SBNpro.com
Minggu, September 6, 2026
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
ADVERTISEMENT
Home Siantar

Pemkab Simalungun “Membandal”, RTRW Siantar Terkendala

SBNPro.com by SBNPro.com
28/07/2023
A A
Pemkab Simalungun “Membandal”, RTRW Siantar Terkendala
115
SHARES
249
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Konsep Otomatis
ADVERTISEMENT

SBNpro – Siantar

Hingga saat ini rencana Pemko Siantar dan DPRD Kota Siantar untuk membentuk Perda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kota Siantar yang baru, masih terkendala.

Kendala terjadi, dampak dari “membandalnya” Pemkab Simalungun yang belum membuka diri untuk membangun kesepakatan tapal batas antara wilayah Kota Siantar dengan Kabupaten Simalungun.

Awal tahun 2022 lalu, Rancangan Perda (Ranperda) RTRW Kota Siantar gagal disahkan menjadi Perda RTRW Kota Siantar yang baru. Itu karena, luas wilayah Kota Siantar pada Ranperda RTRW dinyatakan seluas 7.591 hektar. Hal itu membuat luas wilayah Kota Siantar “hilang” 406 hektar, bila dibandingkan dengan luas Kota Siantar sebagaimana termaktub pada Perda Nomor 1 Tahun 2013 tentang RTRW Kota Siantar seluas 7.997 hektar.

Pasca gagalnya Perda RTRW yang baru disahkan pada tahun lalu, Pemko Siantar diminta DPRD Kota Siantar untuk mengembalikan 406 hektar luas wilayah Kota Siantar yang “hilang”.

Hingga saat ini, persoalan RTRW, tetap menjadi perhatian Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Siantar. Seperti hari ini, Jumat (28/07/2023), melalui Rapat Gabungan Komisi DPRD Kota Siantar tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2022, persoalan kesiapan membentuk Perda RTRW yang baru, kembali dipertanyakan ke Pemko Siantar.

Hal itu berawal dari hasil pembahasan Komisi III DPRD Kota Siantar yang meminta Pemko Siantar melalui Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda) untuk menyempurnakan Ranperda RTRW yang baru.

Permintaan Komisi III DPRD itu kemudian disikapi Ketua DPRD Kota Siantar Timbul Marganda Lingga SH, dengan meminta Pemko Siantar memberi kepastian, atau tenggat waktu paling lama dalam menyampaikan Ranperda RTRW ke DPRD Kota Siantar.

“Harus ada tenggat waktunya. Kapan paling lama Pemko (Siantar) bisa menyampaikan (Ranperda RTRW) ke DPRD. Iya, dari Pemko, tolong dijawab,” ujar Timbul Lingga, selaku pimpinan Rapat Gabungan Komisi.

Terhadap hal itu, Plt Kepala Bappeda Kota Siantar Dedi Harahap mengatakan, hingga saat ini, pembentukan Ranperda RTRW terkendala kesepakatan bersama antara Walikota Siantar dan Bupati Simalungun tentang tapal batas antara wilayah Kota Siantar dengan Kabupaten Simalungun.

Padahal, sebut Dedi Harahap, titik kordinat baru penetapan tapal batas sudah ditentukan, sebagaimana hasil dari survey dan pengukuran bersama yang telah dilakukan tim dari Pemko Siantar dan tim dari Pemkab Simalungun.

“Hanya saja Pemkab Simalungun belum sampaikan hasil survey tersebut ke (Pemerintah) Provinsi (Sumatera Utara). Sehingga belum bisa dibuat kesepakatan bersama ke dua daerah,” ucap Dedi Harahap.

Apalagi terhadap hal tersebut, lanjut Dedi, Pemko Siantar tidak bisa bertindak sendiri. Melainkan harus ada kemauan dari Pemkab Simalungun. “Pemko (Siantar) tidak bisa intervensi Pemkab Simalungun dan (Pemerintah) Provinsi (Sumatera Utara) terkait tapal batas tersebut,” sebutnya.

Informasi lainnya dari Anggota Komisi I DPRD Siantar Ilham Sinaga menyebut, beranjak dari pembahasan Komisi I DPRD dengan Kabag Tapem Pemko Siantar yang bertugas soal tapal batas, disebut, Pemko Siantar kesulitan untuk menggapai kesepakatan tapal batas dengan Pemkab Simalungun.

Sebab, sebut Ilham, pihak Pemkab Simalungun masih menutup diri untuk membangun kesepakatan bersama untuk menetapkan tapal batas dihadapan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Kementerian Dalam Negeri.

Selanjutnya, pembahasan pada Rapat Gabungan Komisi semakin mengerucut. Seperti Dedi Harahap mengatakan, dalam waktu dekat, Kabag Tapem Pemko Siantar akan menuntaskan kesepakatan bersama antara Walikota Siantar dengan Bupati Simalungun.

Hingga kemudian, atas rangkaian jadwal untuk menuntaskan Ranperda RTRW yang disampaikan Dedi Harahap, Timbul Lingga menegaskan, agar tahun depan Ranperda RTRW sudah disampaikan ke DPRD Kota Siantar.

“Kami harap Januari 2024, Ranperdanya sudah diserahkan ke DPRD,” tandas Timbul Lingga.

Sementara itu, baik Sekda Simalungun Esron Sinaga maupun Kabag Tapem Pemkab Simalungun Amon Sitorus, ketika dikonfirmasi melalui Whatsapp (WA), hingga saat ini belum menjawab konfirmasi yang disampaikan kepada ke duanya. (*)

Editor: Purba

Tags: BappedamembandalPemkab SimalungunRTRWRTRW terkendala
Share46Tweet29Send

Related Posts

Ketua BKPRMI Siantar Imbau Kader Tidak Mudah Terprovokasi Informasi yang Belum Terkonfirmasi

Ketua BKPRMI Siantar Imbau Kader Tidak Mudah Terprovokasi Informasi yang Belum Terkonfirmasi

16/08/2026

SBNpro - Siantar Ketua DPD Badan Komunikasi Pemuda dan Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Kota Pematangsiantar, Choir Parinduri mengimbau kader dan...

Anggota Komisi 1 DPRD Siantar Erwin Freddy Siahaan Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2021

Anggota Komisi 1 DPRD Siantar Erwin Freddy Siahaan Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2021

12/08/2026

SBNpro - Siantar Anggota Komisi 1 DPRD Kota Pematangsiantar Erwin Freddy Siahaan, MBA (HONS) BM sosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 1...

Dinas PKP Siapkan Penataan Kawasan Kumuh di Kota Siantar

Dinas PKP Siapkan Penataan Kawasan Kumuh di Kota Siantar

10/08/2026

SBNpro - Siantar Pemko Siantar mulai mempercepat rencana penataan kawasan kumuh dengan menetapkan lima kelurahan sebagai prioritas penanganan. Langkah ini...

Pemko Siantar Salurkan Bantuan Rp10 Juta untuk Pedagang Korban Kebakaran Pasar Dwikora

Pemko Siantar Salurkan Bantuan Rp10 Juta untuk Pedagang Korban Kebakaran Pasar Dwikora

25/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar mulai menyalurkan bantuan kepada pedagang korban kebakaran Pasar Dwikora. Setiap kios yang terdampak...

Pemko Siantar Miliki Anggaran Pembangunan Kembali Kios Pasar Dwikora

Pemko Siantar Miliki Anggaran Pembangunan Kembali Kios Pasar Dwikora

24/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar menyatakan memiliki dan kemampuan anggaran untuk pembangunan kembali kios Pasar Dwikora yang terbakar beberapa...

Pascakebakaran, Pemko Siantar Bahas Pemulihan Pasar Dwikora Bersama Pedagang

Pascakebakaran, Pemko Siantar Bahas Pemulihan Pasar Dwikora Bersama Pedagang

23/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar menggelar pertemuan dengan ratusan pedagang korban kebakaran Pasar Dwikora untuk membahas langkah penanganan pascabencana....

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

  • 1000 Tahun Usia Batak, Ada 10 Generasi yang Hilang?

    694 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Daftar Nama Pejabat Pemko Siantar yang Dilantik

    121 shares
    Share 48 Tweet 30
  • Bukti Kegigihan Lim Tee Kee, 100 Tahun Kopi Kok Tong Melegenda dari Siantar

    132 shares
    Share 53 Tweet 33
  • Pengurus Daerah Al Washliyah Siantar Periode 2021 – 2026 Dilantik, Ini Harapan Walikota

    190 shares
    Share 76 Tweet 48
  • Sharla Gadis Berhijab Juarai Voice Kids Indonesia

    61 shares
    Share 24 Tweet 15
  • KSP di Siantar, Sementara PTPN III Tidak Akan Rubuhkan Rumah Penggarap

    101 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Hakikat Olahraga sebagai Aktivitas Fisik Meningkatkan Kualitas Individu

    1529 shares
    Share 612 Tweet 382
SBNpro.com

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba

Navigate Site

  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman

Follow Us

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba