SBNpro.com
Minggu, September 6, 2026
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
ADVERTISEMENT
Home Siantar

Demi Menjaga Azas Pemilu, PSU Layak Dilakukan di Hutabayu

SBNPro.com by SBNPro.com
03/05/2019
A A
48
SHARES
105
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Konsep Otomatis
ADVERTISEMENT

SBNpro – Siantar

Jumat (03/05/2019), Direktur Eksekutif Study Otonomi dan Pembangunan Demokrasi (SOPO), Kristian Silitonga kembali sikapi dugaan kecurangan yang terjadi saat pemungutan suara pemilu 17 April 2019 disejumlah TPS di Kelurahan Huta Bayu, Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun, Sumut.

Bagi Kristian, penyelenggara pemilu di Kabupaten Simalungun, baik KPU dan Bawaslu berkewajiban menjaga dan mengedepankan azas pemilu luber (langsung umum bebas dan rahasia) serta jurdil (jujur dan adil) dalam setiap melaksanakan proses maupun tahapan pemilu.

Sehingga, terkait dugaan kecurangan yang terungkap saat rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara pemilu 2019 tingkat Kecamatan Huta Bayu Raja, KPU dan Bawaslu tidak perlu ragu untuk mengawal azas jujur dan adil, meski ada ketentuan pembatasan waktu yang terlampaui, dengan memperhatikan hal-hal yang prinsipil.

Untuk itu, baik KPU Simalungun maupun Bawaslu Simalungun terlebih dahulu membuktikan dugaan kecurangan yang terjadi di sejumlah TPS di Kelurahan Huta Bayu. Lalu, jika kecurangan itu terbukti, maka sudah seharusnya KPU dan Bawaslu mengedepankan azas jurdil, dengan menggelar PSU (Pemungutan Suara Ulang).

“Dalam konteks implementasi,  sesuatu yang sifatnya prinsipil, itu tidak boleh dilimitasi oleh waktu dan persyaratan formal prosedural. Jajaran penyelenggara dan pengawas pemilu semestinya memahami essensi dan prinsip suatu  kebijakan publik. Sepanjang bukti dan data-data telah menunjukkan adanya kecurangan dan pelanggaran terhadap prinsip pemilu yang jurdil dan luber, itu harus disikapi dan ditindak lanjuti. Jangan berdalih dengan  mengajukan alasan-alasan formal prosedural untuk mengenyampingkan kebenaran substansial,” tandas Kristian Silitonga.

“Jika pun ada kendala formalitas semestinya penyelenggara kan memiliki terobosan kebijakan (diskresi) apalagi jika ditemukan bukti dan data-data yang cukup kuat untuk dapat ditindak lanjutinya suatu laporan atau temuan di lapangan,” sambungnya menyerukan.

Menurut Kristian, penyelenggara harus memperhatikan segala aspek dasar laporan. Untuk mengetahui terpenuhinya suatu persyaratan yang diatur melalui regulasi pemilu. “Jika penyelenggara dan pengawas pemilu memakai kaca mata kuda dalam melihat persoalan ini, maka mereka betpotensi berhadapan dengan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu),” ucapnya.

Untuk itu Kristian berharap, penyelenggara dalam memahami suatu regulasi pembatasan waktu, agar tidak mengenyampingkan suatu kebenaran subtansial. “Jadi tolong dipahami pengaturan pembatasan waktu dalam regulasi itu tidak dimaksudkan untuk mengenyampingkan kebenaran substansial. Tapi lebih kepada untuk menjaga tertib penyelenggaraan pemilu saja,” pintanya.

Dalam hal ini, Kristian menganalogikan peristiwa “dilapangan”. Dimana ditemukan kendala-kendala, maka ada kewenangan kebijakan yang dimiliki oleh penyelenggara untuk menindaklanjutinya.

“Sebagai contoh, waktu tahapan rekapitulasi pemilu ini saja terbukti molor dilapangan, karena kendala-kendala objektif yang ada. Tapi faktanya dapat diperpanjang kok. Mestinya pertimbangan serupa juga bisa berlaku untuk  persoalan ini. Apalagi sepanjang untuk menegakkan prinsip-prinsip pemilu secara konsisten dan berintegritas. Itu point utamanya,” tandas Kristian Silitonga.

 

Editor : Purba

Share19Tweet12Send

Related Posts

Ketua BKPRMI Siantar Imbau Kader Tidak Mudah Terprovokasi Informasi yang Belum Terkonfirmasi

Ketua BKPRMI Siantar Imbau Kader Tidak Mudah Terprovokasi Informasi yang Belum Terkonfirmasi

16/08/2026

SBNpro - Siantar Ketua DPD Badan Komunikasi Pemuda dan Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Kota Pematangsiantar, Choir Parinduri mengimbau kader dan...

Anggota Komisi 1 DPRD Siantar Erwin Freddy Siahaan Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2021

Anggota Komisi 1 DPRD Siantar Erwin Freddy Siahaan Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2021

12/08/2026

SBNpro - Siantar Anggota Komisi 1 DPRD Kota Pematangsiantar Erwin Freddy Siahaan, MBA (HONS) BM sosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 1...

Dinas PKP Siapkan Penataan Kawasan Kumuh di Kota Siantar

Dinas PKP Siapkan Penataan Kawasan Kumuh di Kota Siantar

10/08/2026

SBNpro - Siantar Pemko Siantar mulai mempercepat rencana penataan kawasan kumuh dengan menetapkan lima kelurahan sebagai prioritas penanganan. Langkah ini...

Pemko Siantar Salurkan Bantuan Rp10 Juta untuk Pedagang Korban Kebakaran Pasar Dwikora

Pemko Siantar Salurkan Bantuan Rp10 Juta untuk Pedagang Korban Kebakaran Pasar Dwikora

25/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar mulai menyalurkan bantuan kepada pedagang korban kebakaran Pasar Dwikora. Setiap kios yang terdampak...

Pemko Siantar Miliki Anggaran Pembangunan Kembali Kios Pasar Dwikora

Pemko Siantar Miliki Anggaran Pembangunan Kembali Kios Pasar Dwikora

24/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar menyatakan memiliki dan kemampuan anggaran untuk pembangunan kembali kios Pasar Dwikora yang terbakar beberapa...

Pascakebakaran, Pemko Siantar Bahas Pemulihan Pasar Dwikora Bersama Pedagang

Pascakebakaran, Pemko Siantar Bahas Pemulihan Pasar Dwikora Bersama Pedagang

23/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar menggelar pertemuan dengan ratusan pedagang korban kebakaran Pasar Dwikora untuk membahas langkah penanganan pascabencana....

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

  • 1000 Tahun Usia Batak, Ada 10 Generasi yang Hilang?

    694 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Daftar Nama Pejabat Pemko Siantar yang Dilantik

    121 shares
    Share 48 Tweet 30
  • Bukti Kegigihan Lim Tee Kee, 100 Tahun Kopi Kok Tong Melegenda dari Siantar

    132 shares
    Share 53 Tweet 33
  • Pengurus Daerah Al Washliyah Siantar Periode 2021 – 2026 Dilantik, Ini Harapan Walikota

    190 shares
    Share 76 Tweet 48
  • Sharla Gadis Berhijab Juarai Voice Kids Indonesia

    61 shares
    Share 24 Tweet 15
  • KSP di Siantar, Sementara PTPN III Tidak Akan Rubuhkan Rumah Penggarap

    101 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Hakikat Olahraga sebagai Aktivitas Fisik Meningkatkan Kualitas Individu

    1529 shares
    Share 612 Tweet 382
SBNpro.com

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba

Navigate Site

  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman

Follow Us

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba