SBNpro.com
Jumat, Januari 16, 2026
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
Home Siantar

Ini Penjelasan Sat Pol PP Siantar Atas Pembongkaran Cafe di Jalan Vihara

SBNPro.com by SBNPro.com
05/12/2018
A A
63
SHARES
137
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
ADVERTISEMENT

SBNpro – Siantar

Bangunan Cafe Siantar River Side di Jalan Vihara, Kelurahan Simalungun, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Siantar, Sumut dibongkar personil Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Siantar, Rabu (5/12/2018).

Terkait pembongkaran itu, Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Sat Pol PP Kota Siantar, Abidin Damanik mengatakan, pembongkaran dilakukan karena melanggar Perda nomor 9 tahun 1992 tentanf Wajib Bersih Lingkungan, Keindahan, Ketentraman dan Ketertiban Umum, serta Perwa (Peraturan Walikota) nomor 1 tahun 2014.

Disebut melanggar Perda dan Perwa itu, karena bangunan berdiri diatas daerah aliran sungai (DAS) Bah Bolon, berada dilahan pekuburan Mr X milik Pemko Siantar dan ketentuan lainnya.

“Itu melanggar Perwa nomor 1 tahun 2014 dan Perda nomor 9 tahun 1992 tentang wajib bersih lingkungan, keindahan, ketentraman dan ketertiban umum,” ucap Arfin Sinaga SSos, Kasi Operasional Sat Pol PP Kota Siantar, guna menambahkan penjelasan Abidin Damanik.

Dikatakan Abidin Damanik, sebelum dibongkar, pemilik bangunan sudah disurati Sat Pol PP. Surat berupa peringatan itu sudah tiga kali dilayangkan. Dimana surat itu meminta pemilik bangunan untuk membongkar bangunannya, dan bila tidak, maka Sat Pol PP akan membongkarnya sendiri.

Sehingga, lanjut Abidin, karena sudah lewat dari tiga kali dua puluh empat jam tidak juga dibongkar sendiri, maka hari ini, personil Sat Pol PP membongkarnya.

“Sudah tiga kali surat peringatan dikirim. Peringatan ketika diingatkan untuk membongkar sendiri dalam waktu 3 x 24 jam. Tapi tidak dibongkar juga. Makanya kami yang bongkar,” ucap Abidin Damanik.

Disampaikan Arpin Sinaga, kemarin Sat Pol PP juga membongkar rumah makan Silindung yang ada di Jalan Vihara. Hal itu dilakukan, juga karena melanggar aturan yang ada.

Editor : Purba

Tags: cafe dibongkarDASSat Pol PP
Share25Tweet16Send

Related Posts

Ringroad

Proyek Base Course di Siantar, Panjang 465 M, Lebar 20 M, Tebal 10 Cm, Biayanya Rp2 Miliar

20/12/2025

SBNpro - Siantar Proyek pembangunan Outer Ringroad (Jalan Lingkar) Siantar STA 14850 + 15315 di Jalan Siantar-Saribudolok hingga Jalan Siantar-Parapat,...

Wali Kota Sintar Tekankan Pentingnya Profesionalisme dan Etika bagi Insan Pers

Wali Kota Sintar Tekankan Pentingnya Profesionalisme dan Etika bagi Insan Pers

18/12/2025

SBNpro - Siantar Perkembangan teknologi digital dan keterbukaan informasi membawa tantangan tersendiri bagi dunia jurnalistik. Kecepatan arus informasi menuntut insan...

Wali Kota Wesly: Perayaan Natal Perkuat Iman dan Dedikasi ASN Pemko Siantar

Wali Kota Wesly: Perayaan Natal Perkuat Iman dan Dedikasi ASN Pemko Siantar

17/12/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi SH MKn, menghadiri Perayaan Natal Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah...

Sekda Siantar Tinjau Percepatan Pemindahan Pedagang ke Eks Gedung IV Pasar Horas

Sekda Siantar Tinjau Percepatan Pemindahan Pedagang ke Eks Gedung IV Pasar Horas

16/12/2025

SBNpro - Siantar Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSi tinjau percepatan pemindahan pedagang ke eks Gedung...

Wali Kota Nilai Gebyar PORPI 2025 Sangat Positif Memasyarakatkan Olahraga Pernapasan

Wali Kota Nilai Gebyar PORPI 2025 Sangat Positif Memasyarakatkan Olahraga Pernapasan

15/12/2025

SBNpro - Siantar Gebyar Persatuan Olahraga Pernapasan Indonesia (PORPI) 2025 Kota Pematangsiantar dinilai sebagai kegiatan yang sangat positif dalam memasyarakatkan...

Penyidik Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Siantar gerebek apotik di Jalan Rakutta Sembiring, Lorong 20, Kota Siantar, Rabu 10 Desember 2025. Sebanyak 400 liter formalin disita.

Wali Kota Siantar Ingatkan Masyarakat Agar Mewaspadai Pangan dari Bahan Berbahaya

13/12/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Siantar Wesly Silalahi SH MKn ingatkan masyarakat agar mewaspadai pangan yang kandungannya terbuat dari bahan...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

    SBNpro.com

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba

    Navigate Site

    • Redaksi
    • Privacy
    • Pedoman

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • SIANTAR
    • SIMALUNGUN
    • SUMUT
    • NASIONAL
    • KOLOM
    • KESEHATAN
    • KOMUNITAS
    • TEKNOLOGI
    • VIDEO

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba