SBNpro – Siantar
Hakim Pengadilan Negeri (PN) bacakan putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) berupa akta van dading (akta perdamaian) dalam perkara perbuatan melawan hukum, seiring dengan beroperasinya odong-odong di Kota Pematangsiantar.
Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim, Sayed Tarmidzi SH MH didampingi Hakim Anggota Nasfi Firdaus SH MH dan Rinding Sambara SH di ruang sidang PN Pematangsiantar, Senin 16 Juni 2025.
Hadir di ruang sidang pada pembacaan putusan, kuasa hukum penggugat Pondang Hasibuan SH bersama rekannya. Sedangkan penggugat Rindu Erwin Marpaung tidak tampak di ruang sidang.
Hadir mewakili para tergugat (Kapolri, Kapolda Sumut, Kapolres Pematangsiantar dan Kasat Lantas Polres Pematangsiantar), AKP S Sagala SH, Iptu MP Simanjuntak SH dan Aiptu Bolon Hot Situngkir SH.
Keputusan dibacakan, setelah penggugat dan para tergugat sepakat berdamai pada masa mediasi. Persisnya, perdamaian terwujud pada 3 Juni 2025 yang lalu, dengan sejumlah poin kesepakatan.
Poin-poin kesepakatan pada perdamaian pada 3 Juni 2025 yang lalu itu, kemudian menjadi keputusan akta van dading yang dibacakan Majelis Hakim PN Pematangsiantar hari ini.
Berikut, ini poin kesepakatan perjanjian perdamaian antara penggugat dan tergugat:
Pasal 1
Penggugat dan Tergugat sepakat bahwa kendaraan sepeda motor yang tidak sesuai spesifikasi tekhnis dengan menggunakan karoseri Bak Penumpang seperti odong-odong telah melanggar ketentuan hukum yang berlaku
Pasal 2
Penggugat dan Tergugat sepakat agar Tergugat melakukan tindakan hukum terhadap kendaraan odong-odong dan pengendara kendaraan odong-odong yang melintas di jalan umum Kota Pematangsiantar tanpa pandang bulu sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menyita bak penumpang yang ditempel pada sepeda motor odong-odong tersebut sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Dan Apabila Tergugat tidak bersedia melakukan tindakan hukum tersebut, maka perkara dilanjutkan sesuai dengan pokok perkara.
Pasal 3
Penggugat dan Tergugat sepakat untuk memasukkan kesepakatan perdamaian ini dalam putusan Akta Van Dading dan mengakhiri perkara a quo di Pengadilan Negeri Pematangsiantar dengan perdamaian.
Pasal 4
Biaya yang timbul dalam Perkara No. 41/Pdt.G/2025/PN Pms akan dibebankan kepada Penggugat dan Tergugat secara tanggung renteng. (*)
Discussion about this post