SBNpro – Siantar
Sidang Musyawarah dengan agenda pembuktian selesai digelar, Senin (03/06/2024) di Aula Sekretariat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Siantar, Jalan Raya, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar, Sumatera Utara.
Selanjutnya, Bawaslu Kota Siantar melalui Panitia Musyawarah yang dipimpin Majelis Musyawarah akan memutus (membacakan putusan) sengketa Pilkada Kota Siantar pada Sabtu (08/06/2024) mendatang.
![](https://i0.wp.com/www.sbnpro.com/wp-content/uploads/2024/06/SELAMAT-SUKSES-DIAN-G-PURBA-copy-min-1.jpg?fit=1000%2C679&ssl=1)
Jadwal pembacaan putusan itu disampaikan Ketua Majelis Musyawarah sekaligus Ketua Bawaslu Kota Siantar Nanang Wahyudi Harahap sebelum menskor sidang, dihadapan pemohon bakal calon (balon) Walikota Siantar Hendra Simanjuntak dan termohon yang dihadiri Ketua dan sejumlah Anggota KPU Kota Siantar.
Hanya saja sebelum putusan dibacakan, Nanang Wahyudi didampingi Anggota Majelis Musyawarah Ricky F Hutapea dan Frengki D Sinaga, meminta kesimpulan dari masing-masing pemohon dan termohon diserahkan ke Bawaslu Kota Siantar, Selasa (04/06/2024).
“Agar pemohon dan termohon menyerahkan kesimpulannya besok sebelum jam dua belas (12.00 WIB),” ujar Nanang.
Sementara sebelumnya, pada sidang pembuktian, ada tiga saksi yang dimintai keterangan. Dua dari pihak pemohon, yakni, Nalom Sinaga selaku Admin Silon dari Pemohon, dan Jhon Roy Tua Purba selaku Koordinator Tim Balon Walikota Siantar Hendra Simanjuntak.
Sedangkan saksi dari termohon, Kasubbag Tekhnis Sekretariat KPU Kota Siantar Wanjul Simaremare.
Saksi Nalom menjelaskan tentang kendala yang dihadapi tim operator oada proses penginputan, scan dan pengunggahan (upload) ke Silon KPU.
Pada dasarnya Nalom mengatakan, dengan berbagai kendala yang dihadapi tim operator, tenggang waktu yang diberikan KPU untuk seluruh proses pengunggahan terlalu singkat, sehingga tidak memungkinkan untuk bisa menuntaskan pengunggahan ke Silon, guna memenuhi syarat minimal dukungan.
Hal senada dikatakan Jhon Roy Tua Purba. “Sesuai informasi tim data, proses peng-up-load-an memakan waktu lama,” ucapnya.
Lalu Jhon Roy memastikan, pihaknya ada berkoordinasi dengan KPU terkait kendala yang dihadapi. Dalam hal ini, baik koordinasi langsung, maupun koordinasi melalui Whatsapp (WA).
Terkait koordinasi dibenarkan oleh Wanjul. Lalu Kasubbag Tekhnis KPU Kota Siantar ini mengatakan, mengunggah syarat dokumen dukungan ke Silon merupakan hal yang wajib dilakukan. Meski fungsi Silon merupakan alat bantu untuk verifikasi administrasi (vermin). (*)
Discussion about this post