SBNpro.com
Rabu, Juli 22, 2026
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
ADVERTISEMENT
Home Daerah

Berwudhu Jelang Subuh, Satu Keluarga Selamat dari Rencana Pembunuhan Residivis

SBNPro.com by SBNPro.com
23/03/2018
A A

foto berwudhu. (int/SBN)

101
SHARES
182
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Konsep Otomatis
ADVERTISEMENT

SBNpro – Blitar. 

Satu keluarga di Blitar selamat dari rencana pembunuhan seorang residivis yang dengan sengaja menuangkan racun serangga ke dalam tandon air di rumah korbannya.

Satu keluarga itu selamat karena korban mengetahui kejanggalan air di rumahnya, saat berwudhu jelang subuh.

Mengetahui hal itu, korban pun melaporkan kejadian ini ke perangkat desa yang kemudian dilanjutkan ke Polsek Gandusari.

“Kami menerima laporan korban atas nama Yuliati (38). Korban merupakan warga Dusun Sukoreno RT 05/01 Desa Sukosewu, Gandusari Kabupaten Blitar,” jelas Kasubag Humas Polres Blitar AKP Purwadi pada wartawan di Mapolresta, Jumat (23/3/2018).

Demikian dikutip dari detik.com. Dan menurut informasi, di dalam rumah itu dihuni Yuliati bersama kedua orang tuanya.

Sebelum kejadian ini, korban juga melaporkan pernah menerima pesan singkat yang berisi ancaman akan dibunuh seseorang.

Polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil membekuk Sariyono (22), yang masih tetangganya.

“Hasil penyidikan, kami amankan Sariyono. Tersangka ini residivis pernah masuk lapas tiga kali karena kasus pencurian. Dia juga mengakui semua perbuatannya berniat meracun keluarga itu,” ungkap Purwadi.

Modusnya, pelaku memanjat dinding dan pegangan pada kayu rangka atap rumah korban.

Lalu dia menuangkan racun serangga ke dalam tandon, melalui lubang pipa yang terdapat di atas tandon.

Setelah itu tersangka membuang botol bekas racun serangga tersebut ke sawah di belakang rumah korban.

Pelaku mengaku tega berniat membunuh keluarga korban karena sakit hati. Tersangka merasa diadu domba, karena pernah menjadi penghuni lapas.

Kepada polisi, tersangka juga mengakui pernah mengancam korban dengan mengirimkan pesan singkat.

“Saya memang pernah mencuri. Tapi tidak mau kalau ke tetangga sendiri. Dia bilang, saya berniat jahat sama tetangga baru saya asal Malang,” kata tersangka membela dirinya.

Akibat perbuatannya, tersangka diduga melanggar Pasal 202 atau 338 jo 53 KUHP dan pasal145 ayat (4) UU R1 No 19 tahun 2016 tentang ITE. Hukumannya maksimal 15 tahun penjara. (*)

 

Sumber : Detik.com

Tags: BlitarPerencanaan Pembunuhan
Share51Tweet21Send

Related Posts

Komisi III DPR Akan Bahas Kasus Korban Pencurian Jadi Tersangka

Komisi III DPR Akan Bahas Kasus Korban Pencurian Jadi Tersangka

06/03/2026

SBNpro - Jakarta Komisi III DPR RI berencana menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait kasus yang menimpa pemilik Resto...

Hinca Panjaitan Minta Polri Tuntaskan Misteri Kematian Nizam

02/03/2026

SBNpro - Jakarta Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan menegaskan negara tak boleh gagal mengungkap penyebab wafatnya Nizam Syafei....

Bekuk 2 Tersangka, Ditresnarkoba Poldasu Gagalkan Peredaran Sabu 10 Kg

Bekuk 2 Tersangka, Ditresnarkoba Poldasu Gagalkan Peredaran Sabu 10 Kg

12/08/2025

SBNpro -  Aceh Bekuk 2 tersangka, Jumat 8 Agustus 2025, Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Ditresnarkoba Poldasu) gagalkan...

Kepala MTsN Siantar Benarkan Kas Komite Rp 62,75 Juta Diduga Digelapkan Pengurus Lama

Kepala MTsN Siantar Benarkan Kas Komite Rp 62,75 Juta Diduga Digelapkan Pengurus Lama

12/02/2025

SBNpro - Siantar Kepala Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) Kota Siantar, Nurhayati membenarkan uang kas Komite MTsN sekira Rp 62,75 juta...

Kankemenag Tangani Dugaan Penggelapan Kas Komite MTsN Siantar Rp 62,75 Juta

Kankemenag Tangani Dugaan Penggelapan Kas Komite MTsN Siantar Rp 62,75 Juta

12/02/2025

SBNpro - Siantar Terkait dugaan penggelapan aset dan kas Komite Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) sekura Rp 62,75 juta, yang diduga...

Diduga Gelapkan Uang Kas Komite MTs Negeri, Kepala KUA Siantar Martoba Diadukan ke Polres

Diduga Gelapkan Uang Kas Komite MTs Negeri, Kepala KUA Siantar Martoba Diadukan ke Polres

10/02/2025

SBNpro - Siantar Anggota Komite Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri Kota Siantar periode 2024-2025, Zainul Arifin Siregar adukan kasus dugaan penggelapan...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

  • 1000 Tahun Usia Batak, Ada 10 Generasi yang Hilang?

    635 shares
    Share 254 Tweet 159
  • Daftar Nama Pejabat Pemko Siantar yang Dilantik

    98 shares
    Share 39 Tweet 25
  • Sampri Vs Panther, Satu Tewas Belasan Luka-luka

    100 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Penulisan Pematang Siantar Harus Dipisah, Ini Tanggapan Sejarawan

    290 shares
    Share 116 Tweet 73
  • Pabrik Kelapa Sawit PT. SBSJJ di Simalungun Diresmikan, Akan Tampung 100 Pekerja  

    760 shares
    Share 385 Tweet 156
  • Ishak Hutasuhut Kembali Pimpin Al Washliyah Siantar, Komitmen Perkuat Kolaborasi dan Toleransi

    54 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Pemko Siantar Salurkan Bantuan Rp10 Juta untuk Pedagang Korban Kebakaran Pasar Dwikora

    54 shares
    Share 22 Tweet 14
SBNpro.com

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba

Navigate Site

  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman

Follow Us

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba