SBNpro.com
Minggu, Juli 19, 2026
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Aksi Kawal Putusan MK di Siantar Dihadang Polisi, Ricuh Kemudian

SBNPro.com by SBNPro.com
23/08/2024
A A
Aksi Kawal Putusan MK di Siantar Dihadang Polisi, Ricuh Kemudian
130
SHARES
282
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Konsep Otomatis
ADVERTISEMENT

SBNpro – Siantar

Aliansi Mahasiswa Bersatu (AMB) gelar aksi unjuk rasa untuk mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di Kota Siantar, Jumat 23 Agustus 2024 di jalanan dan halaman kantor DPRD Kota Siantar.

Tiba di depan gedung DPRD, masa aksi dihadang aparat kepolisian. Dampaknya, kericuhan kecil pun tercipta. Antara massa dengan aparat kepolisian terlibat saling dorong.

Dorong-dorongan terjadi, karena pihak kepolisian tidak memperbolehkan pengunjukrasa memasuki halaman maupun gedung DPRD. Sedangkan massa mahasiswa ngotot ingin masuk, karena ingin menyampaikan aspirasinya, serta ingin menggelar ‘sidang rakyat”.

Pada aksi saling dorong itu, pihak pengunjukrasa tidak pernah bisa menerobos barisan aparat kepolisian.

Bahkan terkadang pihak mahasiswa terdorong hingga berjatuhan. Saat saling dorong, jumlah mahasiswa tidak sebanding dengan jumlah aparat kepolisian yang dilengkapi dengan peralatan tameng dan lainnya.

Hanya saja massa AMB tidak kehabisan akal. Sebagian dari mereka berlari menuju pintu gerbang kantor DPRD Siantar lainnya. Mereka pun berhasil memasuki halaman gedung wakil rakyat tersebut. Setelah masuk, aksi saling dorong masih juga terulang.

Tak lama kemudian, massa AMB kecewa. Sebab, tidak ada satupun anggota DPRD Kota Siantar yang bisa ditemui, karena tidak ada anggota dewan yang berada di kantornya. Aspirasi mahasiswa pun tidak tersampaikan.

Koordinator Aksi AMB, Jira Peranginangin mengatakan, aksi yang mereka lakukan merupakan bentuk perlawanan terhadap kesewenang-wenangan pemerintahan dan DPR-RI saat ini.

Selain itu, aksi juga sebagai bentuk pengawalan terhadap putusan MK tentang ambang batas syarat pencalonan dan usia calon gubernur dan wakil gubernur.

Lanjut Jira Peranginangin, aksi dilakukan, juga untuk mendukung gerakan mahasiswa dan masyarakat di gedung DPR-RI, Senayan, Jakarta. Karena mereka tidak ingin demokrasi dikebiri.

“Ini adalah kepedulian kami terhadap aksi kawan-kawan di Senayan yang rela berkorban demi demokrasi dan mengawal putusan MK,” tandas orator aksi, Andri Napitupulu.

Berikut, ini beberapa point putusan MK yang ingin dikawal oleh AMB:

Menyatakan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai: “partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di provinsi tersebut.

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta) jiwa sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di provinsi tersebut.

c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 (enam juta) jiwa sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen) di provinsi tersebut.

d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% (enam setengah persen) di provinsi tersebut.

Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon walikota dan calon wakil walikota:

a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) dikabupaten/kota tersebut.

b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di kabupaten/kota tersebut.

c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen) di kabupaten/kota tersebut.

d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% (enam setengah persen) di kabupaten/kota tersebut. (*)

Editor: Purba

Tags: Aksi Kawal Putusan MKDihadang PolisiJakartaMKputusan MKRicuhsiantar
Share52Tweet33Send

Related Posts

Pemko Siantar Salurkan Bantuan Rp10 Juta untuk Pedagang Korban Kebakaran Pasar Dwikora

Pemko Siantar Salurkan Bantuan Rp10 Juta untuk Pedagang Korban Kebakaran Pasar Dwikora

25/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar mulai menyalurkan bantuan kepada pedagang korban kebakaran Pasar Dwikora. Setiap kios yang terdampak...

Pemko Siantar Miliki Anggaran Pembangunan Kembali Kios Pasar Dwikora

Pemko Siantar Miliki Anggaran Pembangunan Kembali Kios Pasar Dwikora

24/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar menyatakan memiliki dan kemampuan anggaran untuk pembangunan kembali kios Pasar Dwikora yang terbakar beberapa...

Pascakebakaran, Pemko Siantar Bahas Pemulihan Pasar Dwikora Bersama Pedagang

Pascakebakaran, Pemko Siantar Bahas Pemulihan Pasar Dwikora Bersama Pedagang

23/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar menggelar pertemuan dengan ratusan pedagang korban kebakaran Pasar Dwikora untuk membahas langkah penanganan pascabencana....

Pemko Siantar Beri Layanan Psikososial untuk Korban Kebakaran Pasar Dwikora

Pemko Siantar Beri Layanan Psikososial untuk Korban Kebakaran Pasar Dwikora

22/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar memberikan layanan dukungan psikososial kepada korban kebakaran Pasar Dwikora. Kegiatan berlangsung di Kantor Camat...

Indah Kurnia Tekankan Pentingnya Layanan Kesehatan Humanis dan Responsif

21/06/2026

SBNpro - Denpasar Wakil Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI, Indah Kurnia, menegaskan pentingnya pelayanan kesehatan yang mengutamakan...

Pukul Gonrang, Wali Kota Siantar Buka FASI XIII Sumut

Pukul Gonrang, Wali Kota Siantar Buka FASI XIII Sumut

20/06/2026

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi membuka Festival Anak Sholeh Indonesia (FASI) XIII Tingkat Provinsi Sumatera Utara Tahun...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

  • 1000 Tahun Usia Batak, Ada 10 Generasi yang Hilang?

    634 shares
    Share 254 Tweet 159
  • Sumiharjo Pakpahan, Orang Susah dari Siantar, Hingga Menjadi Mayjen TNI

    1900 shares
    Share 819 Tweet 451
  • Tani On Stage Edukasi Warga Belanja Pangan Bijak Jelang Lebaran

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Tidak Benar IPK dan PP Bentrok Pagi Tadi, Kapolsek Percut: Itu Hoaks

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Gelar Upacara, Lapas Kelas IIA Siantar Peringati Hari Lahir Pancasila

    53 shares
    Share 21 Tweet 13
  • Pabrik Kelapa Sawit PT. SBSJJ di Simalungun Diresmikan, Akan Tampung 100 Pekerja  

    759 shares
    Share 385 Tweet 156
  • Sosok AKP Suit Purba Dasuha SH MH Kapolsek Siborong-borong Dikenal Ramah

    150 shares
    Share 60 Tweet 38
SBNpro.com

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba

Navigate Site

  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman

Follow Us

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba