SBNpro.com
Selasa, Juni 17, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
ADVERTISEMENT
Home Siantar

Polres Siantar Bekuk Residivis dan Buronan Narkoba

SBNPro.com by SBNPro.com
29/05/2018
A A
61
SHARES
132
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

SBNpro – Siantar

Warga Jalan Singosari, Jalan Langkat dan sekitarnya di Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar, Sumut, cukup mengenal Edi Suhendra alias Mak En (50).

Ia dikenal, karena sering berurusan hukum terkait penyalagunaan narkoba. Ia juga residivis dalam perkara narkoba. Mak En, diduga sudah cukup lama menjalankan bisnis narkoba.

Kemarin, Senin (28/05/18), Edi Suhendra dibekuk personil Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Siantar dari rumahnya di Jalan Langkat, Gang Rukun, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara.

Ia ditangkap sekira jam 17.55 WIB. Terakhir, informasi yang diterima dari kepolisian, Edi Suhendra disebut merupakan buronan (DPO/daftar pencarian orang), juga dalam perkara narkoba.

Kepala Sat Narkoba (Kasat Narkoba) Polres Siantar, AKP Erwin Tito Harahap, Selasa (29/05/18) mengatakan, penangkapan beranjak dari informasi masyarakat.

Dikatakan, dari penangkapan Edi Suhendra, penyidik menyita barang bukti berupa, dua paket diduga narkotika jenis sabu seberat 0.23 gram, dua plastik es, timbangan digital, HP merk Samsung dan uang tunai Rp 1.240.000.

Sebelum ditangkap, sebut Erwin Tito Harahap, personil Sat Narkoba Polres Siantar menerima informasi tentang rumah Edi Suhendra sering digunakan sebagai lapak mengkonsumsi narkoba.

Lalu penyelidikan-pun digelar petugas. Dari penyelidikan, dilanjutkan dengan penggrebekan. Sebelum digrebek, personil kepolisian menyebar di seputaran lokasi.

Hanya saja, lanjut Kasat Narkoba, saat anggotanya hendak masuk dari bagian belakang rumah, terdengar teriakan “polisi”. Teriakan itu membuat Edi Suhendra keluar dari rumah, lalu membuang sesuatu keluar pagar rumahnya.

Terakhir diketahui, yang dibuang oleh Mak En itu, diduga satu paket narkoba jenis sabu. Pasca membuang, Mak En masuk kembali kerumahnya, petugaspun langsung menangkapnya.

Lebih lanjut, penggeledahan terhadap rumah Mak En dilakukan personil Sat Narkoba Polres Siantar. Disebut, dari kamar tidur, petugas menemukan benda diduga sabu dan uang tunai Rp 1.240.000.

Sedangkan terhadap benda diduga sabu yang sempat dibuang diluar pagar rumah, juga disita oleh petugas.

“Kita lakukan penyitaan kembali di luar pagar rumah, satu paket sabu yang di buang ketika personil datang untuk menangkap Edi Suhendra,” ucapnya.

Penulis : Hamzah
Editor    : N70

Tags: buronanmak ennarkobaResidivisSabu
Share24Tweet15Send

Related Posts

Hakim PN Siantar Putus Perkara Terkait Odong-odong

Hakim PN Siantar Putus Perkara Terkait Odong-odong

16/06/2025

SBNpro - Siantar Hakim Pengadilan Negeri (PN) bacakan putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) berupa akta van dading (akta perdamaian) dalam...

Dana dari Bank Sumut, Gedung IV Pasar Horas Segera Dibangun

Dana dari Bank Sumut, Gedung IV Pasar Horas Segera Dibangun

15/06/2025

­SBNpro - Siantar Kehadiran Gubsu (Gubernur Sumatera Utara) Bobby Nasution di Pasar Horas membawa angin segar. Gedung IV Pasar Horas...

Dinsos P3A Pematangsiantar Gelar Razia, 8 Gepeng Terjaring

Dinsos P3A Pematangsiantar Gelar Razia, 8 Gepeng Terjaring

14/06/2025

SBNpro - Siantar Tertibkan keberadaan gelandangan dan pengemis (gepeng), serta ODGJ (orang dengan gangguan jiwa), Dinsos (Dinas Sosial) P3A (Pemberdayaan...

Pedagang Pasar Horas Pecah

Pedagang Pasar Horas Pecah

13/06/2025

SBNpro - Siantar Pedagang Pasar Horas pecah. Demo (unjuk rasa) KP2H (Komunitas Pedagang Pasar Horas) ditentang sejumlah pedagang Pasar Horas...

Tidak Becus Awasi Proyek Telkom Siantar, Jaksa Tetapkan Pengawas Sebagai Tersangka

15/05/2025

SBNpro - Siantar Jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar tetapkan Safnil Wizar (SW) selaku pengawas proyek pembangunan Balei (Gedung) Merah...

Odong-odong Dinilai Mengancam Keselamatan, Kapolri Digugat ke PN Siantar

Odong-odong Dinilai Mengancam Keselamatan, Kapolri Digugat ke PN Siantar

08/05/2025

SBNpro - Siantar Gara-gara Odong-odong beroperasi di Kota Pematangsiantar tanpa mematuhi aturan, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Listyo...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

  • Dinsos P3A Pematangsiantar Gelar Razia, 8 Gepeng Terjaring

    Dinsos P3A Pematangsiantar Gelar Razia, 8 Gepeng Terjaring

    535 shares
    Share 214 Tweet 134
  • Pedagang Pasar Horas Pecah

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Tidak Becus Awasi Proyek Telkom Siantar, Jaksa Tetapkan Pengawas Sebagai Tersangka

    193 shares
    Share 77 Tweet 48
  • Pemilik Pabrik Mie Berformalin Kabur Saat BBPOM Gelar Razia di Siantar

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Simalungun Berduka, Camat Pamatang Silimakuta Meninggal Dunia

    58 shares
    Share 23 Tweet 15
  • Dana dari Bank Sumut, Gedung IV Pasar Horas Segera Dibangun

    57 shares
    Share 23 Tweet 14
  • Freddy Damanik, Satu-satunya Kader Gerindra yang Jadi Balon Walikota Siantar

    426 shares
    Share 170 Tweet 107
SBNpro.com

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba

Navigate Site

  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman

Follow Us

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba