SBNpro.com
Jumat, Mei 23, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
Home Siantar

Serahkan Bukti ke Hakim, RE Siahaan Sebut KPK Lakukan Perbuatan Melawan Hukum

SBNPro.com by SBNPro.com
14/12/2023
A A
Serahkan Bukti ke Hakim, RE Siahaan Sebut KPK Lakukan Perbuatan Melawan Hukum
69
SHARES
151
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

SBNpro – Siantar

Sidang dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) atas gugatan Ir RE Siahaan terhadap tergugat I Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tergugat II Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan tergugat III Kementerian Keuangan, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Rabu (13/12/2023).

Pada sidang kali ini, majelis hakim menerima bukti yang diajukan para pihak. Baik dari RE Siahaan melalui penasehat hukumnya Daulat Sihombing SH, maupun dari ke tiga tergugat.

Begitu bukti diterima, Ketua Majelis Hakim Nasfi Firdaus SH, bersama Hakim Anggota, Renni Pitua Ambarita SH dan Katharina Siagian SH, memeriksa bukti surat yang diberikan para pihak. Pemeriksaan berlangsung sekira 1 jam lamanya.

Kemudian, bukti surat itu diperlihatkan kepada masing-masing pihak, lalu dinyatakan lengkap. Selepas itu, Ketua Majelis Hakim menunda sidang, dan sidang akan dibuka kembali pada Rabu (20/12/2023) mendatang, dengan agenda sidang lapangan.

Usai sidang, Ir RE Siahaan melalui penasehat hukumnya (PH) Daulat Sihombing SH mengatakan, seluruh berkas dari para tergugat sudah dicatat. “Agenda penyerahan bukti sebagai lanjutan sidang sebelumnya karena ada bukti yang memang tidak lengkap. Kalau tadi semuanya sudah lengkap,” katanya.

Katanya, penggugat menyerahkan bukti sebanyak 43 berkas, tergugat I menyerahkan bukti sebanyak 31 berkas, tergugat II menyerahkan bukti 17 berkas dan tergugat III menyerahkan bukti sebanyak 53 berkas. “Ada bukti  yang sama dan ada juga berbeda,” kata Daulat Sihombing.

Dijelaskan Daulat, bukti yang sama itu seperti, putusan Pengadilan Negeri atas perkara tindak pidana RE Siahaan, putusan banding tingkat Pengadilan Tinggi, serta putusan Kasasi dari Mahkamah Agung (MA).

Ada juga beberapa berkas perkara, termasuk eksekusi terhadap putusan  tanggal 25 Maret 2013 yang menyatakan RE dijatuhi hukuman pidana tambahan, membayar uang pengganti Rp 7,7 miliar. Apabila dalam satu bulan tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana tambahan 4 tahun.

“Bapak RE Siahaan tidak membayar uang pengganti dan menjalani hukuman tambahan selama 4 tahun itu,” kata Daulat Sihombing yang juga menyatakan soal adanya penyitaan lahan dan bangunan milik RE Siahaan di Jalan Sutomo, Kota Siantar, terjadi setelah RE Siahaan menjalani hukuman sekitar 2,5 tahun atau tahun 2019.

“Itu yang kontroversial sebagai gugatan utama kita. Karena soal penyitaan lahan dan bangunan tidak  ada pada  penyidikan dan  tuntutan  bahkan tidak ada juga pada putusan. Nah, tanggal 29 Mei 2019, tiba- tiba itu muncul surat penyitaan dari KPK dan berkas itu ikut disertakan KPK sebagai bukti pada persidangan tadi,” kata Daulat Sihombing.

Surat Eksekusi  Penyitaan dinilai kontroversial, paparnya, karena tidak termasuk dalam putusan MA akan dikonfrontir.

“Jadi sudah jelas, karena surat penyitaan itu tidak ada dalam putusan, itulah yang kita sebut KPK atau Tergugat I melakukan perbuatan melawan hukum,” tegas Daulat Sihombing.

“Saya tidak membayar uang pengganti Rp 7,7 miliar dan saya menjalani hukuman tambahan itu. Anehnya, muncul pula surat penyitaan lahan dan bangunan di luar dari putusan,” ucap RE Siahaan, kemudian. (*)

 

Tags: BPNKementerian KeuanganKPKPMHPN SiantarRE Siahaansidang perbuatan melawan hukum
Share28Tweet17Send

Related Posts

Tidak Becus Awasi Proyek Telkom Siantar, Jaksa Tetapkan Pengawas Sebagai Tersangka

15/05/2025

SBNpro - Siantar Jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar tetapkan Safnil Wizar (SW) selaku pengawas proyek pembangunan Balei (Gedung) Merah...

Odong-odong Dinilai Mengancam Keselamatan, Kapolri Digugat ke PN Siantar

Odong-odong Dinilai Mengancam Keselamatan, Kapolri Digugat ke PN Siantar

08/05/2025

SBNpro - Siantar Gara-gara Odong-odong beroperasi di Kota Pematangsiantar tanpa mematuhi aturan, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Listyo...

Pemilik Pabrik Mie Berformalin Kabur Saat BBPOM Gelar Razia di Siantar

Pemilik Pabrik Mie Berformalin Kabur Saat BBPOM Gelar Razia di Siantar

29/04/2025

SBNpro - Siantar Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) kerap menemukan mie berformalim saat kembali menggelar razia di Kota...

Perkuat Rasa Kebersamaan, Anggota DPRD Sumut Hefriansyah Gelar Halal Bi Halal

Perkuat Rasa Kebersamaan, Anggota DPRD Sumut Hefriansyah Gelar Halal Bi Halal

20/04/2025

SBNpro - Siantar Salah satunya, untuk memperkuat rasa kebersamaan, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara (Sumut) dari Dapil...

Miliki Prestasi, Musa Rajeksah Layak Pimpin Kembali DPD Partai Golkar Sumut

Miliki Prestasi, Musa Rajeksah Layak Pimpin Kembali DPD Partai Golkar Sumut

19/04/2025

SBNpro - Siantar Wakil Ketua DPD Partai Golkar Pematangsiantar yang juga Ketua DPK Kosgoro 57 Pematangsiantar, Hendra PH Pardede berharap...

Fokus Desak DPRD Siantar Tuntaskan Kasus Etik Melibatkan Robin Manurung

Fokus Desak DPRD Siantar Tuntaskan Kasus Etik Melibatkan Robin Manurung

18/04/2025

SBNpro - Siantar Forum Komunikasi Alumni Universitas Simalungun (Fokus) desak Pimpinan DPRD Pematangsiantar menuntaskan kasus etik Anggota DPRD Pematangsiantar Robin...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

  • Freddy Damanik, Satu-satunya Kader Gerindra yang Jadi Balon Walikota Siantar

    Freddy Damanik, Satu-satunya Kader Gerindra yang Jadi Balon Walikota Siantar

    389 shares
    Share 156 Tweet 97
  • Tidak Becus Awasi Proyek Telkom Siantar, Jaksa Tetapkan Pengawas Sebagai Tersangka

    145 shares
    Share 58 Tweet 36
  • Dulu Sangar, Sekarang Tak Terawat, Begini Cerita Tugu ‘Sedan’ di Simpang Kasindir…

    784 shares
    Share 380 Tweet 168
  • Prasasti dan Pengibaran Merah Putih Pertama di Pematangsiantar

    188 shares
    Share 75 Tweet 47
  • Tabrakan Beruntun di Tiga Dolok, 2 Tewas dan 9 Luka, Ini Identitasnya

    1000 shares
    Share 900 Tweet 42
  • Dishub Siantar Terkesan Jadi Sarang Korupsi, Teranyar Pegawai Dituding Terima Suap Rp 5 Juta

    279 shares
    Share 112 Tweet 70
  • Esron Sudah Diperiksa, Korupsi IMB Gedung Telkom Berpotensi Lahirkan Tersangka Baru

    352 shares
    Share 141 Tweet 88
SBNpro.com

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba

Navigate Site

  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman

Follow Us

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba