SBNpro.com
Selasa, Juli 1, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
ADVERTISEMENT
Home Siantar

Langgar UU, di Siantar, Tamat SMA Jadi Pejabat Eselon Tiga

SBNPro.com by SBNPro.com
18/01/2018
A A

Risbon Sinaga saat rapat di Komisi I DPRD Siantar

48
SHARES
105
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

SBNpro – Siantar

Tahun 2017 yang lalu, persisnya di bulan Mei, Walikota Siantar, Hefriansyah melantik ratusan pejabat eselon tiga dan empat di aula Radjamin Purba Universitas Simalungun (USI). Pelantikan itu dinilai sarat masalah oleh Komunitas Peduli Aparatur Sipil Negara (Kompasn).

Kemarin, Komisi I DPRD Kota Siantar, gelar rapat kerja dengan Kompasn diruangannya. Dari rapat kerja itu, terungkap berbagai masalah pelantikan yang dilakukan Walikota Siantar terhadap ratusan pejabat eselon tiga dan empat. Salah satunya, terdapat tiga pejabat eselon tiga, berlatar belakang pendidikan (tamatan) SMA sederajat.

Seperti yang diungkap Sekretaris Kompasn, Risbon Sinaga dihadapan Ketua, Sekretaris dan anggota Komisi I DPRD Kota Siantar pada rapat kerja kemarin. Menurut Risbon, kebijakan Walikota Siantar mengangkat pejabat eselon tiga, dengan latar belakang pendidikan, hanya tamatan SMA sederajat, merupakan bentuk pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan.

“Tamatan SMA tidak boleh duduki jabatan eselon tiga. Di Pemko (Siantar), ada (pejabat) tamatan SMA duduki jabatan eselon tiga,” tandas Risbon Sinaga, saat diberi kesempatan berbicara oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Siantar, Hotman Kamaluddin Manik, selaku pimpinan rapat, Rabu (17/1/2018).

Selepas rapat, Ketua Kompasn, Hendrik Sihombing mengatakan, ada sekira tiga pejabat eselon tiga di Pemko Siantar berlatar belakang pendidikan SMA sederajat, yang turut dilantik pada Mei 2017 yang lalu.

Padahal, tamatan SMA sederajat, ia sebut tidak boleh menduduki jabatan eselon tiga. Karena hal itu bertentangan dengan UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN (Apartur Sipil Negara). “Enggak boleh tamatan SMA duduki jabatan eselon tiga. Itu ada diatur di undang undang tentang ASN,” ucap Hendrik Sihombing.

 

Editor : Gunawan Purba

 

 

 

Tags: DPRDeselon tigakomisi IRisbon SinagasiantarTamat SMATidak Boleh
Share19Tweet12Send

Related Posts

Sekda Siantar Sambut Peserta Geobike Kaldera Toba

Sekda Siantar Sambut Peserta Geobike Kaldera Toba

30/06/2025

SBNpro - Siantar Sekretaris Daerah (Sekda) Junaedi Antonius Sitanggang sambut peserta Geobike Kaldera Toba #8 yang finish di Kota Pematangsiantar....

Mayat di Hotel Cahaya, Tewas Ditikam Pacarnya yang Cemburu

22/06/2025

SBNpro - Siantar Temuan mayat di Hotel Cahaya Kasih, Jalan Bah Binonom, Kelurahan Sigulang-gulang, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, Sumatera...

Wali Kota Siantar Sambut Kepulangan Jamaah Haji

Wali Kota Siantar Sambut Kepulangan Jamaah Haji

20/06/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn sambut kepulangan (kedatangan) jamaah haji asal Kota Pematangsiantar di Balai...

Dokter Spesialis Anak dan Obgyn Dampingi Pelayanan Puskesmas di Siantar

Dokter Spesialis Anak dan Obgyn Dampingi Pelayanan Puskesmas di Siantar

19/06/2025

SBNpro - Siantar Pukesmas yang ada di Kota Pematangsiantar saat ini memiliki dokter spesialis anak dan spesialis obstetri gynekologi (obgyn)...

Pemko Siantar Targetkan Pendapatan dari Pajak Reklame Tahun 2025 Rp 4 M

Pemko Siantar Targetkan Pendapatan dari Pajak Reklame Tahun 2025 Rp 4 M

18/06/2025

SBNpro - Siantar Pemko (Pemerintah Kota) Pematangsiantar targetkan pendapatan dari pajak reklame untuk tahun anggaran 2025 sebesar Rp 4 M...

Kalapas Berharap Pemko Siantar Pamerkan Hasil Karya Warga Binaan Lapas

Kalapas Berharap Pemko Siantar Pamerkan Hasil Karya Warga Binaan Lapas

17/06/2025

SBNpro - Siantar Pemko (Pemerintah Kota) Pematangsiantar diharapkan bersedia memamerkan suvenir buatan (hasil karya) warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

  • 30 Anggota DPRD Siantar Dilantik, 19 Wajah Baru, Berikut Namanya

    30 Anggota DPRD Siantar Dilantik, 19 Wajah Baru, Berikut Namanya

    198 shares
    Share 79 Tweet 50
  • Usai Dimediasi Tokoh Masyarakat, Pembangunan Jembatan di Nagori Silau Malela Berlanjut

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Letkol CPM Muhamad Choirun SE MH Danden POM Siantar yang Baru

    87 shares
    Share 35 Tweet 22
  • Tanjung Pinggir Mencekam, Satu Warga Dibalok Dua Kena Bacok

    133 shares
    Share 75 Tweet 24
  • Pewaris Raja Sidamanik Op Naihorsik Ziarah Makam dan Maranggir

    487 shares
    Share 195 Tweet 122
  • Lampu Jalan di Sekitar Rumah Anda Rusak? Ini Nomor HP Pengaduan Dinas PRKP Siantar…

    328 shares
    Share 131 Tweet 82
  • Sosok AKP Suit Purba Dasuha SH MH Kapolsek Siborong-borong Dikenal Ramah

    138 shares
    Share 55 Tweet 35
SBNpro.com

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba

Navigate Site

  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman

Follow Us

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba