SBNpro.com
Rabu, Desember 3, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
Home News

Terkait Pengukuhan Pejabat, Jabatan Walikota Siantar Bisa Diberhentikan DPRD

SBNPro.com by SBNPro.com
17/01/2018
A A
49
SHARES
106
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
ADVERTISEMENT

SBNpro – Siantar

Komisi I DPRD Kota Siantar gelar rapat kerja dengan Komunitas Peduli Aparatur Sipil Negara (Kompasn) di ruangannya, Rabu (17/1/2018). Rapatpun berlangsung normal dan lancar.

Pada pertemuan (rapat) tadi, Kompasn dipimpin ketuanya, Hendrik Sihombing dan Sekretaris, Risbon Sinaga, serta didampingi kuasa hukumnya, Daulat Sihombing SH dan 5 anggota Kompasn lainnya.

Rapat dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kota Siantar, Hotman Kamaluddin Manik. Diikuti anggota dewan dari Komisi I lainnya, Tongam Pangaribuan, Nurlela Sikumbang, Umar Silalahi dan Hotmaulina Malau. Selama rapat, anggota dewan didampingi Tim Ahli DPRD Siantar, Ridwan Manik SH MH.

Awal rapat, pimpinan meminta Ketua Kompasn menyampaikan keluhan atau aspirasinya. Lalu, Hendrik Sihombing dan Risbon Sinaga dengan tegas menyampaikan, agar jabatan 13 anggota Kompasn segera dikembalikan. Atau kembali diberikan jabatan setara dengan sebelumnya.

Pengembalian jabatan dimintakan, sesuai dengan rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang telah disampaikan kepada Walikota Siantar, Hefriansyah. Karena jabatan mereka tidak layak dicopot.

Sebab, sesuai amanah PP nomor 18 tahun 2016, sebut Risbon, seharusnya yang dilakukan Walikota adalah pengukuhan terhadap pejabat sebelumnya. Namun yang terjadi, malah sebagiannya berupa pencopotan. Termasuk terhadap jabatan 13 anggota Kompasn.

Pencopotan jabatan oleh Walikota Siantar itulah yang dinilai melanggar peraturan perundang-undangan.

Terkait hal itu, pada kesempatan berikutnya di rapat kerja tadi, Kuasa Hukum Kompasn  Daulat Sihombing mengatakan, sebelum pergantian jabatan dilakukan pada Mei 2017 yang lalu, sejumlah elemen masyarakat, diantaranya Sumut Watch, telah mengingatkan Walikota, agar tidak melakukan pelantikan pejabat. Namun pelantikan tetap dilakukan.

Dikatakan Daulat, yang dilakukan pada Mei 2017, bukan pengukuhan. Melainkan mutasi jabatan dan pencopotan jabatan. Sehingga melanggar peraturan perundang-undangan.

Daulat menambahkan, kalau Walikota diduga telah melanggar sumpah atau janji jabatannya. Dengan demikian, tuturnya, Walikota Siantar, Hefriansyah dapat diberhentikan dari jabatannya.

Hal yang nyaris sama disampaikan Tim Ahli DPRD Siantar, Ridwan Manik SH MH. Katanya, bila data Kompasn valid dan terbukti terjadi pelanggaran, maka Walikota memang dapat diberhentikan dari jabatannya.

Hanya saja, sebelum mengarah kesana, Ridwan Manik mengajak untuk melakukan kajian terhadap pengaduan Kompasn. Lalu meminta sikap Pemko Siantar, terkait pengaduan dan keluhan Kompasn.

 

Editor : Gunawan Purba

Tags: dapat diberhentikanDPRDkomisi Ikompasnpengukuhan pejabatsiantarWalikota
Share20Tweet12Send

Related Posts

Wali Kota Siantar Lantik Sekda serta Kadis Damkar dan Penyelamatan

Wali Kota Siantar Lantik Sekda serta Kadis Damkar dan Penyelamatan

02/12/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi SH MKn lantik Junaedi Sitanggang untuk tetap menduduki jabatan Sekretaris Daerah (Sekda),...

Cara Mengubah Data Desil Agar Terdaftar sebagai Penerima Bansos

Cara Mengubah Data Desil Agar Terdaftar sebagai Penerima Bansos

01/12/2025

SBNpro - Siantar Terhadap warga yang merasa berhak sebagai penerima bantuan sosial (bansos) namun tidak terdaftar, dapat mengajukan perubahan data...

Wesly Ingatkan Pentingnya Podah Sang Naualuh Damanik di Patampei Sihilap TDPB

Wesly Ingatkan Pentingnya Podah Sang Naualuh Damanik di Patampei Sihilap TDPB

30/11/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn ingatkan tentang pentingnya Podah Sang Naualuh Damanik, berupa warisan kebijaksanaan...

Setelah melakukan pembahasan selama 8 hari, akhirnya Rancangan Peraturan Daerah (Perda) APBD Kota Pematangsiantar Tahun 2026 disepakati DPRD dan Wali Kota untuk menjadi Perda APBD Tahun 2026.

APBD Siantar Tahun 2026 Disetujui Pendapatan Rp974,9 M

29/11/2025

SBNpro - Siantar Setelah melalui pembahasan, Rancangan Peraturan Daerah (Perda) APBD Kota Pematangsiantar Tahun 2026 disepakati (disetujui) DPRD dan Wali...

Ulama melalui Pimpinan Daerah (PD) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pematangsiantar gelar seminar tentang pendidikan anti narkoba.

MUI Siantar Gelar Seminar Pendidikan Anti Narkoba

26/11/2025

SBNpro - Siantar Ulama melalui Pimpinan Daerah (PD) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pematangsiantar gelar seminar tentang pendidikan anti narkoba....

Diduga Sebagai Pengedar, Sepasang Kekasih Ditangkap di Siantar, 92,78 Gram Sabu Disita

24/11/2025

SBNpro - Siantar Sepasang kekasih ditangkap Satres Narkoba Polres Pematangsiantar, Jumat 21 Nopember 2025. Mereka diduga sebagai pengedar narkotika jenis...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

    SBNpro.com

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba

    Navigate Site

    • Redaksi
    • Privacy
    • Pedoman

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • SIANTAR
    • SIMALUNGUN
    • SUMUT
    • NASIONAL
    • KOLOM
    • KESEHATAN
    • KOMUNITAS
    • TEKNOLOGI
    • VIDEO

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba