SBNpro.com
Rabu, Juni 18, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
ADVERTISEMENT
Home Daerah

Dipanggil KPK Sebagai Saksi Dugaan Korupsi Bupati Batubara, Walikota Siantar Diharap Lakukan Klarifikasi

SBNPro.com by SBNPro.com
19/01/2021
A A
64
SHARES
140
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

SBNpro – Siantar. 

Fraksi Golkar DPRD Kota Siantar mengharapkan agar Walikota Siantar, Hefriansyah SE MM, memberikan klarifikasi tentang pemanggilannya sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Harapan itu disampaikan Fraksi Golkar melalui pemandangan umum Fraksi Golkar terhadap Nota Pengantar dan Buku Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Walikota Tahun 2017, yang dibacakan Hendra PH Pardede. Jumat (27/04/18).

“Sehubungan dengan adanya pemberitaan di media cetak maupun media online beberapa waktu yang lalu bahwasanya Walikota Siantar Hefriansyah, pernah dipanggil oleh KPK-RI sebagai saksi terkait Dugaan Korupsi oleh Tersangka Bupati Kabupaten Batubara,” tutur Hendra.

“Untuk itu, kami harapkan agar Walikota memberikan klarifikasi (latar belakang) tentang pemanggilan sebagai saksi oleh KPK-RI tersebut diatas,” sambung Hendra saat membacakan pemandangan umum fraksi Golkar dalam rapat Paripurna DPRD Kota Siantar.

Bukan itu saja, fraksi Golkar juga berharap agar Walikota melakukan klarifikasi terkait pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Siantar, yang ada dalam pemeriksaan KPK RI.

“Harapan kami, semoga sekda yang baru dilantik ini bukan seperti yang dimaksud dalam pemeriksaan KPK-RI tersebut,” ungkap Hendra yang merupakan Ketua Komisi III DPRD Kota Siantar.

Melalui pemandangan umum fraksinya, yang dibacakan Hendra, Golkar juga menyoroti tentang tindakan kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh Walikota menyangkut berbagai kegiatan pelantikan pejabat di lingkungan Pemerintahan Kota (Pemko) Siantar, antara lain :

1. Surat Keputusan KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) yang menetapkan agar Pemerintah Kota mengembalikan jabatan beberapa orang pejabat di lingkungan Pemko Siantar kepada posisi/jabatan semula, namun tidak dilaksanakan. Yang mana surat dari KASN tersebut sudah lebih satu tahun.

“Untuk itu, kami pertanyakan kepada Walikota, kenapa sampai hari ini belum dilaksanakan? Oleh karena hal tersebut, kami menyatakan Walikota telah melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah,” ujarnya.

2. Adanya kekisruhan saat dilakukannya pelantikan terhadap 80 orang pejabat dilingkungan Pemko Siantar beberapa waktu lalu.

“Untuk itu, kami minta Walikota agar memberikan penjelasan atas kekisruhan tersebut, karena diindikasikan adanya pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku perihal pelantikan pejabat tersebut, khususnya terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Managemen ASN,” bebernya.

Yang mana akibat dari kekisruhan tersebut telah ada Surat Ketua DPRD Kota Siantar Nomor : 170 tertanggal 16 Maret 2018, Perihal : Rekomendasi, namun Pemerintah Kota tidak melaksanakan rekomendasi tersebut.

3. Menyangkut Surat Walikota Pematangsiantar Nomor : 800/1005/WK-2018, tertanggal 26 Februari 2018, Perihal : Permohonan persetujuan pengangkatan Pejabat Sekretaris Daerah Kota Pematangsiantar sesuai dengan Peraturan Presiden RI  Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pejabat Sekretaris Daerah yang ditujukan kepada Gubernur Sumatera Utara.

“Kami minta Saudara Walikota dapat menjelaskan mengapa surat tersebut dikeluarkan ? Sementara Tim Seleksi Sekda yang diketuai oleh Kaiman Turnip telah menyerahkan 3 (tiga) nama hasil seleksi sekda kepada Walikota pada hari rabu tanggal 21 Februari 2018 di kantor regional BAKN Propinsi Sumatera Utara,” ungkap Hendra.

“Menurut pendapat kami, dengan terbitnya surat walikota tersebut dapat diartikan tidak mengakui ketiga nama yang diusulkan oleh Tim Seleksi. Oleh karena itu, bagaimana saudara walikota menjelaskan hal ini? karena ini adalah bentuk kesewenang-wewenangan (penyalahgunaan wewenang) terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya. (*)

Tags: Fraksi GolkarHefriansyahKPKParipurna DPRDPemandangan Umum
Share26Tweet16Send

Related Posts

Kalapas Berharap Pemko Siantar Pamerkan Hasil Karya Warga Binaan Lapas

Kalapas Berharap Pemko Siantar Pamerkan Hasil Karya Warga Binaan Lapas

17/06/2025

SBNpro - Siantar Pemko (Pemerintah Kota) Pematangsiantar diharapkan bersedia memamerkan suvenir buatan (hasil karya) warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas...

Hakim PN Siantar Putus Perkara Terkait Odong-odong

Hakim PN Siantar Putus Perkara Terkait Odong-odong

16/06/2025

SBNpro - Siantar Hakim Pengadilan Negeri (PN) bacakan putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) berupa akta van dading (akta perdamaian) dalam...

Dana dari Bank Sumut, Gedung IV Pasar Horas Segera Dibangun

Dana dari Bank Sumut, Gedung IV Pasar Horas Segera Dibangun

15/06/2025

­SBNpro - Siantar Kehadiran Gubsu (Gubernur Sumatera Utara) Bobby Nasution di Pasar Horas membawa angin segar. Gedung IV Pasar Horas...

Dinsos P3A Pematangsiantar Gelar Razia, 8 Gepeng Terjaring

Dinsos P3A Pematangsiantar Gelar Razia, 8 Gepeng Terjaring

14/06/2025

SBNpro - Siantar Tertibkan keberadaan gelandangan dan pengemis (gepeng), serta ODGJ (orang dengan gangguan jiwa), Dinsos (Dinas Sosial) P3A (Pemberdayaan...

Pedagang Pasar Horas Pecah

Pedagang Pasar Horas Pecah

13/06/2025

SBNpro - Siantar Pedagang Pasar Horas pecah. Demo (unjuk rasa) KP2H (Komunitas Pedagang Pasar Horas) ditentang sejumlah pedagang Pasar Horas...

PKS PT RAS di Sambosar Kerap Peduli Lingkungan dan Warga Sekitar

PKS PT RAS di Sambosar Kerap Peduli Lingkungan dan Warga Sekitar

06/06/2025

SBNpro - Simalungun PT Rejeki Abadi Sambosar (RAS) merupakan perseoran yang bergerak di bidang usaha pengelolaan buah kelapa sawit menjadi...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

  • Dinsos P3A Pematangsiantar Gelar Razia, 8 Gepeng Terjaring

    Dinsos P3A Pematangsiantar Gelar Razia, 8 Gepeng Terjaring

    540 shares
    Share 216 Tweet 135
  • Pedagang Pasar Horas Pecah

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Tidak Becus Awasi Proyek Telkom Siantar, Jaksa Tetapkan Pengawas Sebagai Tersangka

    195 shares
    Share 78 Tweet 49
  • Pemilik Pabrik Mie Berformalin Kabur Saat BBPOM Gelar Razia di Siantar

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Simalungun Berduka, Camat Pamatang Silimakuta Meninggal Dunia

    58 shares
    Share 23 Tweet 15
  • Dana dari Bank Sumut, Gedung IV Pasar Horas Segera Dibangun

    57 shares
    Share 23 Tweet 14
  • Freddy Damanik, Satu-satunya Kader Gerindra yang Jadi Balon Walikota Siantar

    427 shares
    Share 171 Tweet 107
SBNpro.com

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba

Navigate Site

  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman

Follow Us

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba