SBNpro.com
Minggu, Juli 5, 2026
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
ADVERTISEMENT
Home Siantar

Asisten KASN: Tidak Benar Walikota Siantar Minta Rekom untuk Ganti 70 Pejabat

SBNPro.com by SBNPro.com
07/08/2020
A A
Asisten KASN: Tidak Benar Walikota Siantar Minta Rekom untuk Ganti 70 Pejabat
221
SHARES
480
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Konsep Otomatis
ADVERTISEMENT

 

SBNpro – Siantar

Beredar informasi “bodong” tentang Walikota Siantar meminta rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk mengganti 70 pejabat eselon II dan III di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Siantar.

Informasi itupun dibantah Asisten Komisioner KASN Wilayah Sumatera Utara (Sumut), Kusen dan Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Siantar, Herianto Siddik, Jumat (07/08/2020), karena Walikota Siantar tidak ada meminta rekomendasi dari KASN untuk mengganti 70 pejabat eselon II dan eselon III.

Saat dihubungi melalui ponselnya, Kusen merasa heran, selepas mendengar informasi itu menjadi pertanyaan jurnalis. Ia-pun mempertanyakan, dari mana asalnya informasi yang tidak benar tersebut. “Saya justru, pertanyaan ini dari mana in? Kok muncul gitu?” tanya Kusen dengan nada heran.

Selanjutnya, dengan tegas Kusen menyatakan, Walikota Siantar tidak ada meminta rekomendasi dari KASN untuk mengganti 70 pejabat. “Tidak ada. Tidak ada,” sebutnya.

Katanya, yang dimintakan Walikota Siantar adalah rekomendasi untuk melantik Sekretaris DPRD (Sekwan) Kota Siantar. Karena KASN sudah menerbitkan rekomendasi, agar jabatan Sekretaris DPRD Kota Siantar diisi dari hasil seleksi terbuka. “(Rekomendasi untuk) pelantikan hasil seleksi terbuka Sekwan, betul. Karena KASN sudah keluarkan rekomendasi,” ujar Kusen.

Dijelaskan Asisten Komisioner KASN ini, kemarin ia bersama Komisioner KASN ada bertemu dengan sejumlah anggota DPRD Kota Siantar. Salah satunya, Ferry SP Sinamo. Hanya saja, pada pertemuan kemarin, tidak ada dibahas tentang rekomendasi terkait mutasi 70 pejabat di Pemko Siantar.

“Kemarin saya berjumpa dengan Pak Sinamo (anggota DPRD Siantar, Ferry SP Sinamo), dengan komisioner yang lain. Tidak ada dibicarakan masalah terkait mutasi 70 orang (pejabat) itu,” tandas Kusen.

Hal yang nyaris sama juga disampaikan Plt Kepala BKD Kota Siantar, Herianto Siddik. Plt Kepala BKD ini menegaskan, Pemko Siantar hanya meminta rekomendasi dari KASN untuk pelantikan Sekretaris DPRD Siantar.

Siddik juga menyatakan, Walikota tidak ada meminta rekomendasi KASN untuk mengganti 70 pejabat eselon II dan III. Karena Walikota juga memahami kalau Kota Siantar sedang berlangsung tahapan Pilkada tahun 2020, sehingga Walikota mengetahui ada larangan pergantian pejabat dimasa 6 bulan sebelum penetapan calon, dan 6 bulan setelah pelantikan, kecuali ada izin dari Mendagri.

Dengan demikian, untuk melantik Sekwan Siantar, Pemko Siantar akan meminta persetujuan dari Mendagri. “Oleh karena itu, langkah selanjutnya, Pemko akan memohon izin secara tertulis kepada Menteri Dalam Negeri terlebih dahulu sebelum melaksanakan pelantikannya,” ucap Herianto Siddik.

ASN Pemko Siantar Diminta Tetap Tenang

Seiring dengan beredarnya informasi “bodong” tersebut, Siddik berharap agar ASN di lingkungan Pemko Siantar tetap tenang, serta tetap menjalankan tugas, fungsi dan tanggung-jawabnya sebagaimana biasa.

Apalagi Walikota Siantar, Hefriansyah SE MM kerap mengingatkan, agar ASN dalam menjalankan tugas dan fungsinya, senantiasa mengacu kepada peraturan perundang-undangan. Terutama hal itu selalu disampaikan melalui BKD Kota Siantar.

“Melalui kesempatan ini saya juga berpesan kepada kawan-kawan ASN di lingkungan Pemko Siantar, agar tetap tenang dan senantiasa melaksanakan tugas dan fungsi masing-masing sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku, sebagai mana Bapak Wali Kota juga selalu menekankan kepada kami BKD, agar dalam melaksanan fungsi manajemen ASN di Pemko Siantar senantiasa mengacu pada peraturan dan perundang-undangan,” ungkap Herianto Siddik.

Editor: Purba

Share88Tweet55Send

Related Posts

Pemko Siantar Salurkan Bantuan Rp10 Juta untuk Pedagang Korban Kebakaran Pasar Dwikora

Pemko Siantar Salurkan Bantuan Rp10 Juta untuk Pedagang Korban Kebakaran Pasar Dwikora

25/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar mulai menyalurkan bantuan kepada pedagang korban kebakaran Pasar Dwikora. Setiap kios yang terdampak...

Pemko Siantar Miliki Anggaran Pembangunan Kembali Kios Pasar Dwikora

Pemko Siantar Miliki Anggaran Pembangunan Kembali Kios Pasar Dwikora

24/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar menyatakan memiliki dan kemampuan anggaran untuk pembangunan kembali kios Pasar Dwikora yang terbakar beberapa...

Pascakebakaran, Pemko Siantar Bahas Pemulihan Pasar Dwikora Bersama Pedagang

Pascakebakaran, Pemko Siantar Bahas Pemulihan Pasar Dwikora Bersama Pedagang

23/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar menggelar pertemuan dengan ratusan pedagang korban kebakaran Pasar Dwikora untuk membahas langkah penanganan pascabencana....

Pemko Siantar Beri Layanan Psikososial untuk Korban Kebakaran Pasar Dwikora

Pemko Siantar Beri Layanan Psikososial untuk Korban Kebakaran Pasar Dwikora

22/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar memberikan layanan dukungan psikososial kepada korban kebakaran Pasar Dwikora. Kegiatan berlangsung di Kantor Camat...

Pukul Gonrang, Wali Kota Siantar Buka FASI XIII Sumut

Pukul Gonrang, Wali Kota Siantar Buka FASI XIII Sumut

20/06/2026

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi membuka Festival Anak Sholeh Indonesia (FASI) XIII Tingkat Provinsi Sumatera Utara Tahun...

Andika Prayogi Sinaga Kembali Nahkodai PAC Pemuda Pancasila Siantar Barat

Andika Prayogi Sinaga Kembali Nahkodai PAC Pemuda Pancasila Siantar Barat

19/06/2026

SBNpro - Siantar Andika Prayogi Sinaga kembali dipercaya memimpin Pimpinan Anak Cabang (PAC) Kecamatan Siantar Barat untuk periode 2026–2029. Penetapan...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

  • ANTARA AKU DAN SENJA

    ANTARA AKU DAN SENJA

    61 shares
    Share 24 Tweet 15
  • Masih “DIA”

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Akasia Biru

    54 shares
    Share 22 Tweet 14
  • 1000 Tahun Usia Batak, Ada 10 Generasi yang Hilang?

    616 shares
    Share 246 Tweet 154
  • Pergi Perlahan

    63 shares
    Share 25 Tweet 16
  • Retak yang Tak Terlihat

    51 shares
    Share 20 Tweet 13
  • Herowin Sinaga Kembali Jadi Tersangka, Kali Ini Kasus Kredit Macet Rp 1,33 M

    733 shares
    Share 293 Tweet 183
SBNpro.com

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba

Navigate Site

  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman

Follow Us

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba