SBNpro.com
Jumat, Januari 27, 2023
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
Home Siantar

Langgar UU, di Siantar, Tamat SMA Jadi Pejabat Eselon Tiga

18/01/2018

Risbon Sinaga saat rapat di Komisi I DPRD Siantar

48
SHARES
105
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

SBNpro – Siantar

Tahun 2017 yang lalu, persisnya di bulan Mei, Walikota Siantar, Hefriansyah melantik ratusan pejabat eselon tiga dan empat di aula Radjamin Purba Universitas Simalungun (USI). Pelantikan itu dinilai sarat masalah oleh Komunitas Peduli Aparatur Sipil Negara (Kompasn).

Kemarin, Komisi I DPRD Kota Siantar, gelar rapat kerja dengan Kompasn diruangannya. Dari rapat kerja itu, terungkap berbagai masalah pelantikan yang dilakukan Walikota Siantar terhadap ratusan pejabat eselon tiga dan empat. Salah satunya, terdapat tiga pejabat eselon tiga, berlatar belakang pendidikan (tamatan) SMA sederajat.

Seperti yang diungkap Sekretaris Kompasn, Risbon Sinaga dihadapan Ketua, Sekretaris dan anggota Komisi I DPRD Kota Siantar pada rapat kerja kemarin. Menurut Risbon, kebijakan Walikota Siantar mengangkat pejabat eselon tiga, dengan latar belakang pendidikan, hanya tamatan SMA sederajat, merupakan bentuk pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan.

“Tamatan SMA tidak boleh duduki jabatan eselon tiga. Di Pemko (Siantar), ada (pejabat) tamatan SMA duduki jabatan eselon tiga,” tandas Risbon Sinaga, saat diberi kesempatan berbicara oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Siantar, Hotman Kamaluddin Manik, selaku pimpinan rapat, Rabu (17/1/2018).

Selepas rapat, Ketua Kompasn, Hendrik Sihombing mengatakan, ada sekira tiga pejabat eselon tiga di Pemko Siantar berlatar belakang pendidikan SMA sederajat, yang turut dilantik pada Mei 2017 yang lalu.

Padahal, tamatan SMA sederajat, ia sebut tidak boleh menduduki jabatan eselon tiga. Karena hal itu bertentangan dengan UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN (Apartur Sipil Negara). “Enggak boleh tamatan SMA duduki jabatan eselon tiga. Itu ada diatur di undang undang tentang ASN,” ucap Hendrik Sihombing.

 

Editor : Gunawan Purba

 

 

 

Tags: DPRDeselon tigakomisi IRisbon SinagasiantarTamat SMATidak Boleh
Share19Tweet12Send

Related Posts

PPAB Simalungun Ingatkan Presiden, Keturunan Lamtoras Tidak Miliki Tanah Adat di Sihaporas

PPAB Simalungun Ingatkan Presiden, Keturunan Lamtoras Tidak Miliki Tanah Adat di Sihaporas

24/01/2023

SBNpro - Siantar Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partumpuan Pemangku Adat Budaya (PPAB) Simalungun ingatkan Presiden RI terkait klaim tanah adat...

Walikota Siantar Diduga Langgar Aturan, DPRD Akan Gelar Penyelidikan Melalui Hak Angket

Walikota Siantar Diduga Langgar Aturan, DPRD Akan Gelar Penyelidikan Melalui Hak Angket

24/01/2023

SBNpro - Siantar Walikota Siantar dr Susanti Dewayani SpA diduga melanggar peraturan perundang-undangan ketika memberhentikan (menonjobkan) dan mendemosi Pegawai Negeri...

Pelepasan Purnabhakti Korsatpel Terminal Siantar Burhanuddin Simorangkir

Pelepasan Purnabhakti Korsatpel Terminal Siantar Burhanuddin Simorangkir

23/01/2023

SBNpro - Siantar Usai sudah pengabdian Burhanuddin Simorangkir sebagai aparatur negara. 31 Januari 2023 nanti, menjadi hari terakhirnya bertugas sebagai...

Walubi Nyatakan, Tidak Ada Intoleransi Terhadap Etnis Tionghoa di Siantar

Walubi Nyatakan, Tidak Ada Intoleransi Terhadap Etnis Tionghoa di Siantar

20/01/2023

SBNpro - Siantar Penertiban bazar (stand) Imlek Fair di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar, Sumatera...

Pasca Penegakan Peraturan pada Bazar Imlek Fair, Warga Siantar Tetap Rukun

Pasca Penegakan Peraturan pada Bazar Imlek Fair, Warga Siantar Tetap Rukun

17/01/2023

SBNpro - Siantar Pemko Pematang Siantar sikapi persepsi miring atas kebijakan penegakan peraturan (penertiban) terhadap stand bazar Imlek Fair oleh...

Amankan Penggemburan Lahan, Satpam PTPN III Dibakar Penggarap

Amankan Penggemburan Lahan, Satpam PTPN III Dibakar Penggarap

15/01/2023

SBNpro - Siantar Satuan Pengaman (Satpam) PTPN III Sumino dibakar oknum penggarap saat mengamankan aktivitas "meluku" (penggemburan ) lahan HGU...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

  • Walikota Siantar Diduga Langgar Aturan, DPRD Akan Gelar Penyelidikan Melalui Hak Angket

    Walikota Siantar Diduga Langgar Aturan, DPRD Akan Gelar Penyelidikan Melalui Hak Angket

    177 shares
    Share 71 Tweet 44
  • Pelepasan Purnabhakti Korsatpel Terminal Siantar Burhanuddin Simorangkir

    116 shares
    Share 46 Tweet 29
  • PPAB Simalungun Ingatkan Presiden, Keturunan Lamtoras Tidak Miliki Tanah Adat di Sihaporas

    115 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Amankan Pembersihan Lahan HGU, Satpam PTPN III dan Penggarap Bentrok

    106 shares
    Share 42 Tweet 27
  • Walubi Nyatakan, Tidak Ada Intoleransi Terhadap Etnis Tionghoa di Siantar

    82 shares
    Share 33 Tweet 21
  • Sumiharjo Pakpahan, Orang Susah dari Siantar, Hingga Menjadi Mayjen TNI

    1226 shares
    Share 549 Tweet 282
  • Hakikat Olahraga sebagai Aktivitas Fisik Meningkatkan Kualitas Individu

    1288 shares
    Share 515 Tweet 322
SBNpro.com

© 2017-2021 SBN Pro

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata dunia

Navigate Site

  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman

Follow Us

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO

© 2017-2021 SBN Pro

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata dunia