SBNpro.com
Selasa, Juni 17, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
ADVERTISEMENT
Home Siantar

Hakim PN Siantar Putus Perkara Terkait Odong-odong

SBNPro.com by SBNPro.com
16/06/2025
A A
Hakim PN Siantar Putus Perkara Terkait Odong-odong
49
SHARES
107
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

SBNpro – Siantar

Hakim Pengadilan Negeri (PN) bacakan putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) berupa akta van dading (akta perdamaian) dalam perkara perbuatan melawan hukum, seiring dengan beroperasinya odong-odong di Kota Pematangsiantar.

Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim, Sayed Tarmidzi SH MH didampingi Hakim Anggota Nasfi Firdaus SH MH dan Rinding Sambara SH di ruang sidang PN Pematangsiantar, Senin 16 Juni 2025.

Hadir di ruang sidang pada pembacaan putusan, kuasa hukum penggugat Pondang Hasibuan SH bersama rekannya. Sedangkan penggugat Rindu Erwin Marpaung tidak tampak di ruang sidang.

Hadir mewakili para tergugat (Kapolri, Kapolda Sumut, Kapolres Pematangsiantar dan Kasat Lantas Polres Pematangsiantar), AKP S Sagala SH, Iptu MP Simanjuntak SH dan Aiptu Bolon Hot Situngkir SH.

Keputusan dibacakan, setelah penggugat dan para tergugat sepakat berdamai pada masa mediasi. Persisnya, perdamaian terwujud pada 3 Juni 2025 yang lalu, dengan sejumlah poin kesepakatan.

Poin-poin kesepakatan pada perdamaian pada 3 Juni 2025 yang lalu itu, kemudian menjadi keputusan akta van dading yang dibacakan Majelis Hakim PN Pematangsiantar hari ini.

Berikut, ini poin kesepakatan perjanjian perdamaian antara penggugat dan tergugat:

Pasal 1
Penggugat dan Tergugat sepakat bahwa kendaraan sepeda motor yang tidak sesuai spesifikasi tekhnis dengan menggunakan karoseri Bak Penumpang seperti odong-odong telah melanggar ketentuan hukum yang berlaku

Pasal 2
Penggugat dan Tergugat sepakat agar Tergugat melakukan tindakan hukum terhadap kendaraan odong-odong dan pengendara kendaraan odong-odong yang melintas di jalan umum Kota Pematangsiantar tanpa pandang bulu sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menyita bak penumpang yang ditempel pada sepeda motor odong-odong tersebut sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Dan Apabila Tergugat tidak bersedia melakukan tindakan hukum tersebut, maka perkara dilanjutkan sesuai dengan pokok perkara.

Pasal 3
Penggugat dan Tergugat sepakat untuk memasukkan kesepakatan perdamaian ini dalam putusan Akta Van Dading dan mengakhiri perkara a quo di Pengadilan Negeri Pematangsiantar dengan perdamaian.

Pasal 4
Biaya yang timbul dalam Perkara No. 41/Pdt.G/2025/PN Pms akan dibebankan kepada Penggugat dan Tergugat secara tanggung renteng. (*)

Share20Tweet12Send

Related Posts

Dana dari Bank Sumut, Gedung IV Pasar Horas Segera Dibangun

Dana dari Bank Sumut, Gedung IV Pasar Horas Segera Dibangun

15/06/2025

­SBNpro - Siantar Kehadiran Gubsu (Gubernur Sumatera Utara) Bobby Nasution di Pasar Horas membawa angin segar. Gedung IV Pasar Horas...

Dinsos P3A Pematangsiantar Gelar Razia, 8 Gepeng Terjaring

Dinsos P3A Pematangsiantar Gelar Razia, 8 Gepeng Terjaring

14/06/2025

SBNpro - Siantar Tertibkan keberadaan gelandangan dan pengemis (gepeng), serta ODGJ (orang dengan gangguan jiwa), Dinsos (Dinas Sosial) P3A (Pemberdayaan...

Pedagang Pasar Horas Pecah

Pedagang Pasar Horas Pecah

13/06/2025

SBNpro - Siantar Pedagang Pasar Horas pecah. Demo (unjuk rasa) KP2H (Komunitas Pedagang Pasar Horas) ditentang sejumlah pedagang Pasar Horas...

Tidak Becus Awasi Proyek Telkom Siantar, Jaksa Tetapkan Pengawas Sebagai Tersangka

15/05/2025

SBNpro - Siantar Jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar tetapkan Safnil Wizar (SW) selaku pengawas proyek pembangunan Balei (Gedung) Merah...

Odong-odong Dinilai Mengancam Keselamatan, Kapolri Digugat ke PN Siantar

Odong-odong Dinilai Mengancam Keselamatan, Kapolri Digugat ke PN Siantar

08/05/2025

SBNpro - Siantar Gara-gara Odong-odong beroperasi di Kota Pematangsiantar tanpa mematuhi aturan, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Listyo...

Pemilik Pabrik Mie Berformalin Kabur Saat BBPOM Gelar Razia di Siantar

Pemilik Pabrik Mie Berformalin Kabur Saat BBPOM Gelar Razia di Siantar

29/04/2025

SBNpro - Siantar Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) kerap menemukan mie berformalim saat kembali menggelar razia di Kota...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

  • Dinsos P3A Pematangsiantar Gelar Razia, 8 Gepeng Terjaring

    Dinsos P3A Pematangsiantar Gelar Razia, 8 Gepeng Terjaring

    535 shares
    Share 214 Tweet 134
  • Pedagang Pasar Horas Pecah

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Tidak Becus Awasi Proyek Telkom Siantar, Jaksa Tetapkan Pengawas Sebagai Tersangka

    193 shares
    Share 77 Tweet 48
  • Pemilik Pabrik Mie Berformalin Kabur Saat BBPOM Gelar Razia di Siantar

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Simalungun Berduka, Camat Pamatang Silimakuta Meninggal Dunia

    58 shares
    Share 23 Tweet 15
  • Dana dari Bank Sumut, Gedung IV Pasar Horas Segera Dibangun

    57 shares
    Share 23 Tweet 14
  • Freddy Damanik, Satu-satunya Kader Gerindra yang Jadi Balon Walikota Siantar

    426 shares
    Share 170 Tweet 107
SBNpro.com

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba

Navigate Site

  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman

Follow Us

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba