SBNpro.com
Minggu, Desember 21, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
Home Siantar

Langgar UU, di Siantar, Tamat SMA Jadi Pejabat Eselon Tiga

SBNPro.com by SBNPro.com
18/01/2018
A A

Risbon Sinaga saat rapat di Komisi I DPRD Siantar

48
SHARES
105
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
ADVERTISEMENT

SBNpro – Siantar

Tahun 2017 yang lalu, persisnya di bulan Mei, Walikota Siantar, Hefriansyah melantik ratusan pejabat eselon tiga dan empat di aula Radjamin Purba Universitas Simalungun (USI). Pelantikan itu dinilai sarat masalah oleh Komunitas Peduli Aparatur Sipil Negara (Kompasn).

Kemarin, Komisi I DPRD Kota Siantar, gelar rapat kerja dengan Kompasn diruangannya. Dari rapat kerja itu, terungkap berbagai masalah pelantikan yang dilakukan Walikota Siantar terhadap ratusan pejabat eselon tiga dan empat. Salah satunya, terdapat tiga pejabat eselon tiga, berlatar belakang pendidikan (tamatan) SMA sederajat.

Seperti yang diungkap Sekretaris Kompasn, Risbon Sinaga dihadapan Ketua, Sekretaris dan anggota Komisi I DPRD Kota Siantar pada rapat kerja kemarin. Menurut Risbon, kebijakan Walikota Siantar mengangkat pejabat eselon tiga, dengan latar belakang pendidikan, hanya tamatan SMA sederajat, merupakan bentuk pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan.

“Tamatan SMA tidak boleh duduki jabatan eselon tiga. Di Pemko (Siantar), ada (pejabat) tamatan SMA duduki jabatan eselon tiga,” tandas Risbon Sinaga, saat diberi kesempatan berbicara oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Siantar, Hotman Kamaluddin Manik, selaku pimpinan rapat, Rabu (17/1/2018).

Selepas rapat, Ketua Kompasn, Hendrik Sihombing mengatakan, ada sekira tiga pejabat eselon tiga di Pemko Siantar berlatar belakang pendidikan SMA sederajat, yang turut dilantik pada Mei 2017 yang lalu.

Padahal, tamatan SMA sederajat, ia sebut tidak boleh menduduki jabatan eselon tiga. Karena hal itu bertentangan dengan UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN (Apartur Sipil Negara). “Enggak boleh tamatan SMA duduki jabatan eselon tiga. Itu ada diatur di undang undang tentang ASN,” ucap Hendrik Sihombing.

 

Editor : Gunawan Purba

 

 

 

Tags: DPRDeselon tigakomisi IRisbon SinagasiantarTamat SMATidak Boleh
Share19Tweet12Send

Related Posts

Ringroad

Proyek Base Course di Siantar, Panjang 465 M, Lebar 20 M, Tebal 10 Cm, Biayanya Rp2 Miliar

20/12/2025

SBNpro - Siantar Proyek pembangunan Outer Ringroad (Jalan Lingkar) Siantar STA 14850 + 15315 di Jalan Siantar-Saribudolok hingga Jalan Siantar-Parapat,...

Wali Kota Sintar Tekankan Pentingnya Profesionalisme dan Etika bagi Insan Pers

Wali Kota Sintar Tekankan Pentingnya Profesionalisme dan Etika bagi Insan Pers

18/12/2025

SBNpro - Siantar Perkembangan teknologi digital dan keterbukaan informasi membawa tantangan tersendiri bagi dunia jurnalistik. Kecepatan arus informasi menuntut insan...

Wali Kota Wesly: Perayaan Natal Perkuat Iman dan Dedikasi ASN Pemko Siantar

Wali Kota Wesly: Perayaan Natal Perkuat Iman dan Dedikasi ASN Pemko Siantar

17/12/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi SH MKn, menghadiri Perayaan Natal Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah...

Sekda Siantar Tinjau Percepatan Pemindahan Pedagang ke Eks Gedung IV Pasar Horas

Sekda Siantar Tinjau Percepatan Pemindahan Pedagang ke Eks Gedung IV Pasar Horas

16/12/2025

SBNpro - Siantar Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSi tinjau percepatan pemindahan pedagang ke eks Gedung...

Wali Kota Nilai Gebyar PORPI 2025 Sangat Positif Memasyarakatkan Olahraga Pernapasan

Wali Kota Nilai Gebyar PORPI 2025 Sangat Positif Memasyarakatkan Olahraga Pernapasan

15/12/2025

SBNpro - Siantar Gebyar Persatuan Olahraga Pernapasan Indonesia (PORPI) 2025 Kota Pematangsiantar dinilai sebagai kegiatan yang sangat positif dalam memasyarakatkan...

Penyidik Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Siantar gerebek apotik di Jalan Rakutta Sembiring, Lorong 20, Kota Siantar, Rabu 10 Desember 2025. Sebanyak 400 liter formalin disita.

Wali Kota Siantar Ingatkan Masyarakat Agar Mewaspadai Pangan dari Bahan Berbahaya

13/12/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Siantar Wesly Silalahi SH MKn ingatkan masyarakat agar mewaspadai pangan yang kandungannya terbuat dari bahan...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

    SBNpro.com

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba

    Navigate Site

    • Redaksi
    • Privacy
    • Pedoman

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • SIANTAR
    • SIMALUNGUN
    • SUMUT
    • NASIONAL
    • KOLOM
    • KESEHATAN
    • KOMUNITAS
    • TEKNOLOGI
    • VIDEO

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba