18/06/2025

SBNpro - Siantar Pemko (Pemerintah Kota) Pematangsiantar targetkan pendapatan dari pajak reklame untuk tahun anggaran 2025 sebesar Rp 4 M...

Kalapas Berharap Pemko Siantar Pamerkan Hasil Karya Warga Binaan Lapas

Kalapas Berharap Pemko Siantar Pamerkan Hasil Karya Warga Binaan Lapas

17/06/2025

SBNpro - Siantar Pemko (Pemerintah Kota) Pematangsiantar diharapkan bersedia memamerkan suvenir buatan (hasil karya) warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

    SBNpro.com

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba

    Navigate Site

    • Redaksi
    • Privacy
    • Pedoman

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • SIANTAR
    • SIMALUNGUN
    • SUMUT
    • NASIONAL
    • KOLOM
    • KESEHATAN
    • KOMUNITAS
    • TEKNOLOGI
    • VIDEO

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba