SBNpro.com
Minggu, Oktober 25, 2026
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
ADVERTISEMENT
Home Siantar

Hakim PN Siantar Putus Perkara Terkait Odong-odong

SBNPro.com by SBNPro.com
16/06/2025
A A
Hakim PN Siantar Putus Perkara Terkait Odong-odong
59
SHARES
129
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

SBNpro – Siantar

Hakim Pengadilan Negeri (PN) bacakan putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) berupa akta van dading (akta perdamaian) dalam perkara perbuatan melawan hukum, seiring dengan beroperasinya odong-odong di Kota Pematangsiantar.

Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim, Sayed Tarmidzi SH MH didampingi Hakim Anggota Nasfi Firdaus SH MH dan Rinding Sambara SH di ruang sidang PN Pematangsiantar, Senin 16 Juni 2025.

Hadir di ruang sidang pada pembacaan putusan, kuasa hukum penggugat Pondang Hasibuan SH bersama rekannya. Sedangkan penggugat Rindu Erwin Marpaung tidak tampak di ruang sidang.

Hadir mewakili para tergugat (Kapolri, Kapolda Sumut, Kapolres Pematangsiantar dan Kasat Lantas Polres Pematangsiantar), AKP S Sagala SH, Iptu MP Simanjuntak SH dan Aiptu Bolon Hot Situngkir SH.

Keputusan dibacakan, setelah penggugat dan para tergugat sepakat berdamai pada masa mediasi. Persisnya, perdamaian terwujud pada 3 Juni 2025 yang lalu, dengan sejumlah poin kesepakatan.

Poin-poin kesepakatan pada perdamaian pada 3 Juni 2025 yang lalu itu, kemudian menjadi keputusan akta van dading yang dibacakan Majelis Hakim PN Pematangsiantar hari ini.

Berikut, ini poin kesepakatan perjanjian perdamaian antara penggugat dan tergugat:

Pasal 1
Penggugat dan Tergugat sepakat bahwa kendaraan sepeda motor yang tidak sesuai spesifikasi tekhnis dengan menggunakan karoseri Bak Penumpang seperti odong-odong telah melanggar ketentuan hukum yang berlaku

Pasal 2
Penggugat dan Tergugat sepakat agar Tergugat melakukan tindakan hukum terhadap kendaraan odong-odong dan pengendara kendaraan odong-odong yang melintas di jalan umum Kota Pematangsiantar tanpa pandang bulu sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menyita bak penumpang yang ditempel pada sepeda motor odong-odong tersebut sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Dan Apabila Tergugat tidak bersedia melakukan tindakan hukum tersebut, maka perkara dilanjutkan sesuai dengan pokok perkara.

Pasal 3
Penggugat dan Tergugat sepakat untuk memasukkan kesepakatan perdamaian ini dalam putusan Akta Van Dading dan mengakhiri perkara a quo di Pengadilan Negeri Pematangsiantar dengan perdamaian.

Pasal 4
Biaya yang timbul dalam Perkara No. 41/Pdt.G/2025/PN Pms akan dibebankan kepada Penggugat dan Tergugat secara tanggung renteng. (*)

Share24Tweet15Send

Related Posts

Wakil Ketua DPRD Siantar Frengki Boy Saragih Sosialisasi Perda di Tanjung Pinggir

Wakil Ketua DPRD Siantar Frengki Boy Saragih Sosialisasi Perda di Tanjung Pinggir

23/10/2026

SBNpro - Siantar - Wakil Ketua DPRD Pematangsiantar Frengki Boy Saragih, S. T, melaksanakan sosialisasi peraturan daerah (Sosper) di Jalan...

Anggota DPRD Siantar Erwin Siahaan Sosialisasikan Perda PTKL

Anggota DPRD Siantar Erwin Siahaan Sosialisasikan Perda PTKL

23/10/2026

SBNpro - Siantar Anggota DPRD Pematangsiantar Erwin Freddy Siahaan, MBA (HONS) BM, melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) di Jalan Resimen,...

Asisten III Pemko Siantar Ikuti Upacara Hari Santri di Ponpes Darussalam

Asisten III Pemko Siantar Ikuti Upacara Hari Santri di Ponpes Darussalam

22/10/2026

SBNpro - Siantar Mewakili Wali Kota Siantar, Asisten Administrasi Umum (III) Setdako Pemko Siantar, Dedi Tunasto Setiawan ikuti Upacara Peringatan...

Pemko dan Polres Siantar Matangkan Kesiapan Operasi Patuh dan Lilin Toba 2026

Pemko dan Polres Siantar Matangkan Kesiapan Operasi Patuh dan Lilin Toba 2026

21/10/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar bersama Polres Pematangsiantar menggelar rapat koordinasi untuk membahas kesiapan Operasi Patuh 2026 dan...

HUT ke-62 Golkar di Siantar, Ziarah ke TMP dan Salurkan 1.000 Paket Sembako

HUT ke-62 Golkar di Siantar, Ziarah ke TMP dan Salurkan 1.000 Paket Sembako

20/10/2026

SBNpro - Siantar Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-62 Partai Golkar di Kota Pematangsiantar diisi dengan ziarah ke Taman Makam...

Wakil Ketua DPRD Siantar Bantu Lansia Gurilla Masuk PKH dan BPNT

Wakil Ketua DPRD Siantar Bantu Lansia Gurilla Masuk PKH dan BPNT

17/10/2026

SBNpto - Siantar Wakil Ketua DPRD Pematangsiantar Frengki Boy Saragih ST mengunjungi beberapa orang lanjut usia (lansia) di Kelurahan Gurilla,...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

  • HUT ke-62 Golkar di Siantar, Ziarah ke TMP dan Salurkan 1.000 Paket Sembako

    HUT ke-62 Golkar di Siantar, Ziarah ke TMP dan Salurkan 1.000 Paket Sembako

    58 shares
    Share 23 Tweet 15
  • Batak dan Melayu Identitas Buatan Kolonial, Nenek Moyang Karo Lebih Tua dari Si Raja Batak

    685 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Anggota DPRD Siantar Erwin Siahaan Sosialisasikan Perda PTKL

    52 shares
    Share 21 Tweet 13
  • 1000 Tahun Usia Batak, Ada 10 Generasi yang Hilang?

    759 shares
    Share 304 Tweet 190
  • Wakil Ketua DPRD Siantar Frengki Boy Saragih Sosialisasi Perda di Tanjung Pinggir

    50 shares
    Share 20 Tweet 13
  • Ingat Sejarah! Taman Bunga Itu Namanya Lapangan Merdeka

    808 shares
    Share 386 Tweet 176
  • Pemko dan Polres Siantar Matangkan Kesiapan Operasi Patuh dan Lilin Toba 2026

    49 shares
    Share 20 Tweet 12
SBNpro.com

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba

Navigate Site

  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman

Follow Us

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba