SBNpro.com
Senin, Juli 20, 2026
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
ADVERTISEMENT
Home Siantar

Lagi-lagi MA Tolak Usulan DPRD Berhentikan Walikota Siantar

SBNPro.com by SBNPro.com
13/06/2023
A A
Lagi-lagi MA Tolak Usulan DPRD Berhentikan Walikota Siantar
137
SHARES
298
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Konsep Otomatis
ADVERTISEMENT

SBNpro – Siantar

Lagi dan lagi Mahkamah Agung (MA) tolak usulan DPRD Kota Siantar untuk memberhentikan (memakzulkan) Walikota Siantar.

Kali ini MA menolak usulan DPRD Siantar untuk memberhentikan dr Susanti Dewayani SpA dari jabatan Walikota Siantar.

Hal itu diketahui dari link kepaniteraan.mahkamahagung.go.id. “Tolak permohonan,” demikian amar putusan yang tertera pada link Kepaniteraan Mahkamah Agung tersebut.

Informasi dari link menyebutkan, putusan terhadap uji pendapat yang diusulkan DPRD Siantar, diputus pada 8 Juni 2023, dengan Ketua Majelis Hakim Dr H Yulius SH MH, dan Hakim Anggota Dr H Yosran SH MH serta H Is Sudaryono SH MH.

Dalam perkara sengketa tata usaha negara berupa uji pendapat tersebut, Ketua DPRD Kota Siantar bertindak sebagai pemohon, dan Walikota Siantar sebagai termohon.

Uji pendapat ditangani MA sesuai dengan Register Nomor 1 P/UP/2023 tentang Permohonan Uji Pendapat yang dimohonkan Ketua DPRD Kota Siantar.

Sementara beberapa tahun lalu, MA juga ada menolak permohonan DPRD Kota Siantar. Ketika itu, DPRD mengusulkan pemberhentian Hefriansyah dari jabatan Walikota Siantar.

Terkait amar putusan itu, Senin malam (12/06/2023), kepada jurnalis, Kabag Hukum Pemko Siantar, Hamdani Lubis SH membenarkan MA telah memutus perkara uji pendapat yang diajukan DPRD Siantar. Dengan amar putusan, permohonan pemohon ditolak oleh MA.

“Dipastikan bahwa Amar Putusan yang tercantum dalam Informasi Perkara Mahkamah Agung tersebut “VALID” dan “FINAL”,” sebut Hamdani Lubis SH. (*)

Editor: Purba

Tags: DPRD SiantarMAMA Tolak Usulan DPRD Berhentikan WalikotaMahkamah AgungmakzulmakzulkanPemakzulanWalikota Siantar
Share55Tweet34Send

Related Posts

Pemko Siantar Salurkan Bantuan Rp10 Juta untuk Pedagang Korban Kebakaran Pasar Dwikora

Pemko Siantar Salurkan Bantuan Rp10 Juta untuk Pedagang Korban Kebakaran Pasar Dwikora

25/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar mulai menyalurkan bantuan kepada pedagang korban kebakaran Pasar Dwikora. Setiap kios yang terdampak...

Pemko Siantar Miliki Anggaran Pembangunan Kembali Kios Pasar Dwikora

Pemko Siantar Miliki Anggaran Pembangunan Kembali Kios Pasar Dwikora

24/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar menyatakan memiliki dan kemampuan anggaran untuk pembangunan kembali kios Pasar Dwikora yang terbakar beberapa...

Pascakebakaran, Pemko Siantar Bahas Pemulihan Pasar Dwikora Bersama Pedagang

Pascakebakaran, Pemko Siantar Bahas Pemulihan Pasar Dwikora Bersama Pedagang

23/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar menggelar pertemuan dengan ratusan pedagang korban kebakaran Pasar Dwikora untuk membahas langkah penanganan pascabencana....

Pemko Siantar Beri Layanan Psikososial untuk Korban Kebakaran Pasar Dwikora

Pemko Siantar Beri Layanan Psikososial untuk Korban Kebakaran Pasar Dwikora

22/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar memberikan layanan dukungan psikososial kepada korban kebakaran Pasar Dwikora. Kegiatan berlangsung di Kantor Camat...

Pukul Gonrang, Wali Kota Siantar Buka FASI XIII Sumut

Pukul Gonrang, Wali Kota Siantar Buka FASI XIII Sumut

20/06/2026

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi membuka Festival Anak Sholeh Indonesia (FASI) XIII Tingkat Provinsi Sumatera Utara Tahun...

Andika Prayogi Sinaga Kembali Nahkodai PAC Pemuda Pancasila Siantar Barat

Andika Prayogi Sinaga Kembali Nahkodai PAC Pemuda Pancasila Siantar Barat

19/06/2026

SBNpro - Siantar Andika Prayogi Sinaga kembali dipercaya memimpin Pimpinan Anak Cabang (PAC) Kecamatan Siantar Barat untuk periode 2026–2029. Penetapan...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

  • 1000 Tahun Usia Batak, Ada 10 Generasi yang Hilang?

    634 shares
    Share 254 Tweet 159
  • Sumiharjo Pakpahan, Orang Susah dari Siantar, Hingga Menjadi Mayjen TNI

    1900 shares
    Share 819 Tweet 451
  • Pabrik Kelapa Sawit PT. SBSJJ di Simalungun Diresmikan, Akan Tampung 100 Pekerja  

    759 shares
    Share 385 Tweet 156
  • Sampri Vs Panther, Satu Tewas Belasan Luka-luka

    100 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Keturunan Raja Tanah Jawa Pastikan Tidak Ada Tanah Adat di Dolok Parmonangan

    154 shares
    Share 62 Tweet 39
  • Daftar Nama Pejabat Pemko Siantar yang Dilantik

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Cara Mengubah Data Desil Agar Terdaftar sebagai Penerima Bansos

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
SBNpro.com

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba

Navigate Site

  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman

Follow Us

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba