SBNpro.com
Sabtu, Agustus 8, 2026
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
ADVERTISEMENT
Home Daerah

Dipanggil KPK Sebagai Saksi Dugaan Korupsi Bupati Batubara, Walikota Siantar Diharap Lakukan Klarifikasi

SBNPro.com by SBNPro.com
19/01/2021
A A
66
SHARES
143
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Konsep Otomatis
ADVERTISEMENT

SBNpro – Siantar. 

Fraksi Golkar DPRD Kota Siantar mengharapkan agar Walikota Siantar, Hefriansyah SE MM, memberikan klarifikasi tentang pemanggilannya sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Harapan itu disampaikan Fraksi Golkar melalui pemandangan umum Fraksi Golkar terhadap Nota Pengantar dan Buku Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Walikota Tahun 2017, yang dibacakan Hendra PH Pardede. Jumat (27/04/18).

“Sehubungan dengan adanya pemberitaan di media cetak maupun media online beberapa waktu yang lalu bahwasanya Walikota Siantar Hefriansyah, pernah dipanggil oleh KPK-RI sebagai saksi terkait Dugaan Korupsi oleh Tersangka Bupati Kabupaten Batubara,” tutur Hendra.

“Untuk itu, kami harapkan agar Walikota memberikan klarifikasi (latar belakang) tentang pemanggilan sebagai saksi oleh KPK-RI tersebut diatas,” sambung Hendra saat membacakan pemandangan umum fraksi Golkar dalam rapat Paripurna DPRD Kota Siantar.

Bukan itu saja, fraksi Golkar juga berharap agar Walikota melakukan klarifikasi terkait pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Siantar, yang ada dalam pemeriksaan KPK RI.

“Harapan kami, semoga sekda yang baru dilantik ini bukan seperti yang dimaksud dalam pemeriksaan KPK-RI tersebut,” ungkap Hendra yang merupakan Ketua Komisi III DPRD Kota Siantar.

Melalui pemandangan umum fraksinya, yang dibacakan Hendra, Golkar juga menyoroti tentang tindakan kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh Walikota menyangkut berbagai kegiatan pelantikan pejabat di lingkungan Pemerintahan Kota (Pemko) Siantar, antara lain :

1. Surat Keputusan KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) yang menetapkan agar Pemerintah Kota mengembalikan jabatan beberapa orang pejabat di lingkungan Pemko Siantar kepada posisi/jabatan semula, namun tidak dilaksanakan. Yang mana surat dari KASN tersebut sudah lebih satu tahun.

“Untuk itu, kami pertanyakan kepada Walikota, kenapa sampai hari ini belum dilaksanakan? Oleh karena hal tersebut, kami menyatakan Walikota telah melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah,” ujarnya.

2. Adanya kekisruhan saat dilakukannya pelantikan terhadap 80 orang pejabat dilingkungan Pemko Siantar beberapa waktu lalu.

“Untuk itu, kami minta Walikota agar memberikan penjelasan atas kekisruhan tersebut, karena diindikasikan adanya pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku perihal pelantikan pejabat tersebut, khususnya terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Managemen ASN,” bebernya.

Yang mana akibat dari kekisruhan tersebut telah ada Surat Ketua DPRD Kota Siantar Nomor : 170 tertanggal 16 Maret 2018, Perihal : Rekomendasi, namun Pemerintah Kota tidak melaksanakan rekomendasi tersebut.

3. Menyangkut Surat Walikota Pematangsiantar Nomor : 800/1005/WK-2018, tertanggal 26 Februari 2018, Perihal : Permohonan persetujuan pengangkatan Pejabat Sekretaris Daerah Kota Pematangsiantar sesuai dengan Peraturan Presiden RI  Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pejabat Sekretaris Daerah yang ditujukan kepada Gubernur Sumatera Utara.

“Kami minta Saudara Walikota dapat menjelaskan mengapa surat tersebut dikeluarkan ? Sementara Tim Seleksi Sekda yang diketuai oleh Kaiman Turnip telah menyerahkan 3 (tiga) nama hasil seleksi sekda kepada Walikota pada hari rabu tanggal 21 Februari 2018 di kantor regional BAKN Propinsi Sumatera Utara,” ungkap Hendra.

“Menurut pendapat kami, dengan terbitnya surat walikota tersebut dapat diartikan tidak mengakui ketiga nama yang diusulkan oleh Tim Seleksi. Oleh karena itu, bagaimana saudara walikota menjelaskan hal ini? karena ini adalah bentuk kesewenang-wewenangan (penyalahgunaan wewenang) terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya. (*)

Tags: Fraksi GolkarHefriansyahKPKParipurna DPRDPemandangan Umum
Share26Tweet17Send

Related Posts

Pemko Siantar Salurkan Bantuan Rp10 Juta untuk Pedagang Korban Kebakaran Pasar Dwikora

Pemko Siantar Salurkan Bantuan Rp10 Juta untuk Pedagang Korban Kebakaran Pasar Dwikora

25/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar mulai menyalurkan bantuan kepada pedagang korban kebakaran Pasar Dwikora. Setiap kios yang terdampak...

Pemko Siantar Miliki Anggaran Pembangunan Kembali Kios Pasar Dwikora

Pemko Siantar Miliki Anggaran Pembangunan Kembali Kios Pasar Dwikora

24/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar menyatakan memiliki dan kemampuan anggaran untuk pembangunan kembali kios Pasar Dwikora yang terbakar beberapa...

Pascakebakaran, Pemko Siantar Bahas Pemulihan Pasar Dwikora Bersama Pedagang

Pascakebakaran, Pemko Siantar Bahas Pemulihan Pasar Dwikora Bersama Pedagang

23/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar menggelar pertemuan dengan ratusan pedagang korban kebakaran Pasar Dwikora untuk membahas langkah penanganan pascabencana....

Pemko Siantar Beri Layanan Psikososial untuk Korban Kebakaran Pasar Dwikora

Pemko Siantar Beri Layanan Psikososial untuk Korban Kebakaran Pasar Dwikora

22/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar memberikan layanan dukungan psikososial kepada korban kebakaran Pasar Dwikora. Kegiatan berlangsung di Kantor Camat...

Pukul Gonrang, Wali Kota Siantar Buka FASI XIII Sumut

Pukul Gonrang, Wali Kota Siantar Buka FASI XIII Sumut

20/06/2026

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi membuka Festival Anak Sholeh Indonesia (FASI) XIII Tingkat Provinsi Sumatera Utara Tahun...

Andika Prayogi Sinaga Kembali Nahkodai PAC Pemuda Pancasila Siantar Barat

Andika Prayogi Sinaga Kembali Nahkodai PAC Pemuda Pancasila Siantar Barat

19/06/2026

SBNpro - Siantar Andika Prayogi Sinaga kembali dipercaya memimpin Pimpinan Anak Cabang (PAC) Kecamatan Siantar Barat untuk periode 2026–2029. Penetapan...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

  • 1000 Tahun Usia Batak, Ada 10 Generasi yang Hilang?

    654 shares
    Share 262 Tweet 164
  • Polsek Perdagangan Jaring 4 Pasangan Bukan Suami Istri

    63 shares
    Share 25 Tweet 16
  • YPI Serukan Ramadhan Jadi Moment Penegakan Kawasan Tanpa Rokok

    65 shares
    Share 26 Tweet 16
  • Pewaris Raja Sidamanik Op Naihorsik Ziarah Makam dan Maranggir

    507 shares
    Share 203 Tweet 127
  • Daftar Nama Pejabat Pemko Siantar yang Dilantik

    107 shares
    Share 43 Tweet 27
  • Empat  Dukun Dikerahkan Cari Korban Sungai Bah Tongguran

    151 shares
    Share 60 Tweet 38
  • Sumiharjo Pakpahan, Orang Susah dari Siantar, Hingga Menjadi Mayjen TNI

    1906 shares
    Share 821 Tweet 452
SBNpro.com

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba

Navigate Site

  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman

Follow Us

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba