SBNpro.com
Minggu, Desember 3, 2023
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
Home News

Terkait Pengukuhan Pejabat, Jabatan Walikota Siantar Bisa Diberhentikan DPRD

SBNPro.com by SBNPro.com
17/01/2018
A A
49
SHARES
106
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

SBNpro – Siantar

Komisi I DPRD Kota Siantar gelar rapat kerja dengan Komunitas Peduli Aparatur Sipil Negara (Kompasn) di ruangannya, Rabu (17/1/2018). Rapatpun berlangsung normal dan lancar.

Pada pertemuan (rapat) tadi, Kompasn dipimpin ketuanya, Hendrik Sihombing dan Sekretaris, Risbon Sinaga, serta didampingi kuasa hukumnya, Daulat Sihombing SH dan 5 anggota Kompasn lainnya.

Rapat dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kota Siantar, Hotman Kamaluddin Manik. Diikuti anggota dewan dari Komisi I lainnya, Tongam Pangaribuan, Nurlela Sikumbang, Umar Silalahi dan Hotmaulina Malau. Selama rapat, anggota dewan didampingi Tim Ahli DPRD Siantar, Ridwan Manik SH MH.

Awal rapat, pimpinan meminta Ketua Kompasn menyampaikan keluhan atau aspirasinya. Lalu, Hendrik Sihombing dan Risbon Sinaga dengan tegas menyampaikan, agar jabatan 13 anggota Kompasn segera dikembalikan. Atau kembali diberikan jabatan setara dengan sebelumnya.

Pengembalian jabatan dimintakan, sesuai dengan rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang telah disampaikan kepada Walikota Siantar, Hefriansyah. Karena jabatan mereka tidak layak dicopot.

Sebab, sesuai amanah PP nomor 18 tahun 2016, sebut Risbon, seharusnya yang dilakukan Walikota adalah pengukuhan terhadap pejabat sebelumnya. Namun yang terjadi, malah sebagiannya berupa pencopotan. Termasuk terhadap jabatan 13 anggota Kompasn.

Pencopotan jabatan oleh Walikota Siantar itulah yang dinilai melanggar peraturan perundang-undangan.

Terkait hal itu, pada kesempatan berikutnya di rapat kerja tadi, Kuasa Hukum Kompasn  Daulat Sihombing mengatakan, sebelum pergantian jabatan dilakukan pada Mei 2017 yang lalu, sejumlah elemen masyarakat, diantaranya Sumut Watch, telah mengingatkan Walikota, agar tidak melakukan pelantikan pejabat. Namun pelantikan tetap dilakukan.

Dikatakan Daulat, yang dilakukan pada Mei 2017, bukan pengukuhan. Melainkan mutasi jabatan dan pencopotan jabatan. Sehingga melanggar peraturan perundang-undangan.

Daulat menambahkan, kalau Walikota diduga telah melanggar sumpah atau janji jabatannya. Dengan demikian, tuturnya, Walikota Siantar, Hefriansyah dapat diberhentikan dari jabatannya.

Hal yang nyaris sama disampaikan Tim Ahli DPRD Siantar, Ridwan Manik SH MH. Katanya, bila data Kompasn valid dan terbukti terjadi pelanggaran, maka Walikota memang dapat diberhentikan dari jabatannya.

Hanya saja, sebelum mengarah kesana, Ridwan Manik mengajak untuk melakukan kajian terhadap pengaduan Kompasn. Lalu meminta sikap Pemko Siantar, terkait pengaduan dan keluhan Kompasn.

 

Editor : Gunawan Purba

Tags: dapat diberhentikanDPRDkomisi Ikompasnpengukuhan pejabatsiantarWalikota
Share20Tweet12Send

Related Posts

Rumah Pemenangan Caleg DPRD Sumut Freddy Siahaan Diresmikan

Rumah Pemenangan Caleg DPRD Sumut Freddy Siahaan Diresmikan

02/12/2023

SBNpro - Siantar Ditandai dengan pengguntingan pita, Rumah Pemenangan Calon Anggota (Calon Legislatif/Caleg) DPRD Sumatera Utara, Freddy Sabar Hasudungan Siahaan...

Wali Kota Pematang Siantar Minta Urusan Guru Tidak Dipersulit

Wali Kota Pematang Siantar Minta Urusan Guru Tidak Dipersulit

01/12/2023

SBNpro - Siantar Hak guru harus menjadi prioritas, dan seluruh urusan guru jangan dipersulit. Hal ini disampaikan Wali Kota Pematang...

Sidang Gugatan RE Siahaan di PN Siantar, Eksepsi KPK Tidak Beralasan

Sidang Gugatan RE Siahaan di PN Siantar, Eksepsi KPK Tidak Beralasan

30/11/2023

SBNpro - Siantar Eksepsi tergugat I Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tergugat II Kementerian Keuangan dan tergugat III Badan Pertanahan Nasional...

Bawaslu Kota Siantar Belum Terima Akun SIKDK

Bawaslu Kota Siantar Belum Terima Akun SIKDK

29/11/2023

SBNpro - Siantar Untuk menunjang efektivitas penyelenggaraan kampanye, Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuat aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye...

30 PNS Pemkab Simalungun Terima Penghargaan

30 PNS Pemkab Simalungun Terima Penghargaan

29/11/2023

SBNpro - Simalungun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun peringati HUT Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Ke-52. Kegiatan peringatan dipusatkan di halaman...

Tim Kampanye Prabowo – Gibran di Siantar Dideklarasikan

Tim Kampanye Prabowo – Gibran di Siantar Dideklarasikan

28/11/2023

SBNpro - Siantar Tim Kampanye Daerah (TKD) Pasangan Calon (Paslon) Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

  • Tim Kampanye Prabowo – Gibran di Siantar Dideklarasikan

    Tim Kampanye Prabowo – Gibran di Siantar Dideklarasikan

    100 shares
    Share 40 Tweet 25
  • PN Simalungun Vonis Bebas Pemilik Angel Kebaya, Melda: Aku Bukan Penipu

    190 shares
    Share 76 Tweet 48
  • Sidang Gugatan RE Siahaan di PN Siantar, Eksepsi KPK Tidak Beralasan

    73 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Rumah Pemenangan Caleg DPRD Sumut Freddy Siahaan Diresmikan

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • DPRD Siantar Minta Jabatan Julham Dievaluasi, Inspektorat Akan Lakukan Telaah

    79 shares
    Share 32 Tweet 20
  • Komisi 3 DPRD Siantar Babat Rencana Proyek di Perumahan Bersatu Maju

    723 shares
    Share 289 Tweet 181
  • Bawaslu Kota Siantar Belum Terima Akun SIKDK

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
SBNpro.com

© 2017-2023 SBN Pro

Rotasi Barak Berita Siantar Berita Simalungun Danau Toba

Navigate Site

  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman

Follow Us

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO

© 2017-2023 SBN Pro

Rotasi Barak Berita Siantar Berita Simalungun Danau Toba