SBNpro.com
Sabtu, November 29, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
Home Siantar

Langgar UU, di Siantar, Tamat SMA Jadi Pejabat Eselon Tiga

SBNPro.com by SBNPro.com
18/01/2018
A A

Risbon Sinaga saat rapat di Komisi I DPRD Siantar

48
SHARES
105
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
ADVERTISEMENT

SBNpro – Siantar

Tahun 2017 yang lalu, persisnya di bulan Mei, Walikota Siantar, Hefriansyah melantik ratusan pejabat eselon tiga dan empat di aula Radjamin Purba Universitas Simalungun (USI). Pelantikan itu dinilai sarat masalah oleh Komunitas Peduli Aparatur Sipil Negara (Kompasn).

Kemarin, Komisi I DPRD Kota Siantar, gelar rapat kerja dengan Kompasn diruangannya. Dari rapat kerja itu, terungkap berbagai masalah pelantikan yang dilakukan Walikota Siantar terhadap ratusan pejabat eselon tiga dan empat. Salah satunya, terdapat tiga pejabat eselon tiga, berlatar belakang pendidikan (tamatan) SMA sederajat.

Seperti yang diungkap Sekretaris Kompasn, Risbon Sinaga dihadapan Ketua, Sekretaris dan anggota Komisi I DPRD Kota Siantar pada rapat kerja kemarin. Menurut Risbon, kebijakan Walikota Siantar mengangkat pejabat eselon tiga, dengan latar belakang pendidikan, hanya tamatan SMA sederajat, merupakan bentuk pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan.

“Tamatan SMA tidak boleh duduki jabatan eselon tiga. Di Pemko (Siantar), ada (pejabat) tamatan SMA duduki jabatan eselon tiga,” tandas Risbon Sinaga, saat diberi kesempatan berbicara oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Siantar, Hotman Kamaluddin Manik, selaku pimpinan rapat, Rabu (17/1/2018).

Selepas rapat, Ketua Kompasn, Hendrik Sihombing mengatakan, ada sekira tiga pejabat eselon tiga di Pemko Siantar berlatar belakang pendidikan SMA sederajat, yang turut dilantik pada Mei 2017 yang lalu.

Padahal, tamatan SMA sederajat, ia sebut tidak boleh menduduki jabatan eselon tiga. Karena hal itu bertentangan dengan UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN (Apartur Sipil Negara). “Enggak boleh tamatan SMA duduki jabatan eselon tiga. Itu ada diatur di undang undang tentang ASN,” ucap Hendrik Sihombing.

 

Editor : Gunawan Purba

 

 

 

Tags: DPRDeselon tigakomisi IRisbon SinagasiantarTamat SMATidak Boleh
Share19Tweet12Send

Related Posts

Ulama melalui Pimpinan Daerah (PD) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pematangsiantar gelar seminar tentang pendidikan anti narkoba.

MUI Siantar Gelar Seminar Pendidikan Anti Narkoba

26/11/2025

SBNpro - Siantar Ulama melalui Pimpinan Daerah (PD) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pematangsiantar gelar seminar tentang pendidikan anti narkoba....

Diduga Sebagai Pengedar, Sepasang Kekasih Ditangkap di Siantar, 92,78 Gram Sabu Disita

24/11/2025

SBNpro - Siantar Sepasang kekasih ditangkap Satres Narkoba Polres Pematangsiantar, Jumat 21 Nopember 2025. Mereka diduga sebagai pengedar narkotika jenis...

PKB Siantar Dukung Hariman Siregar

PKB Siantar Tentukan Sikap, Dukung Hariman Siregar di Muswil PKB Sumut

22/11/2025

SBNpro - Siantar Musyawarah Wilayah (Muswil) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sumatera Utara (Sumut) akan digelar pada 28 Nopember 2025 mendatang....

Dilantik Lagi Jadi Pejabat Eselon 2, Ini 20 PNS Berkualitas Versi Wesly Silalahi

Kenakan Busana Adat Simalungun, 20 Pejabat Eselon 2 Dilantik Sekda Siantar

20/11/2025

SBNpro - Siantar 20 pejabat eselon 2 dan 1 pejabat fungsional dilantik Sekda Kota Pematangsiantar Junaedi Antonius Sitanggang di Gedung...

Dilantik Lagi Jadi Pejabat Eselon 2, Ini 20 PNS Berkualitas Versi Wesly Silalahi

Dilantik Lagi Jadi Pejabat Eselon 2, Ini 20 PNS Berkualitas Versi Wesly Silalahi

19/11/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi lakukan mutasi jabatan sejumlah eselon 2 (Jabatan Pimpinan Tinggi/JPT Pratama) di lingkungan...

Pidana Kerja Sosial Diberlakukan, Wali Kota Siantar Teken MoU dengan Kejari

Pidana Kerja Sosial Diberlakukan, Wali Kota Siantar Teken MoU dengan Kejari

18/11/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn bersama kepala daerah se-Sumatera Utara (Sumut) teken MoU (Perjanjian Kerjasama)...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

    SBNpro.com

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba

    Navigate Site

    • Redaksi
    • Privacy
    • Pedoman

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • SIANTAR
    • SIMALUNGUN
    • SUMUT
    • NASIONAL
    • KOLOM
    • KESEHATAN
    • KOMUNITAS
    • TEKNOLOGI
    • VIDEO

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba