SBNpro.com
Senin, Juli 20, 2026
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
ADVERTISEMENT
Home Hukum & Kriminal

Tidak Terima Pengaduan, Polsek Siantar Timur Dinilai Langgar KUHAP

SBNPro.com by SBNPro.com
30/01/2018
A A
89
SHARES
129
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Konsep Otomatis
ADVERTISEMENT

SBNpro – Siantar

Tidak terima laporan pengaduan pegiat anti narkoba, Zulkarnain Aritonang, tindakan aparat kepolisian dari Polsek Siantar Timur dinilai melanggar Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Penilaian itu disampaikan praktisi hukum (pengacara), Daulat Sihombing SH, Selasa (30/01/18), ketika ditemui dilingkungan gedung DPRD Kota Siantar. “Pelangaran hukum acara (pidana/KUHAP) sudah pasti,” ujar Daulat Sihombing.

Bahkan lebih detail lagi Daulat mengungkap, tindakan tidak menerima laporan pengaduan warga, juga ia nilai menyalahi standart operasional prosedur (SOP).

Menurutnya, pengaduan warga ke polisi merupakan hak setiap warga negara, ketika merasa dirugikan. Sehingga, pengaduan itu seharusnya diterima.

Sebab, mengenai peristiwa yang dilaporkan memenuhi unsur pidana, itu baru dapat diketahui setelah dilakukan penyelidikan oleh penyidik.

“Apakah peristiwa yang dilaporkan memenuhi syarat syarat tentang tindak pidana, (berupa) saksi atau alat bukti, itu setelah proses penyidikannya, atau penyelidikan awalnya,” ucapnya.

Dengan begitu, dikatakan Daulat, seharusnya pengaduan diterima ketika di Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polsek Siantar Timur. Karena proses lebih lanjut berupa penyelidikan dan penyidikan tidak di SPK.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Zulkarnain dianiaya tiga orang tak dikenal (OTK) pada sabtu malam (27/01/18) didepan rumah kosnya.

Zulkarnain diketahui merupakan pegiat anti narkoba di organisasi Gerakan Anti Narkoba Siantar (GANS), dan ia juga seorang jurnalis di Efarina TV.

Senin kemarin, ia mendatangi Polsek Siantar Timur untuk melaporkan peristiwa penganiayaan yang ia alami. Namun pengaduannya tidak diterima, karena saksi yang ia bawa kurang satu.

Sementara, terhadap hal itu, Kanit Reskrim Polsek Siantar Timur, Iptu L Sinaga mengatakan, pihaknya tidak menerima pengaduan korban, lantaran saksi kurang satu lagi.

“Kurang saksinya satu. Kalau isterinya jadi saksi, kan masih kurang satu lagi saksinya. Seharusnya ikut prosedur yang ada. Dan kita sarankan untuk mencari saksi satu lagi,” ujarnya.

Editor : Gunawan Purba

Tags: Daulat SihombingpengaduanPolseksiantartidak diterimatimur
Share54Tweet15Send

Related Posts

Pemko Siantar Salurkan Bantuan Rp10 Juta untuk Pedagang Korban Kebakaran Pasar Dwikora

Pemko Siantar Salurkan Bantuan Rp10 Juta untuk Pedagang Korban Kebakaran Pasar Dwikora

25/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar mulai menyalurkan bantuan kepada pedagang korban kebakaran Pasar Dwikora. Setiap kios yang terdampak...

Pemko Siantar Miliki Anggaran Pembangunan Kembali Kios Pasar Dwikora

Pemko Siantar Miliki Anggaran Pembangunan Kembali Kios Pasar Dwikora

24/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar menyatakan memiliki dan kemampuan anggaran untuk pembangunan kembali kios Pasar Dwikora yang terbakar beberapa...

Pascakebakaran, Pemko Siantar Bahas Pemulihan Pasar Dwikora Bersama Pedagang

Pascakebakaran, Pemko Siantar Bahas Pemulihan Pasar Dwikora Bersama Pedagang

23/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar menggelar pertemuan dengan ratusan pedagang korban kebakaran Pasar Dwikora untuk membahas langkah penanganan pascabencana....

Pemko Siantar Beri Layanan Psikososial untuk Korban Kebakaran Pasar Dwikora

Pemko Siantar Beri Layanan Psikososial untuk Korban Kebakaran Pasar Dwikora

22/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar memberikan layanan dukungan psikososial kepada korban kebakaran Pasar Dwikora. Kegiatan berlangsung di Kantor Camat...

Pukul Gonrang, Wali Kota Siantar Buka FASI XIII Sumut

Pukul Gonrang, Wali Kota Siantar Buka FASI XIII Sumut

20/06/2026

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi membuka Festival Anak Sholeh Indonesia (FASI) XIII Tingkat Provinsi Sumatera Utara Tahun...

Andika Prayogi Sinaga Kembali Nahkodai PAC Pemuda Pancasila Siantar Barat

Andika Prayogi Sinaga Kembali Nahkodai PAC Pemuda Pancasila Siantar Barat

19/06/2026

SBNpro - Siantar Andika Prayogi Sinaga kembali dipercaya memimpin Pimpinan Anak Cabang (PAC) Kecamatan Siantar Barat untuk periode 2026–2029. Penetapan...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

  • 1000 Tahun Usia Batak, Ada 10 Generasi yang Hilang?

    634 shares
    Share 254 Tweet 159
  • Sumiharjo Pakpahan, Orang Susah dari Siantar, Hingga Menjadi Mayjen TNI

    1900 shares
    Share 819 Tweet 451
  • Pabrik Kelapa Sawit PT. SBSJJ di Simalungun Diresmikan, Akan Tampung 100 Pekerja  

    760 shares
    Share 385 Tweet 156
  • Daftar Nama Pejabat Pemko Siantar yang Dilantik

    97 shares
    Share 39 Tweet 24
  • Sampri Vs Panther, Satu Tewas Belasan Luka-luka

    100 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Ini 31 Walikota Siantar Sepanjang Sejarah

    699 shares
    Share 280 Tweet 175
  • Batak dan Melayu Identitas Buatan Kolonial, Nenek Moyang Karo Lebih Tua dari Si Raja Batak

    650 shares
    Share 260 Tweet 163
SBNpro.com

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba

Navigate Site

  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman

Follow Us

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba