SBNpro.com
Senin, Juli 6, 2026
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
ADVERTISEMENT
Home Daerah

Larang Suami Mukul Anak, Malah Dipukul. Seorang Ibu Adukan Suami ke Polres Siantar

SBNPro.com by SBNPro.com
08/05/2018
A A
50
SHARES
108
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Konsep Otomatis
ADVERTISEMENT

SBNpro – Siantar.

Pak Monika Halawa warga Jalan Lapangan Bola, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Siantar Marihat.

Akibat ulahnya sendiri, dia dilaporkan ke Polres Siantar oleh Ati Niat boru Halawa, isterinya sendiri.

Ia tega memukul anak, dan isterinya hingga mengalami luka lebam di wajahnya. Pemukulan itu dilakukannya lantaran anaknya tidak mau disuruh berhenti bermain.

Kekerasan dalam rumah tangga yang dialami oleh Ati Niat Boru Lawolu dan anaknya terjadi pada, Jumat (04/05/18) pagi.

Sebelum dipukul oleh suaminya, Ati sedang memasak dan anaknya bermain diruangan tamu.

“Suami saya lihat mainan anak saya berserakan. Suami saya menegur anak saya agar berhenti bermain, namanya anak anak pasti tidak mau berhenti,” ujar Ati di Polres Siantar, Selasa (8/05/18) sekira jam 09.00 Wib.

Sebelum memukul isterinya, Pak Monika terlebih dahulu memukul anaknya karena tidak mau disuruh berhenti bermain.

Melihat anaknya menangis, Ati kemudian menggendong anaknya dan kedua pasangan suami-istri tersebut bertengkar mulut, hingga berujung ke pemukulan terhadap sang istri.

“Saya bilang sama suami jangan memukul anak, tapi suami saya tidak mendengarkan malah emosi sama saya dan memukul wajah saya, tetangga yang melerai ribut kami,” ungkapnya.

Kasubbag Humas Polres Siantar Iptu Resbon Gultom, mengemukakan bahwa peristiwa KDRT yang dialami korban sudah membuat laporan pengaduan, dan telah diterima.

“Laporannya sudah diterima dan untuk suaminya diancam dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga,”ujar Iptu Resbon Gultom. (*)

Penulis : Hamzah

Tags: KDRTpenganiayaanpolres siantar
Share20Tweet13Send

Related Posts

Pemko Siantar Salurkan Bantuan Rp10 Juta untuk Pedagang Korban Kebakaran Pasar Dwikora

Pemko Siantar Salurkan Bantuan Rp10 Juta untuk Pedagang Korban Kebakaran Pasar Dwikora

25/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar mulai menyalurkan bantuan kepada pedagang korban kebakaran Pasar Dwikora. Setiap kios yang terdampak...

Pemko Siantar Miliki Anggaran Pembangunan Kembali Kios Pasar Dwikora

Pemko Siantar Miliki Anggaran Pembangunan Kembali Kios Pasar Dwikora

24/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar menyatakan memiliki dan kemampuan anggaran untuk pembangunan kembali kios Pasar Dwikora yang terbakar beberapa...

Pascakebakaran, Pemko Siantar Bahas Pemulihan Pasar Dwikora Bersama Pedagang

Pascakebakaran, Pemko Siantar Bahas Pemulihan Pasar Dwikora Bersama Pedagang

23/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar menggelar pertemuan dengan ratusan pedagang korban kebakaran Pasar Dwikora untuk membahas langkah penanganan pascabencana....

Pemko Siantar Beri Layanan Psikososial untuk Korban Kebakaran Pasar Dwikora

Pemko Siantar Beri Layanan Psikososial untuk Korban Kebakaran Pasar Dwikora

22/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar memberikan layanan dukungan psikososial kepada korban kebakaran Pasar Dwikora. Kegiatan berlangsung di Kantor Camat...

Pukul Gonrang, Wali Kota Siantar Buka FASI XIII Sumut

Pukul Gonrang, Wali Kota Siantar Buka FASI XIII Sumut

20/06/2026

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi membuka Festival Anak Sholeh Indonesia (FASI) XIII Tingkat Provinsi Sumatera Utara Tahun...

Andika Prayogi Sinaga Kembali Nahkodai PAC Pemuda Pancasila Siantar Barat

Andika Prayogi Sinaga Kembali Nahkodai PAC Pemuda Pancasila Siantar Barat

19/06/2026

SBNpro - Siantar Andika Prayogi Sinaga kembali dipercaya memimpin Pimpinan Anak Cabang (PAC) Kecamatan Siantar Barat untuk periode 2026–2029. Penetapan...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

  • Rindu Mama yang Tak Bisa Kembali

    Rindu Mama yang Tak Bisa Kembali

    75 shares
    Share 30 Tweet 19
  • ANTARA AKU DAN SENJA

    64 shares
    Share 26 Tweet 16
  • Masih “DIA”

    59 shares
    Share 24 Tweet 15
  • 1000 Tahun Usia Batak, Ada 10 Generasi yang Hilang?

    618 shares
    Share 247 Tweet 155
  • Pergi Perlahan

    66 shares
    Share 26 Tweet 17
  • Retak yang Tak Terlihat

    52 shares
    Share 21 Tweet 13
  • Tidak Ada Kata Menyerah

    51 shares
    Share 20 Tweet 13
SBNpro.com

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba

Navigate Site

  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman

Follow Us

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba