SBNpro.com
Sabtu, Juni 21, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
ADVERTISEMENT
Home Siantar

Demi Menjaga Azas Pemilu, PSU Layak Dilakukan di Hutabayu

SBNPro.com by SBNPro.com
03/05/2019
A A
47
SHARES
102
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

SBNpro – Siantar

Jumat (03/05/2019), Direktur Eksekutif Study Otonomi dan Pembangunan Demokrasi (SOPO), Kristian Silitonga kembali sikapi dugaan kecurangan yang terjadi saat pemungutan suara pemilu 17 April 2019 disejumlah TPS di Kelurahan Huta Bayu, Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun, Sumut.

Bagi Kristian, penyelenggara pemilu di Kabupaten Simalungun, baik KPU dan Bawaslu berkewajiban menjaga dan mengedepankan azas pemilu luber (langsung umum bebas dan rahasia) serta jurdil (jujur dan adil) dalam setiap melaksanakan proses maupun tahapan pemilu.

Sehingga, terkait dugaan kecurangan yang terungkap saat rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara pemilu 2019 tingkat Kecamatan Huta Bayu Raja, KPU dan Bawaslu tidak perlu ragu untuk mengawal azas jujur dan adil, meski ada ketentuan pembatasan waktu yang terlampaui, dengan memperhatikan hal-hal yang prinsipil.

Untuk itu, baik KPU Simalungun maupun Bawaslu Simalungun terlebih dahulu membuktikan dugaan kecurangan yang terjadi di sejumlah TPS di Kelurahan Huta Bayu. Lalu, jika kecurangan itu terbukti, maka sudah seharusnya KPU dan Bawaslu mengedepankan azas jurdil, dengan menggelar PSU (Pemungutan Suara Ulang).

“Dalam konteks implementasi,  sesuatu yang sifatnya prinsipil, itu tidak boleh dilimitasi oleh waktu dan persyaratan formal prosedural. Jajaran penyelenggara dan pengawas pemilu semestinya memahami essensi dan prinsip suatu  kebijakan publik. Sepanjang bukti dan data-data telah menunjukkan adanya kecurangan dan pelanggaran terhadap prinsip pemilu yang jurdil dan luber, itu harus disikapi dan ditindak lanjuti. Jangan berdalih dengan  mengajukan alasan-alasan formal prosedural untuk mengenyampingkan kebenaran substansial,” tandas Kristian Silitonga.

“Jika pun ada kendala formalitas semestinya penyelenggara kan memiliki terobosan kebijakan (diskresi) apalagi jika ditemukan bukti dan data-data yang cukup kuat untuk dapat ditindak lanjutinya suatu laporan atau temuan di lapangan,” sambungnya menyerukan.

Menurut Kristian, penyelenggara harus memperhatikan segala aspek dasar laporan. Untuk mengetahui terpenuhinya suatu persyaratan yang diatur melalui regulasi pemilu. “Jika penyelenggara dan pengawas pemilu memakai kaca mata kuda dalam melihat persoalan ini, maka mereka betpotensi berhadapan dengan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu),” ucapnya.

Untuk itu Kristian berharap, penyelenggara dalam memahami suatu regulasi pembatasan waktu, agar tidak mengenyampingkan suatu kebenaran subtansial. “Jadi tolong dipahami pengaturan pembatasan waktu dalam regulasi itu tidak dimaksudkan untuk mengenyampingkan kebenaran substansial. Tapi lebih kepada untuk menjaga tertib penyelenggaraan pemilu saja,” pintanya.

Dalam hal ini, Kristian menganalogikan peristiwa “dilapangan”. Dimana ditemukan kendala-kendala, maka ada kewenangan kebijakan yang dimiliki oleh penyelenggara untuk menindaklanjutinya.

“Sebagai contoh, waktu tahapan rekapitulasi pemilu ini saja terbukti molor dilapangan, karena kendala-kendala objektif yang ada. Tapi faktanya dapat diperpanjang kok. Mestinya pertimbangan serupa juga bisa berlaku untuk  persoalan ini. Apalagi sepanjang untuk menegakkan prinsip-prinsip pemilu secara konsisten dan berintegritas. Itu point utamanya,” tandas Kristian Silitonga.

 

Editor : Purba

Share19Tweet12Send

Related Posts

Bupati Simalungun Teken MoU Percepatan Pengadaan Sarana Program Makanan Bergizi Gratis

Bupati Simalungun Teken MoU Percepatan Pengadaan Sarana Program Makanan Bergizi Gratis

21/06/2025

SBNpro - Simalungun Bupati Simalungun, Anton Achmad Saragih menandatangani (teken) nota kesepahaman (MoU) tentang sinergi dan kerjasama dalam kegiatan program...

Wali Kota Siantar Sambut Kepulangan Jamaah Haji

Wali Kota Siantar Sambut Kepulangan Jamaah Haji

20/06/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn sambut kepulangan (kedatangan) jamaah haji asal Kota Pematangsiantar di Balai...

Dokter Spesialis Anak dan Obgyn Dampingi Pelayanan Puskesmas di Siantar

Dokter Spesialis Anak dan Obgyn Dampingi Pelayanan Puskesmas di Siantar

19/06/2025

SBNpro - Siantar Pukesmas yang ada di Kota Pematangsiantar saat ini memiliki dokter spesialis anak dan spesialis obstetri gynekologi (obgyn)...

Pemko Siantar Targetkan Pendapatan dari Pajak Reklame Tahun 2025 Rp 4 M

Pemko Siantar Targetkan Pendapatan dari Pajak Reklame Tahun 2025 Rp 4 M

18/06/2025

SBNpro - Siantar Pemko (Pemerintah Kota) Pematangsiantar targetkan pendapatan dari pajak reklame untuk tahun anggaran 2025 sebesar Rp 4 M...

Kalapas Berharap Pemko Siantar Pamerkan Hasil Karya Warga Binaan Lapas

Kalapas Berharap Pemko Siantar Pamerkan Hasil Karya Warga Binaan Lapas

17/06/2025

SBNpro - Siantar Pemko (Pemerintah Kota) Pematangsiantar diharapkan bersedia memamerkan suvenir buatan (hasil karya) warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas...

Hakim PN Siantar Putus Perkara Terkait Odong-odong

Hakim PN Siantar Putus Perkara Terkait Odong-odong

16/06/2025

SBNpro - Siantar Hakim Pengadilan Negeri (PN) bacakan putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) berupa akta van dading (akta perdamaian) dalam...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

  • Dinsos P3A Pematangsiantar Gelar Razia, 8 Gepeng Terjaring

    Dinsos P3A Pematangsiantar Gelar Razia, 8 Gepeng Terjaring

    547 shares
    Share 219 Tweet 137
  • Pedagang Pasar Horas Pecah

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Dana dari Bank Sumut, Gedung IV Pasar Horas Segera Dibangun

    58 shares
    Share 23 Tweet 15
  • Tidak Becus Awasi Proyek Telkom Siantar, Jaksa Tetapkan Pengawas Sebagai Tersangka

    198 shares
    Share 79 Tweet 50
  • Pemilik Pabrik Mie Berformalin Kabur Saat BBPOM Gelar Razia di Siantar

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Komisi I DPRD Simalungun Monitoring Penggunaan Dana Desa

    62 shares
    Share 25 Tweet 16
  • Odong-odong Dinilai Mengancam Keselamatan, Kapolri Digugat ke PN Siantar

    101 shares
    Share 40 Tweet 25
SBNpro.com

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba

Navigate Site

  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman

Follow Us

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba