SBNpro – Siantar
Beredar informasi “bodong” tentang Walikota Siantar meminta rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk mengganti 70 pejabat eselon II dan III di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Siantar.
Informasi itupun dibantah Asisten Komisioner KASN Wilayah Sumatera Utara (Sumut), Kusen dan Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Siantar, Herianto Siddik, Jumat (07/08/2020), karena Walikota Siantar tidak ada meminta rekomendasi dari KASN untuk mengganti 70 pejabat eselon II dan eselon III.
Saat dihubungi melalui ponselnya, Kusen merasa heran, selepas mendengar informasi itu menjadi pertanyaan jurnalis. Ia-pun mempertanyakan, dari mana asalnya informasi yang tidak benar tersebut. “Saya justru, pertanyaan ini dari mana in? Kok muncul gitu?” tanya Kusen dengan nada heran.
Selanjutnya, dengan tegas Kusen menyatakan, Walikota Siantar tidak ada meminta rekomendasi dari KASN untuk mengganti 70 pejabat. “Tidak ada. Tidak ada,” sebutnya.
Katanya, yang dimintakan Walikota Siantar adalah rekomendasi untuk melantik Sekretaris DPRD (Sekwan) Kota Siantar. Karena KASN sudah menerbitkan rekomendasi, agar jabatan Sekretaris DPRD Kota Siantar diisi dari hasil seleksi terbuka. “(Rekomendasi untuk) pelantikan hasil seleksi terbuka Sekwan, betul. Karena KASN sudah keluarkan rekomendasi,” ujar Kusen.
Dijelaskan Asisten Komisioner KASN ini, kemarin ia bersama Komisioner KASN ada bertemu dengan sejumlah anggota DPRD Kota Siantar. Salah satunya, Ferry SP Sinamo. Hanya saja, pada pertemuan kemarin, tidak ada dibahas tentang rekomendasi terkait mutasi 70 pejabat di Pemko Siantar.
“Kemarin saya berjumpa dengan Pak Sinamo (anggota DPRD Siantar, Ferry SP Sinamo), dengan komisioner yang lain. Tidak ada dibicarakan masalah terkait mutasi 70 orang (pejabat) itu,” tandas Kusen.
Hal yang nyaris sama juga disampaikan Plt Kepala BKD Kota Siantar, Herianto Siddik. Plt Kepala BKD ini menegaskan, Pemko Siantar hanya meminta rekomendasi dari KASN untuk pelantikan Sekretaris DPRD Siantar.
Siddik juga menyatakan, Walikota tidak ada meminta rekomendasi KASN untuk mengganti 70 pejabat eselon II dan III. Karena Walikota juga memahami kalau Kota Siantar sedang berlangsung tahapan Pilkada tahun 2020, sehingga Walikota mengetahui ada larangan pergantian pejabat dimasa 6 bulan sebelum penetapan calon, dan 6 bulan setelah pelantikan, kecuali ada izin dari Mendagri.
Dengan demikian, untuk melantik Sekwan Siantar, Pemko Siantar akan meminta persetujuan dari Mendagri. “Oleh karena itu, langkah selanjutnya, Pemko akan memohon izin secara tertulis kepada Menteri Dalam Negeri terlebih dahulu sebelum melaksanakan pelantikannya,” ucap Herianto Siddik.
ASN Pemko Siantar Diminta Tetap Tenang
Seiring dengan beredarnya informasi “bodong” tersebut, Siddik berharap agar ASN di lingkungan Pemko Siantar tetap tenang, serta tetap menjalankan tugas, fungsi dan tanggung-jawabnya sebagaimana biasa.
Apalagi Walikota Siantar, Hefriansyah SE MM kerap mengingatkan, agar ASN dalam menjalankan tugas dan fungsinya, senantiasa mengacu kepada peraturan perundang-undangan. Terutama hal itu selalu disampaikan melalui BKD Kota Siantar.
“Melalui kesempatan ini saya juga berpesan kepada kawan-kawan ASN di lingkungan Pemko Siantar, agar tetap tenang dan senantiasa melaksanakan tugas dan fungsi masing-masing sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku, sebagai mana Bapak Wali Kota juga selalu menekankan kepada kami BKD, agar dalam melaksanan fungsi manajemen ASN di Pemko Siantar senantiasa mengacu pada peraturan dan perundang-undangan,” ungkap Herianto Siddik.
Editor: Purba
Discussion about this post