SBNpro.com
Jumat, Juni 5, 2026
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
ADVERTISEMENT
Home Siantar

Hakim PN Siantar Putus Perkara Terkait Odong-odong

SBNPro.com by SBNPro.com
16/06/2025
A A
Hakim PN Siantar Putus Perkara Terkait Odong-odong
55
SHARES
119
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
ADVERTISEMENT

SBNpro – Siantar

Hakim Pengadilan Negeri (PN) bacakan putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) berupa akta van dading (akta perdamaian) dalam perkara perbuatan melawan hukum, seiring dengan beroperasinya odong-odong di Kota Pematangsiantar.

Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim, Sayed Tarmidzi SH MH didampingi Hakim Anggota Nasfi Firdaus SH MH dan Rinding Sambara SH di ruang sidang PN Pematangsiantar, Senin 16 Juni 2025.

Hadir di ruang sidang pada pembacaan putusan, kuasa hukum penggugat Pondang Hasibuan SH bersama rekannya. Sedangkan penggugat Rindu Erwin Marpaung tidak tampak di ruang sidang.

Hadir mewakili para tergugat (Kapolri, Kapolda Sumut, Kapolres Pematangsiantar dan Kasat Lantas Polres Pematangsiantar), AKP S Sagala SH, Iptu MP Simanjuntak SH dan Aiptu Bolon Hot Situngkir SH.

Keputusan dibacakan, setelah penggugat dan para tergugat sepakat berdamai pada masa mediasi. Persisnya, perdamaian terwujud pada 3 Juni 2025 yang lalu, dengan sejumlah poin kesepakatan.

Poin-poin kesepakatan pada perdamaian pada 3 Juni 2025 yang lalu itu, kemudian menjadi keputusan akta van dading yang dibacakan Majelis Hakim PN Pematangsiantar hari ini.

Berikut, ini poin kesepakatan perjanjian perdamaian antara penggugat dan tergugat:

Pasal 1
Penggugat dan Tergugat sepakat bahwa kendaraan sepeda motor yang tidak sesuai spesifikasi tekhnis dengan menggunakan karoseri Bak Penumpang seperti odong-odong telah melanggar ketentuan hukum yang berlaku

Pasal 2
Penggugat dan Tergugat sepakat agar Tergugat melakukan tindakan hukum terhadap kendaraan odong-odong dan pengendara kendaraan odong-odong yang melintas di jalan umum Kota Pematangsiantar tanpa pandang bulu sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menyita bak penumpang yang ditempel pada sepeda motor odong-odong tersebut sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Dan Apabila Tergugat tidak bersedia melakukan tindakan hukum tersebut, maka perkara dilanjutkan sesuai dengan pokok perkara.

Pasal 3
Penggugat dan Tergugat sepakat untuk memasukkan kesepakatan perdamaian ini dalam putusan Akta Van Dading dan mengakhiri perkara a quo di Pengadilan Negeri Pematangsiantar dengan perdamaian.

Pasal 4
Biaya yang timbul dalam Perkara No. 41/Pdt.G/2025/PN Pms akan dibebankan kepada Penggugat dan Tergugat secara tanggung renteng. (*)

Share22Tweet14Send

Related Posts

Arif Harahap Ketua KNPI Siantar Terpilih Periode 2026-2029

10/05/2026

SBNpro - Siantar Samaul Arif Harahap terpilih sebagai Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Siantar periode 2026–2029, melalui Musyawarah...

Wali Kota dan Forkopimda Tinjau Pos Pengamanan Lebaran di Siantar

Wali Kota dan Forkopimda Tinjau Pos Pengamanan Lebaran di Siantar

14/03/2026

SBNpro - Siantar Wali Kota Wesly Silalahi bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) melakukan peninjauan ke sejumlah Pos Pengamanan...

Wali Kota Siantar Panen Perdana Cabai di Setia Negara

Wali Kota Siantar Panen Perdana Cabai di Setia Negara

13/03/2026

SBNpro - Siantar Wesly Silalahi bersama Ketua TP PKK Liswati Wesly Silalahi menghadiri panen perdana cabai merah dalam Program Contract...

HPSI Peringati HUT ke-3

HPSI Peringati HUT ke-3

12/03/2026

SBNpro - Siantar Suasana hangat dan penuh kekeluargaan menyelimuti Cafe Hordja di Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Selasa (10/3/2026). Di...

Musrenbang RKPD 2027, Pemko Siantar Fokus Perkuat Ekonomi Rakyat

Musrenbang RKPD 2027, Pemko Siantar Fokus Perkuat Ekonomi Rakyat

11/03/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar menetapkan tema pembangunan tahun 2027 yakni “Pemajuan Ekonomi Rakyat, Kreativitas Lokal dan Keunggulan Produk...

Reses Anggota DPRD Siantar Hendra Pardede, Lampu dan Jalan Jadi Sorotan

Reses Anggota DPRD Siantar Hendra Pardede, Lampu dan Jalan Jadi Sorotan

10/03/2026

SBNpro - Siantar Suasana sederhana di Sidomulyo, Kelurahan Simarimbun, Kecamatan Siantar Simarimbun, Selasa (10/03/2026), menjadi ruang terbuka bagi warga untuk...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

  • 1000 Tahun Usia Batak, Ada 10 Generasi yang Hilang?

    525 shares
    Share 210 Tweet 131
  • Sumiharjo Pakpahan, Orang Susah dari Siantar, Hingga Menjadi Mayjen TNI

    1876 shares
    Share 809 Tweet 445
  • Situs jw.org Bantu Orang Tua Tangani Depresi

    207 shares
    Share 83 Tweet 52
  • Ini 31 Walikota Siantar Sepanjang Sejarah

    683 shares
    Share 273 Tweet 171
  • KPU Tetapkan Nomor Urut Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Siantar

    135 shares
    Share 54 Tweet 34
  • Pomparan Limbong Mulana Berikan Tanah Adat ke Toga Siregar, ke Raja Oloan Menyusul

    87 shares
    Share 35 Tweet 22
  • Batak dan Melayu Identitas Buatan Kolonial, Nenek Moyang Karo Lebih Tua dari Si Raja Batak

    633 shares
    Share 253 Tweet 158
SBNpro.com

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba

Navigate Site

  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman

Follow Us

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba