SBNpro.com
Selasa, Juni 17, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
ADVERTISEMENT
Home News

Terkait Pengukuhan Pejabat, Jabatan Walikota Siantar Bisa Diberhentikan DPRD

SBNPro.com by SBNPro.com
17/01/2018
A A
49
SHARES
106
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

SBNpro – Siantar

Komisi I DPRD Kota Siantar gelar rapat kerja dengan Komunitas Peduli Aparatur Sipil Negara (Kompasn) di ruangannya, Rabu (17/1/2018). Rapatpun berlangsung normal dan lancar.

Pada pertemuan (rapat) tadi, Kompasn dipimpin ketuanya, Hendrik Sihombing dan Sekretaris, Risbon Sinaga, serta didampingi kuasa hukumnya, Daulat Sihombing SH dan 5 anggota Kompasn lainnya.

Rapat dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kota Siantar, Hotman Kamaluddin Manik. Diikuti anggota dewan dari Komisi I lainnya, Tongam Pangaribuan, Nurlela Sikumbang, Umar Silalahi dan Hotmaulina Malau. Selama rapat, anggota dewan didampingi Tim Ahli DPRD Siantar, Ridwan Manik SH MH.

Awal rapat, pimpinan meminta Ketua Kompasn menyampaikan keluhan atau aspirasinya. Lalu, Hendrik Sihombing dan Risbon Sinaga dengan tegas menyampaikan, agar jabatan 13 anggota Kompasn segera dikembalikan. Atau kembali diberikan jabatan setara dengan sebelumnya.

Pengembalian jabatan dimintakan, sesuai dengan rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang telah disampaikan kepada Walikota Siantar, Hefriansyah. Karena jabatan mereka tidak layak dicopot.

Sebab, sesuai amanah PP nomor 18 tahun 2016, sebut Risbon, seharusnya yang dilakukan Walikota adalah pengukuhan terhadap pejabat sebelumnya. Namun yang terjadi, malah sebagiannya berupa pencopotan. Termasuk terhadap jabatan 13 anggota Kompasn.

Pencopotan jabatan oleh Walikota Siantar itulah yang dinilai melanggar peraturan perundang-undangan.

Terkait hal itu, pada kesempatan berikutnya di rapat kerja tadi, Kuasa Hukum Kompasn  Daulat Sihombing mengatakan, sebelum pergantian jabatan dilakukan pada Mei 2017 yang lalu, sejumlah elemen masyarakat, diantaranya Sumut Watch, telah mengingatkan Walikota, agar tidak melakukan pelantikan pejabat. Namun pelantikan tetap dilakukan.

Dikatakan Daulat, yang dilakukan pada Mei 2017, bukan pengukuhan. Melainkan mutasi jabatan dan pencopotan jabatan. Sehingga melanggar peraturan perundang-undangan.

Daulat menambahkan, kalau Walikota diduga telah melanggar sumpah atau janji jabatannya. Dengan demikian, tuturnya, Walikota Siantar, Hefriansyah dapat diberhentikan dari jabatannya.

Hal yang nyaris sama disampaikan Tim Ahli DPRD Siantar, Ridwan Manik SH MH. Katanya, bila data Kompasn valid dan terbukti terjadi pelanggaran, maka Walikota memang dapat diberhentikan dari jabatannya.

Hanya saja, sebelum mengarah kesana, Ridwan Manik mengajak untuk melakukan kajian terhadap pengaduan Kompasn. Lalu meminta sikap Pemko Siantar, terkait pengaduan dan keluhan Kompasn.

 

Editor : Gunawan Purba

Tags: dapat diberhentikanDPRDkomisi Ikompasnpengukuhan pejabatsiantarWalikota
Share20Tweet12Send

Related Posts

Hakim PN Siantar Putus Perkara Terkait Odong-odong

Hakim PN Siantar Putus Perkara Terkait Odong-odong

16/06/2025

SBNpro - Siantar Hakim Pengadilan Negeri (PN) bacakan putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) berupa akta van dading (akta perdamaian) dalam...

Dana dari Bank Sumut, Gedung IV Pasar Horas Segera Dibangun

Dana dari Bank Sumut, Gedung IV Pasar Horas Segera Dibangun

15/06/2025

­SBNpro - Siantar Kehadiran Gubsu (Gubernur Sumatera Utara) Bobby Nasution di Pasar Horas membawa angin segar. Gedung IV Pasar Horas...

Dinsos P3A Pematangsiantar Gelar Razia, 8 Gepeng Terjaring

Dinsos P3A Pematangsiantar Gelar Razia, 8 Gepeng Terjaring

14/06/2025

SBNpro - Siantar Tertibkan keberadaan gelandangan dan pengemis (gepeng), serta ODGJ (orang dengan gangguan jiwa), Dinsos (Dinas Sosial) P3A (Pemberdayaan...

Pedagang Pasar Horas Pecah

Pedagang Pasar Horas Pecah

13/06/2025

SBNpro - Siantar Pedagang Pasar Horas pecah. Demo (unjuk rasa) KP2H (Komunitas Pedagang Pasar Horas) ditentang sejumlah pedagang Pasar Horas...

Tidak Becus Awasi Proyek Telkom Siantar, Jaksa Tetapkan Pengawas Sebagai Tersangka

15/05/2025

SBNpro - Siantar Jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar tetapkan Safnil Wizar (SW) selaku pengawas proyek pembangunan Balei (Gedung) Merah...

Odong-odong Dinilai Mengancam Keselamatan, Kapolri Digugat ke PN Siantar

Odong-odong Dinilai Mengancam Keselamatan, Kapolri Digugat ke PN Siantar

08/05/2025

SBNpro - Siantar Gara-gara Odong-odong beroperasi di Kota Pematangsiantar tanpa mematuhi aturan, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Listyo...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

  • Dinsos P3A Pematangsiantar Gelar Razia, 8 Gepeng Terjaring

    Dinsos P3A Pematangsiantar Gelar Razia, 8 Gepeng Terjaring

    538 shares
    Share 215 Tweet 135
  • Pedagang Pasar Horas Pecah

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Tidak Becus Awasi Proyek Telkom Siantar, Jaksa Tetapkan Pengawas Sebagai Tersangka

    194 shares
    Share 78 Tweet 49
  • Pemilik Pabrik Mie Berformalin Kabur Saat BBPOM Gelar Razia di Siantar

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Simalungun Berduka, Camat Pamatang Silimakuta Meninggal Dunia

    58 shares
    Share 23 Tweet 15
  • Dana dari Bank Sumut, Gedung IV Pasar Horas Segera Dibangun

    57 shares
    Share 23 Tweet 14
  • Freddy Damanik, Satu-satunya Kader Gerindra yang Jadi Balon Walikota Siantar

    426 shares
    Share 170 Tweet 107
SBNpro.com

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba

Navigate Site

  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman

Follow Us

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba