SBNpro.com
Senin, Agustus 18, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
ADVERTISEMENT
Home Siantar

Sekretaris Kosgoro 1957: Papan Bunga di Depan DPRD Siantar Bisa Munculkan Kegaduhan

SBNPro.com by SBNPro.com
17/06/2023
A A
58
SHARES
125
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

SBNpro – Siantar

Papan bunga dan sejenisnya yang dipajang di depan Kantor DPRD Kota Siantar, Kamis (15/06/2023) dan Jumat (16/06/2023), dinilai dapat memunculkan kegaduhan di Kota Siantar.

Demikian dikatakan Sekretaris Pimpinan Daerah Kolektif (PDK) Kosgoro 1957 Kota Siantar, Irwansyah, saat ditemui Sabtu (17/06/2023) di salah satu cafe di Kota Siantar, Sumatera Utara.

“Hak angket itu kewenangan yang diberikan undang-undang (UU) kepada DPRD. Aneh rasanya, saat anggota dewan menjalankan tugas konstitusinya, kok malah dipojokkan melalui ungkapan tendensius di papan bunga,” ucap Irwansyah.

Katanya, papan bunga berisi ungkapan menyudutkan itu dipajang, diduga terkait beredarnya informasi putusan Mahkamah Agung (MA) yang disebut menolak uji pendapat yang diusulkan DPRD untuk memberhentikan dr Susanti Dewayani SpA dari jabatan Walikota Siantar.

Sehingga, papan bunga seperti itu perlu disikapi. Dengan harapan, preseden buruk terhadap pendidikan politik tidak terjadi. Serta untuk menciptakan suasana kondusif, terutama kondusifnya situasi politik di Kota Siantar.

Dikatakan, bila tidak disikapi, dikhawatirkan bisa memunculkan persepsi, seakan-akan ungkapan memojokkan anggota dewan yang menjalankan tugas konstitusinya, diperbolehkan. Padahal tidak, dan tindakan seperti itu merupakan hal yang keliru.

Apalagi hingga saat ini, sebut Irwansyah, salinan putusan dari MA terkait uji pendapat yang diusulkan DPRD untuk memberhentikan dr Susanti Dewayani SpA dari jabatan Walikota Siantar belum diterima para pihak (pemohon Ketua DPRD dan termohon Walikota Siantar)

Dengan belum adanya salinan putusan, tuturnya, seperti apa pertimbangan Majelis Hakim Agung yang menangani perkara uji pendapat tersebut, belum diketahui.

“Jikapun ditolak, hal apa yang membuat ditolak, belum diketahui. Bahkan, meskipun ditolak, bukan berarti menjamin perbuatan menonjobkan ASN tidak dengan prosedur yang patut, adalah kebenaran. Jadi, mari kita tunggu salinannya, agar kita tahu subtansinya,” ujarnya.

Oleh karena itu, Sekretaris PDK Kosgoro 1957 ini menyesalkan sikap Kepala Sat Pol PP yang membiarkan keberadaan papan bunga tersebut hingga 2 hari lamanya berada di pinggir Jalan Adam Malik.

“Seharusnya sejak awal Sat Pol PP menertibkannya. Jangan dibiarkan. Karena papan bunga itu bisa menciptakan kegaduhan politik,” sebutnya.

Sedangkan terkait ungkapan (tulisan) pada bunga yang dinilai “berbau” pidana, Anggota dan Pimpinan DPRD Kota Siantar diminta untuk membahasnya, lalu melaporkannya ke Polres Siantar, bila ditemukan unsur pidananya.

“Bila sudah dilapor, Kapolres Siantar harus mengusutnya hingga tuntas. Karena ada dugaan, kehadiran papan bunga itu di desain oleh oknum tertentu,” tandasnya. (*)

Editor: Purba

Tags: bisa munculkan kegaduhanDPRDirwansyahKosgoro 1957Papan Bunga
Share23Tweet15Send

Related Posts

Peringati HUT Kemerdekaan RI ke 80, PDI Perjuangan Siantar Gelar Upacara

Peringati HUT Kemerdekaan RI ke 80, PDI Perjuangan Siantar Gelar Upacara

17/08/2025

SBNpro - Siantar Peringati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke 80, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan/PDIP)...

Wesly Lepas Peserta Fun Run Marpesta QRIS KPw BI Pematangsiantar

Wesly Lepas Peserta Fun Run Marpesta QRIS KPw BI Pematangsiantar

16/08/2025

SBNpro - Siantar Seribuan peserta mengikuti fun run dalam QRIS Run Marpesta QRIS yang diselenggarakan Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw...

Fraksi PDIP Akan Kawal dan Awasi Program Wali Kota Siantar

Fraksi PDIP Akan Kawal dan Awasi Program Wali Kota Siantar

15/08/2025

SBNpro - Siantar Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Pematangsiantar Tahun 2025-2030 disahkan menjadi Perda (Peraturan Daerah) melalui Sidang...

8 Besar Turnamen Futsal Antar Instansi di Siantar Diikuti Pemain Timnas dan PON

8 Besar Turnamen Futsal Antar Instansi di Siantar Diikuti Pemain Timnas dan PON

14/08/2025

SBNpro - Siantar Turnamen Futsal Antar Instansi memperebutkan Piala Wali Kota Pematangsiantar memasuki fase sistem gugur untuk 8 tim yang...

Tepati Janji untuk Kurangi Keluhan Warga, Abraham, Anggota DPRD Siantar Berikan Bantuan Lampu

Tepati Janji untuk Kurangi Keluhan Warga, Abraham, Anggota DPRD Siantar Berikan Bantuan Lampu

13/08/2025

SBNpro - Siantar Saat reses yang lalu, Anggota DPRD Pematangsiantar Abraham Tobing dari PDI Perjuangan berjanji akan membantu Kelurahan Pardomuan...

Pakar Pengembangan Kota Menilai, Parkir di Siantar Sebaiknya Dikelola Pihak Ketiga

Pakar Pengembangan Kota Menilai, Parkir di Siantar Sebaiknya Dikelola Pihak Ketiga

09/08/2025

SBNpro - Siantar Pakar Pengembangan Kota dari Universitas Prima Indonesia, Dr Robert Tua Siregar MSi menilai, retribusi parkir di tepi...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

    SBNpro.com

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba

    Navigate Site

    • Redaksi
    • Privacy
    • Pedoman

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • SIANTAR
    • SIMALUNGUN
    • SUMUT
    • NASIONAL
    • KOLOM
    • KESEHATAN
    • KOMUNITAS
    • TEKNOLOGI
    • VIDEO

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba