SBNpro.com
Senin, Juni 16, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
ADVERTISEMENT
Home Kolom

JR Saragih dan Nakalnya Legalisir

SBNPro.com by SBNPro.com
13/02/2018
A A
430
SHARES
201
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Oleh M Gunawan Purba

JR Saragih atau Jopinus Ramli Saragih semakin populer di Sumatera Utara (Sumut). Bahkan dibicarakan elite nasional di negeri ini, pasca dirinya dan pasangannya, Ance Selian dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai pasangan calon Gubernur Sumut dan calon Wakil Gubernur Sumut oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut.

Ia tampak menangis. Namun ia tetap optimis, dengan langkah yang akan ia tempuh. Dibalik kesedihan yang menimpanya, dengan tegas ia menyatakan akan melakukan perlawanan terhadap keputusan KPU Sumut. Ia akan menggugat keputusan KPU Sumut ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut.

Kenapa iya akan menggugat? Karena ia tidak terima digagalkan sebagai calon Gubernur Sumut, hanya karena legalisir ijazah SMA (Sekolah Menengah Atas). Apalagi ia merasa ijazah SMA-nya telah dilegalisir.

Menarik. Ya, cukup menarik untuk dibahas. Karena bagi sebagian orang, urusan legalisir merupakan urusan “kecil”. Bahkan tidak sedikit menilai, urusan legalisir merupakan hal sepele. Malah, sebagian lagi menyebut, bukan hal yang menarik perhatian.

Tapi faktanya, JR Saragih gagal ditetapkan KPU Sumut sebagai calon, karena persoalan legalisir ijazah SMA-nya. Dan menjadi fakta pula kemudian, persoalan legalisir, merupakan hal yang menarik. Bahkan, sangat menarik perhatian untuk dibicarakan.

Media sosial (medsos) ramai membahas legalisir tersebut. Sejumlah orang di warung kopi, cukup seru memberikan penilaian-penilaian terhadap keputusan KPU Sumut dan penilaian terhadap JR Saragih tentunya.

Penilaian melalui obrolan itu, membuat berlalunya waktu tak begitu dirasakan. Pagi dibahas, hingga sore, belum juga selesai. Perbedaan pendapat, cukup tinggi untuk itu.

Pengobrol warung kopi dan para komentator media sosial, masih saja berkutat dengan informasi yang disajikan KPU Sumut, tentang pernyataan Sekretaris Dinas Pendidikan DKI Jakarta, yang menyatakan Dinas Pendidikan DKI Jakarta tidak ada melegalisir fotocopy ijazah SMA JR Saragih, dan pernyataan JR Saragih, yang menegaskan, ijazahnya telah dilegalisir oleh Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Dan semakin melebar obrolan itu, dengan membandingkan tingkatan struktur jabatan Kepala Dinas dengan Sekretaris Dinas. Selayaknya, hal itu tidak perlu lagi dipertanyakan, dan tak perlu pula untuk dijawab. Karena ketentuan aturan sudah menegaskan, Sekretaris Dinas itu merupakan bawahan dari Kepala Dinas.

Seharusnya, beranjak dari persoalan yang menimpa JR Saragih ini, kita semakin menyadari, betapa menyedihkannya nasib ini, bila kita yang telah memiliki ijazah, kehilangan hak, hanya karena legalisir fotocopy ijazah.

Sungguh nakal legalisir ini. JR Saragih yang notabene menjabat Bupati Simalungun dan juga Ketua DPD Partai Demokrat Sumut, malah menjadi korban kenakalan legalisir.

Haruskah legalisir ijazah menentukan hak seseorang untuk ikut bertarung dipemilhan? Haruskah, hanya karena legalisir ijazah, seorang bergelar magister (master) atau sarjana, tidak bisa mendapatkan pekerjaan? Anehkan? Bila legalisir yang menjadi patokan. Padahal ijazahnya sah sehingga berhak menyandang gelar tersebut.

Bagaimana pula, bila kita yang menamatkan pendidikan, dari satu sekolah (atau perguruan tinggi) yang sangat jauh dari daerah tempat tinggal kita saat ini? Sementara kemampuan keuangan kita cukup terbatas. Sehingga, kita tidak memiliki kemampuan untuk melegalisir ijazah tersebut.

Sementara disisi lain, kita menginginkan pekerjaan, ingin mengikuti pemilihan kepala desa, ingin jadi polisi, ingin jadi pengacara, ingin jadi tentara, atau rakyat miskin menginginkan kita menjadi calon disuatu Pilkada. Apakah layak legalisir ijazah menjadi penghalang? Sementara kita benar-benar memiliki ijazah yang sah.

Tak pantas. Sungguh sangat tidak pantas, legalisir mengahalangi niat tulus dan suci seseorang. Bukankah ijazah asli sudah cukup? Lantas untuk apa lagi legalisir, bila aslinya dapat ditunjukkan dan diperiksa keasliannya.

Maunya bijaklah. Jangan ganjal seseorang hanya karena legalisir. Terima saja berkasnya. Lalu, lakukan verifikasi keabsahan berkasnya. Bukannya, malah mempersoalkan legalisirnya ijazahnya.

Tapi verifikasilah keabsahan ijazahnya. Cukup. Bila yakin ijazah itu sah, ya berikan haknya. Kalau tak yakin, ya harus bisa dibuktikan, ijazah itu tidak sah.

Sehingga kita tidak perlu terlalu kaku terhadap suatu aturan turunan. Karena ada undang-undang yang menegaskan, syarat calon itu, minimal tamatan SLTA (SMA) sederajat.

Tags: JR Saragihlegalisir
Share375Tweet23Send

Related Posts

Enak Zaman Gue To? Ilusi Kemakmuran dan Luka yang Terlupakan

Enak Zaman Gue To? Ilusi Kemakmuran dan Luka yang Terlupakan

27/03/2025

Oleh Dhev Fretes Bakkara (Fotografer/Jurnalis) Di tengah kekecewaan terhadap kondisi bangsa saat ini, sering kali kita mendengar ungkapan "Enak zaman...

Memperluas Skala Penguatan Peran DPD RI

Memperluas Skala Penguatan Peran DPD RI

24/09/2024

Oleh: Pdt Penrad Siagian Anggota Terpilih DPD RI 2024-2029 Keagensian Luas, Kelembagaan Terbatas Pemilu 2004 merupakan kelahiran DPD RI sebagai...

Rakesh, Simbol Perlawanan Pedagang K-5

Rakesh, Simbol Perlawanan Pedagang K-5

06/05/2024

Oleh: Choking Susilo Sakeh PEKAN lalu, viral aksi seorang lelaki bertelanjang dada mengadang mobil patroli Satpol PP Pemko Medan yang...

Daya Sengat Falsafah Simalungun

Daya Sengat Falsafah Simalungun

22/06/2023

"Memahami filosofi "Habonaron Do Bona" ternyata telah membawa peradaban orang Simalungun jauh lebih maju dan mampu bertahan dari berbagai tantangan...

Situs jw.org Bantu Orang Tua Tangani Depresi

Situs jw.org Bantu Orang Tua Tangani Depresi

13/10/2022

Oleh Asmesar Rajagukguk Hari Kesehatan Mental Dunia (World Mental Health Day) ditetapkan dan diperingati setiap 10 Oktober. Hal itu pun...

Serapan Rendah, Bu Wali, Pejabat Ibu Gagal

Serapan Rendah, Bu Wali, Pejabat Ibu Gagal

05/08/2022

Oleh M Gunawan Purba Bu Wali, ibu masih ingatkan dengan harapan ibu akan percepatan pembangunan Kota Siantar? Harapan itu menjadi...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

  • Dinsos P3A Pematangsiantar Gelar Razia, 8 Gepeng Terjaring

    Dinsos P3A Pematangsiantar Gelar Razia, 8 Gepeng Terjaring

    489 shares
    Share 196 Tweet 122
  • Pedagang Pasar Horas Pecah

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Pemilik Pabrik Mie Berformalin Kabur Saat BBPOM Gelar Razia di Siantar

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Tidak Becus Awasi Proyek Telkom Siantar, Jaksa Tetapkan Pengawas Sebagai Tersangka

    191 shares
    Share 76 Tweet 48
  • Simalungun Berduka, Camat Pamatang Silimakuta Meninggal Dunia

    57 shares
    Share 23 Tweet 14
  • Freddy Damanik, Satu-satunya Kader Gerindra yang Jadi Balon Walikota Siantar

    425 shares
    Share 170 Tweet 106
  • Odong-odong Dinilai Mengancam Keselamatan, Kapolri Digugat ke PN Siantar

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
SBNpro.com

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba

Navigate Site

  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman

Follow Us

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba