SBNpro.com
Jumat, September 4, 2026
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
ADVERTISEMENT
Home Daerah

Gara-gara Silon KPU Digugat, Bawaslu Siantar Gelar Sidang Sengketa Pilkada 2024

SBNPro.com by SBNPro.com
31/05/2024
A A
Gara-gara Silon KPU Digugat, Bawaslu Siantar Gelar Sidang Sengketa Pilkada 2024
225
SHARES
489
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Konsep Otomatis
ADVERTISEMENT

SBNpro – Siantar

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Siantar gelar sidang sengketa Pilkada Siantar Tahun 2024. Sengketa antara pasangan bakal calon (balon) perseorangan dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Siantar.

Sidang perdana ini digelar di Kantor Bawaslu Kota Siantar, Jumat (31/05/2024). Agendanya, penyampaian (pembacaan) gugatan (permohonan) pemohon dan tanggapan (jawaban) dari termohon atas permohonan pemohon.

Pada sidang sengketa kali ini, pemohon adalah balon Walikota dan Wakil Walikota Siantar, Hendra Simanjuntak dan Kiswandi SAg yang berjuang dari jalur perseorangan (independen).

Sedangkan termohon adalah Ketua KPU Kota Siantar, Muhammad Isman Hutabarat dan anggota KPU Kota Siantar lainnya.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Nanang Wahyudi yang juga Ketua Bawaslu Kota Siantar bersama anggota Ricky F Hutapea dan Frengki D Sinaga. Keduanya merupakan anggota Bawaslu Kota Siantar.

Adapun permohonan yang diajukan Hendra dan Kiswandi ke Bawaslu terkait keputusan (berita acara) KPU Kota Siantar tentang pengembalian berkas syarat dukungan pencalonan Hendra dan Kiswandi.

Dikesempatan itu, pada permohonannya, Hendra dan Kiswandi meminta majelis mengabulkan seluruh permohonannya.

Kemudian, Bawaslu diminta membatalkan keputusan KPU Kota Siantar atau berita acara model pengembalian data dan dokumen penyerahan syarat dukungan balon perseorangan tertanggal 15 Mei 2024 yang lalu. Serta memerintahkan KPU Kota Siantar segera melaksanakan putusan.

Disampaikan Hendra, ia dan Kiswandi merasa dirugikan atas tindakan KPU Kota Sianta yang mengembalikan dokumen syarat dukungan yang telah diterima pada 12 Mei 2024.

“Pemohon merasa dirugikan dan tidak diberikan kesempatan untuk mengikuti tahapan selanjutnya dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pematangsiantar,” ucap Hendra Simanjuntak.

Katanya, pihaknya telah menyerahkan dokumen syarat dukungan yang jumlahnya melebihi syarat dukungan minimal. Yakni, 20.805 dokumen syarat dukungan, dari kebutuhan 20.221 dokumen syarat dukungan minimal.

Hanya saja, jumlah dokumen syarat dukungan yang berhasil diunggah tidak seluruhnya ke Silon hingga batas waktu yang ditentukan KPU.

Itu terjadi, sebutnya, karena tenggang waktu antara sosialisasi hingga penyerahan dokumen syarat dukungan terlalu singkat.

Dimana sosialisasi dilakukan pada 5 Mei 2024, lalu penyerahan dokumen syarat dukungan pada 8 – 12 Mei 2024. Dimana, pada masa itu pemohon masih meminta dukungan masyarakat, berupa KTP serta pernyataan dukungan.

Kemudian, tidak berhasilnya dokumen syarat dukungan diunggah ke Silon, juga karena sistem Silon baru diterima pemohon pada 9 Mei 2024, lalu tim IT pemohon terlebih dahulu mempelajari dan beradaptasi dengan sistem Silon tersebut. Sementara, masa akhir pengunggahan ke Silon hanya sampai 15 Mei 2024.

Hal lainnya, sistem Silon sempat tidak dapat memproses pengunggahan. Itu terjadi, karena sistem Silon membatasi kapasitas file berukuran maksimal 100 MB.

Dampak dari pembatasan kapasitas, pemohon harus memecah dokumen excel dan pdf sesuai batas kapasitas maksimal. Selain itu, sistem Silon juga membatasi jumlah file yang dapat diunggah, maksimal 1.999 file.

Permasalahan lainnya yang disebut Hendra menghambat keberhasilan mengunggah dokumen syarat dukungan, karena format excel yang diberikan KPU berupa format excel tahun 2003, sedangkan yang digunakan secara umum adalah format excel tahun 2010 – 2016.

“Dampaknya, penginputan tanggal lahir selalu invalid ketika dilakukan peng-upload-an yang membuat pemohon harus mengubah secara manual, dan akjbatnya terjadi kelambanan dalam proses pengunggahan di sistem Silon, sehingga tidak sesuai dengan batas waktu yang ditentukan KPU,” ucap Hendra, lalu menambahkan, terjadi pelambatan dalam proses pengunggahan.

Terkait permohonan tersebut, KPU Kota Siantar dalam jawabannya yang disampaikan anggota KPU Kota Siantar Roy Marsen Simarmata, menyebut, permohonan Hendra dan Kiswandi tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur Perbawaslu Nomor 2 tahun 2020 tentang penyelesaian sengketa Pilkada.

Sebut Roy, dokumen syarat dukungan harus di upload ke Silon, merupakan amanah surat keputusan KPU dan Surat Dinas KPU Nomor 707/PL.02.2-SD/05/2024.

Ungkap komisioner ini, KPU telah memberikan waktu kepada pemohon selama 7 hari untuk mengunggah dokumen syarat dukungan ke Silon. Namun yang berhasil diunggah hanya 4.383 dokumen, dari syarat dukungan minimal yang harus diunggah 20.221 dokumen. Karena tidak memenuhi syarat dukungan minimal, termohon pun mengembalikan dokumen.

Katanya, termohon selalu berkoordinasi dengan tim penghubung pemohon. Hanya saja tim penghubung pemohon dalam koordinasinya tidak pernah menyampaikan permasalahan sebagaimana disampaikan pemohon.

“Bahwa alasan pemohon yang memiliki waktu terlalu singkat sebagaimana tertuang dalam alasan permohonan pemohon dalam angka 3 dan 4 terkesan berlebihan dan patut dikesampingkan,” tutur Roy Marsen Simarnata didampingi Muhammad Isman Hutabarat, anggota KPU Kota Siantar lainnya Chuca Ashari dan Kasubag Tekhnis Sekretariat KPU Kota Siantar Wanjul Simaremare. (*)

Editor: Purba

Tags: Bawaslucalon independencalon perseoranganhendra simanjuntakkiswandiKPUSengketa pilkadasilonsyarat dukungan
Share90Tweet56Send

Related Posts

Ketua BKPRMI Siantar Imbau Kader Tidak Mudah Terprovokasi Informasi yang Belum Terkonfirmasi

Ketua BKPRMI Siantar Imbau Kader Tidak Mudah Terprovokasi Informasi yang Belum Terkonfirmasi

16/08/2026

SBNpro - Siantar Ketua DPD Badan Komunikasi Pemuda dan Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Kota Pematangsiantar, Choir Parinduri mengimbau kader dan...

Anggota Komisi 1 DPRD Siantar Erwin Freddy Siahaan Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2021

Anggota Komisi 1 DPRD Siantar Erwin Freddy Siahaan Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2021

12/08/2026

SBNpro - Siantar Anggota Komisi 1 DPRD Kota Pematangsiantar Erwin Freddy Siahaan, MBA (HONS) BM sosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 1...

Dinas PKP Siapkan Penataan Kawasan Kumuh di Kota Siantar

Dinas PKP Siapkan Penataan Kawasan Kumuh di Kota Siantar

10/08/2026

SBNpro - Siantar Pemko Siantar mulai mempercepat rencana penataan kawasan kumuh dengan menetapkan lima kelurahan sebagai prioritas penanganan. Langkah ini...

Pemko Siantar Salurkan Bantuan Rp10 Juta untuk Pedagang Korban Kebakaran Pasar Dwikora

Pemko Siantar Salurkan Bantuan Rp10 Juta untuk Pedagang Korban Kebakaran Pasar Dwikora

25/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar mulai menyalurkan bantuan kepada pedagang korban kebakaran Pasar Dwikora. Setiap kios yang terdampak...

Pemko Siantar Miliki Anggaran Pembangunan Kembali Kios Pasar Dwikora

Pemko Siantar Miliki Anggaran Pembangunan Kembali Kios Pasar Dwikora

24/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar menyatakan memiliki dan kemampuan anggaran untuk pembangunan kembali kios Pasar Dwikora yang terbakar beberapa...

Pascakebakaran, Pemko Siantar Bahas Pemulihan Pasar Dwikora Bersama Pedagang

Pascakebakaran, Pemko Siantar Bahas Pemulihan Pasar Dwikora Bersama Pedagang

23/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar menggelar pertemuan dengan ratusan pedagang korban kebakaran Pasar Dwikora untuk membahas langkah penanganan pascabencana....

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

  • 1000 Tahun Usia Batak, Ada 10 Generasi yang Hilang?

    691 shares
    Share 276 Tweet 173
  • Daftar Nama Pejabat Pemko Siantar yang Dilantik

    121 shares
    Share 48 Tweet 30
  • Bukti Kegigihan Lim Tee Kee, 100 Tahun Kopi Kok Tong Melegenda dari Siantar

    132 shares
    Share 53 Tweet 33
  • Sumiharjo Pakpahan, Orang Susah dari Siantar, Hingga Menjadi Mayjen TNI

    1921 shares
    Share 827 Tweet 456
  • Pengurus Daerah Al Washliyah Siantar Periode 2021 – 2026 Dilantik, Ini Harapan Walikota

    190 shares
    Share 76 Tweet 48
  • Hakikat Olahraga sebagai Aktivitas Fisik Meningkatkan Kualitas Individu

    1529 shares
    Share 612 Tweet 382
  • KSP di Siantar, Sementara PTPN III Tidak Akan Rubuhkan Rumah Penggarap

    101 shares
    Share 40 Tweet 25
SBNpro.com

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba

Navigate Site

  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman

Follow Us

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba