SBNpro.com
  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman
Minggu, April 18, 2021
  • Login
  • Siantar
  • Simalungun
  • Sumut
  • Nasional
  • Olahraga
  • Kolom
  • Lainnya
    • Kesehatan
    • Komunitas
    • Teknologi
    • Video
    • Wisata Kuliner
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
Home Siantar

Polres Siantar Bekuk Residivis dan Buronan Narkoba

Mei 29, 2018
Share on FacebookShare on Twitter

SBNpro – Siantar

Warga Jalan Singosari, Jalan Langkat dan sekitarnya di Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar, Sumut, cukup mengenal Edi Suhendra alias Mak En (50).

Ia dikenal, karena sering berurusan hukum terkait penyalagunaan narkoba. Ia juga residivis dalam perkara narkoba. Mak En, diduga sudah cukup lama menjalankan bisnis narkoba.

Kemarin, Senin (28/05/18), Edi Suhendra dibekuk personil Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Siantar dari rumahnya di Jalan Langkat, Gang Rukun, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara.

Ia ditangkap sekira jam 17.55 WIB. Terakhir, informasi yang diterima dari kepolisian, Edi Suhendra disebut merupakan buronan (DPO/daftar pencarian orang), juga dalam perkara narkoba.

Kepala Sat Narkoba (Kasat Narkoba) Polres Siantar, AKP Erwin Tito Harahap, Selasa (29/05/18) mengatakan, penangkapan beranjak dari informasi masyarakat.

Dikatakan, dari penangkapan Edi Suhendra, penyidik menyita barang bukti berupa, dua paket diduga narkotika jenis sabu seberat 0.23 gram, dua plastik es, timbangan digital, HP merk Samsung dan uang tunai Rp 1.240.000.

Sebelum ditangkap, sebut Erwin Tito Harahap, personil Sat Narkoba Polres Siantar menerima informasi tentang rumah Edi Suhendra sering digunakan sebagai lapak mengkonsumsi narkoba.

Lalu penyelidikan-pun digelar petugas. Dari penyelidikan, dilanjutkan dengan penggrebekan. Sebelum digrebek, personil kepolisian menyebar di seputaran lokasi.

Hanya saja, lanjut Kasat Narkoba, saat anggotanya hendak masuk dari bagian belakang rumah, terdengar teriakan “polisi”. Teriakan itu membuat Edi Suhendra keluar dari rumah, lalu membuang sesuatu keluar pagar rumahnya.

Terakhir diketahui, yang dibuang oleh Mak En itu, diduga satu paket narkoba jenis sabu. Pasca membuang, Mak En masuk kembali kerumahnya, petugaspun langsung menangkapnya.

Lebih lanjut, penggeledahan terhadap rumah Mak En dilakukan personil Sat Narkoba Polres Siantar. Disebut, dari kamar tidur, petugas menemukan benda diduga sabu dan uang tunai Rp 1.240.000.

Sedangkan terhadap benda diduga sabu yang sempat dibuang diluar pagar rumah, juga disita oleh petugas.

“Kita lakukan penyitaan kembali di luar pagar rumah, satu paket sabu yang di buang ketika personil datang untuk menangkap Edi Suhendra,” ucapnya.

Penulis : Hamzah
Editor    : N70

Tags: buronanmak ennarkobaResidivisSabu
Share220Tweet138Share55Pin50

Related Posts

Kerja Hingga Larut Malam, Polres Siantar Bekuk Pengedar Sabu “Kelas Teri”

Kerja Hingga Larut Malam, Polres Siantar Bekuk Pengedar Sabu “Kelas Teri”

April 17, 2021

  SBNpro - Siantar Personil Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Siantar bekerja hingga larut malam (dini hari). Namun yang berhasil...

Toilet di DPRD Siantar Bau Busuk

Toilet di DPRD Siantar Bau Busuk

April 15, 2021

  SBNpro- Siantar Apakah kondisi rumah menggambarkan sikap dan karakter orang yang ada di dalam rumah tersebut? Jika iya, maka...

Kepala Cabang Tak Sadar, BNI Siantar Ciptakan Kerumunan di Masa PPKM

Kepala Cabang Tak Sadar, BNI Siantar Ciptakan Kerumunan di Masa PPKM

April 14, 2021

  SBNpro - Siantar Dimasa pandemi Covid-19 ini, pemerintah pusat dan Bank Negara Indonesia (BNI) ciptakan kerumunan di Kantor BNI...

Pasca dari KPU, PAW Anggota DPRD Siantar dari PKPI Segera Diusulkan ke Gubsu

Pasca dari KPU, PAW Anggota DPRD Siantar dari PKPI Segera Diusulkan ke Gubsu

April 13, 2021

  SBNpro - Siantar Proses pergantian antara waktu (PAW) anggota DPRD Kota Siantar dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)...

YPI Serukan Ramadhan Jadi Moment Penegakan Kawasan Tanpa Rokok

YPI Serukan Ramadhan Jadi Moment Penegakan Kawasan Tanpa Rokok

April 12, 2021

  SBNpro - Siantar Yayasan Pusaka Indonesia yang konsen dalam gerakan Tobacco Control di Sumatera Utara dan pemenuhan hak anak...

Dihukum 1 Tahun Penjara, Jonson Tambunan Sandang “Gelar” Koruptor

Dihukum 1 Tahun Penjara, Jonson Tambunan Sandang “Gelar” Koruptor

April 12, 2021

  SBNpro - Siantar Bekas Plt Kadis dan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Siantar, Jonson Tambunan...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

  • Pemuda Siantar Kritis “Dihajar” di Jalan Kartini

    Pemuda Siantar Kritis “Dihajar” di Jalan Kartini

    891 shares
    Share 356 Tweet 223
  • Pemuda Siantar Itu Akhirnya Meninggal Pasca “Dihajar” Mobil Barang

    890 shares
    Share 356 Tweet 223
  • Kerja Hingga Larut Malam, Polres Siantar Bekuk Pengedar Sabu “Kelas Teri”

    668 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Tabrak Lari di Jalan DI Panjaitan Siantar, Pejalan Kaki Kritis

    663 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Pangdam I/BB dan Kapoldasu Pimpin Penertiban Kerambah di Danau Toba Simalungun

    601 shares
    Share 240 Tweet 150
  • Dihukum 1 Tahun Penjara, Jonson Tambunan Sandang “Gelar” Koruptor

    598 shares
    Share 239 Tweet 150
  • Kepala Cabang Tak Sadar, BNI Siantar Ciptakan Kerumunan di Masa PPKM

    574 shares
    Share 230 Tweet 144
SBNpro.com

© 2017 - 2020 SBNPro.com

Navigate Site

  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman

Follow Us

No Result
View All Result
  • Siantar
  • Simalungun
  • Sumut
  • Nasional
  • Olahraga
  • Kolom
  • Lainnya
    • Kesehatan
    • Komunitas
    • Teknologi
    • Video
    • Wisata Kuliner

© 2017 - 2020 SBNPro.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In